Jangan Asal Bikin! Cara Pilih Nama Merek Bebas Tolak

“Hindari penyebab merek ditolak DJKI seperti aturan merek deskriptif dan persamaan pada pokoknya. Simak cara memilih nama merek yang aman “
Bagi pelaku usaha, membangun sebuah usaha baru adalah momen yang penuh dengan ambisi dan idealisme. Di antara sekian banyak persiapan operasional, memilih nama merek sering dianggap sebagai bagian yang paling menyenangkan. Nama adalah identitas sekaligus jembatan yang menghubungkan produk Anda dengan konsumen.
Namun realitanya, tahap ini sering kali menguras waktu dan energi yang luar biasa. Banyak pengusaha terjebak berminggu-minggu dalam ruang kreativitas hanya untuk mencari nama yang “sempurna”.
Masalah terbesarnya: Nama yang terdengar keren secara marketing, belum tentu aman secara hukum kekayaan intelektual. Apa saja yang membuat sebuah nama begitu sulit lolos pendaftaran?
3 Penyebab Merek Ditolak oleh DJKI
Di tengah jutaan merek yang telah terdaftar resmi di Indonesia, mencari nama yang unik sekaligus legal bukanlah perkara sepele. Berikut adalah “jebakan hukum” yang sering menggagalkan cara memilih nama merek pengusaha pemula:
1. Terjegal Asas First-to-File
Sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia menganut prinsip First-to-File (siapa yang mendaftar pertama, dia yang berhak). Ketika Anda menemukan nama yang dirasa sangat cocok, kemungkinan besar nama tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tidak peduli Anda sudah memakainya lebih lama di dunia nyata, hukum hanya mengakui siapa yang memegang sertifikatnya.
2. Jebakan “Persamaan pada Pokoknya”
Banyak pengusaha awam berpikir: “Kalau ‘Bintang’ sudah ada, saya pakai ‘Bientang’ atau saya ubah font dan warna logonya pasti aman!” Ini adalah kesalahan fatal. Pasal 21 UU Merek melarang keras pendaftaran nama yang memiliki “persamaan pada pokoknya” (baik secara fonetik/bunyi ucapan maupun konseptual visual) dengan merek yang sudah ada di kelas yang sama.
3. Menggunakan Kata Terlalu Deskriptif & Umum
Secara komunikasi pemasaran, nama yang langsung mendeskripsikan produk sangat disukai (misal: jualan keripik diberi nama “Keripik Renyah”, atau jualan kopi dinamai “Kopi Hitam Manis”). Namun secara hukum (Pasal 20 UU Merek), pendaftaran nama yang bersifat langsung menerangkan jenis barang/jasa, atau menggunakan kata milik umum, pasti akan ditolak karena tidak memiliki “Daya Pembeda”.
Baca juga: Mendirikan PT & Merek : Pentingnya Melindungi Brand Anda sejak Awal
Strategi & Cara Memilih Nama Merek yang Tepat
Untuk meminimalisir risiko penolakan hukum, berikut adalah beberapa langkah taktis yang bisa Anda terapkan
Menciptakan Kata Baru
Anda dapat menciptakan kata baru yang belum pernah ada di kamus sebelumnya (seperti Gojek atau Traveloka). Merek hasil rekayasa kata ini memiliki peluang kelolosan tinggi saat pemeriksaan substantif di DJKI karena daya pembedanya yang mutlak.
Menggunakan Kata Metafora
Pilih kata dari kamus yang sudah ada, namun sama sekali tidak ada hubungannya dengan produk yang Anda jual. Ini menciptakan citra yang kuat dan mudah didaftarkan. (Contoh: Merek “Apple” untuk komputer, atau “Kopi Kenangan” yang memicu aspek emosional alih-alih mendeskripsikan rasa kopinya).
Mengeliminasi Pilihan Nama Merek
Dimulai dari brainstorming yang membutuhkan banyak nama merek (asumsi 20 nama merek). Setelah itu Anda dapat melakukan filtration dimana Anda menyeleksi nama merek menjadi sepuluh. Berdasarkan sepuluh nama tersebut, Anda melakukan riset di website DJKI apakah nama tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.
Setelah melakukan riset, Anda dapat memutuskan nama merek mana yang Anda ingin gunakan. Saat Anda mengetahui nama yang Anda akan gunakan, Anda dapat mendaftarkannya di website DJKI. Kecepatan untuk mendaftarkan nama dilakukan untuk mengantisipasi pihak lain menggunakan nama yang sama dengan Anda.
Baca juga : Kasus Polo : Cara Melindungi Nama Brand Agar Tidak Ditiru
Menentukan nama brand tidak cukup hanya mengandalkan brainstorming yang santai. Prosesnya memerlukan riset pangkalan data DJKI yang mendalam serta pemahaman akan klasifikasi kelas barang/jasa.
Kesulitan dalam menyeimbangkan antara nilai komersial (mudah diingat konsumen) dan keamanan legal (tidak melanggar hak orang lain) dapat diatasi dengan pendampingan profesional.
Jangan ambil risiko mencetak ribuan kemasan sebelum nama Anda dipastikan aman! Tim Konsultan Kekayaan Intelektual Legalo siap membantu Anda mengeksekusi cara memilih nama merek yang benar—mulai dari audit penelusuran merek (trademark clearance) hingga proses pendaftaran resmi di DJKI.
Amankan Nama Brand Anda Sebelum Didahului Kompetitor. Konsultasi Bersama Legalo Sekarang!
Author : Andrea Tiorein
