
Ingin Mendirikan PT ? Simak Syarat Pendirian PT Berikut Ini
Ingin Mendirikan PT ? Simak Syarat Pendirian PT Berikut Ini
“Proses pendirian PT melibatkan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan dan diserahkan kepada pihak terkait.”
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, memiliki modal dasar berupa saham, dan pemegang sahamnya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia karena memberikan perlindungan hukum terhadap para pemegang saham.
Pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PT) serta beberapa peraturan turunannya.
Perubahan ini memperkenalkan berbagai kemudahan dalam proses pendirian PT, termasuk penghapusan batas minimal modal dasar untuk usaha tertentu.
Baca juga: Ini Dia Cara Mengubah CV ke PT yang Wajib Anda Ketahui!
Syarat-Syarat Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan terbaru, antara lain:
Jumlah Pendiri
Minimal 2 (dua) orang atau lebih, baik individu maupun badan hukum. Setiap pendiri juga akan bertindak sebagai pemegang saham dalam PT.
Modal Dasar dan Modal Disetor
Berdasarkan UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan modal dasar minimum bagi PT kecuali diatur dalam peraturan sektoral. Sebelumnya, modal dasar minimal untuk PT adalah Rp50 juta namun sekarang hal ini lebih fleksibel tergantung dari sektor bisnis dan kebijakan perusahaan itu sendiri. Modal disetor minimal adalah 25% dari modal dasar dan harus disetorkan penuh sebelum pendirian PT.
Alamat Domisili
PT harus memiliki alamat domisili yang jelas sesuai dengan peraturan daerah setempat. Biasanya, ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili atau bukti sewa tempat usaha.
Maksud dan Tujuan Usaha
PT harus memiliki tujuan usaha yang jelas dan spesifik. Tujuan ini harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan dapat dimuat dalam anggaran dasar perusahaan.
Baca juga: Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa, Ini Ketentuannya!
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian PT
Proses pendirian PT melibatkan beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan dan diserahkan kepada pihak terkait. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT sesuai ketentuan terbaru:
- Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT dibuat oleh notaris yang berwenang dalam bentuk akta autentik. Akta ini memuat anggaran dasar yang berisi informasi mengenai nama PT, modal dasar, modal disetor, alamat, maksud dan tujuan usaha, serta susunan pengurus PT (Direksi dan Dewan Komisaris).
- Pengesahan Kemenkumham
Setelah akta pendirian selesai dibuat, notaris akan mendaftarkan perusahaan dan mengajukan pengesahan badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Setelah disahkan, PT resmi menjadi badan hukum yang sah.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas perusahaan yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan jika perusahaan bergerak dalam perdagangan internasional.
- NPWP Perusahaan
Setelah pendirian PT disahkan, perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang didaftarkan di kantor pajak setempat sesuai dengan domisili perusahaan.
- Izin Usaha dan Izin Komersial
Untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, PT wajib memiliki izin usaha yang diperoleh melalui OSS. Jenis izin usaha tergantung pada sektor bisnis yang dijalankan. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha tertentu yang memerlukan izin komersial (seperti perdagangan, jasa keuangan, kesehatan, dan sebagainya), perusahaan juga perlu mendapatkan izin komersial yang relevan.
Baca juga: Bingung Pilih PT Perorangan atau CV? Cek Fakta Ini!
Proses Pendirian PT Melalui OSS
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, seluruh proses pendirian PT dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mempercepat dan mempermudah perizinan usaha. Berikut tahapan umumnya:
- Pengajuan Nama PT: Nama PT diajukan melalui sistem OSS dan harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak boleh mirip dengan nama PT lain dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.
- Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian dibuat oleh notaris setelah pemilihan nama PT disetujui.
- Pengesahan Kemenkumham: Pengajuan pengesahan PT dilakukan oleh notaris setelah akta pendirian selesai dibuat.
- Pengurusan NIB dan Izin Usaha: Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, perusahaan dapat mendaftar NIB dan izin usaha melalui OSS.
Pendirian PT kini semakin mudah berkat adanya sistem OSS dan pembaruan regulasi dalam UU Cipta Kerja. Mendirikan PT merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur yang lebih profesional dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Legalo berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
