Posted in

Awas Dibajak! Belajar dari 4 Kasus Sengketa Merek di Indonesia 

Sengketa Merek

“Pahami asas first-to-file dan itikad tidak baik melalui 4 kasus sengketa merek terkenal di Indonesia (Arc’teryx hingga TikTok)”

Dalam dunia bisnis modern, merek bukan lagi sekadar logo atau pemanis kemasan. Merek adalah aset tidak berwujud (intangible asset) bernilai tinggi. Membangun reputasi merek hingga dipercaya pasar membutuhkan investasi waktu dan biaya yang masif.

Namun, di tengah ketatnya persaingan pasar di Indonesia, popularitas sebuah produk justru sering memicu konflik hukum. Mengapa? Karena Indonesia menganut sistem yang keras: Asas First-to-File.

Hak eksklusif sebuah merek tidak diberikan kepada siapa yang pertama kali menciptakannya, melainkan kepada siapa yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi ke negara (DJKI). Celah hukum inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, berujung pada gugatan panjang di Pengadilan Niaga.

Mari pelajari dinamika hukum kekayaan intelektual melalui 4 kasus sengketa merek di Indonesia yang paling fenomenal berikut ini.

1. Arc’teryx: Menang Berkat Status “Merek Terkenal” 

Kasus yang menyita perhatian publik adalah perseteruan merek outdoor premium asal Kanada, Arc’teryx. Saat ingin berekspansi, mereka mendapati nama besarnya telah didaftarkan lebih dulu di Indonesia oleh perusahaan asal Tiongkok yang memproduksi barang tiruan.

Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menolak gugatan Arc’teryx pada akhir 2025 dengan alasan first-to-file, Arc’teryx tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memenangkan Arc’teryx. Hakim menetapkan bahwa Arc’teryx adalah “Merek Terkenal” secara global, dan pendaftaran oleh pihak Tiongkok terbukti didasari oleh Itikad Tidak Baik (Bad Faith) murni untuk mendompleng reputasi.

Pelajaran: Meski menang, Arc’teryx harus membuang miliaran rupiah dan waktu bertahun-tahun di meja hijau. Andai mereka mendaftar di DJKI sejak awal, sengketa ini tidak perlu terjadi.

Baca juga : Aturan 2026 : Syarat Pendaftaran Merek Asing & Bebas Tolak

2. Gentlewoman: Bukti Itikad Tidak Baik Peniru Lokal 

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah sengketa merek Gentlewoman, merek tas asal Thailand yang populer di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia. Tingginya popularitas produk mendorong meningkatnya permintaan di pasar Indonesia, namun memunculkan persoalan mengenai kepemilikan hak merek. 

Merek “Gentlewoman” diketahui telah didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia sehingga memunculkan sengketa mengenai siapa yang memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut. 

Berdasarkan putusan pengadilan, merek Gentlewoman dari Thailand dinyatakan merek terkenal dan pendaftaran merek oleh pihak sebelumnya di Indonesia terbukti didasari oleh itikad tidak baik. Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa popularitas suatu merek di luar negeri tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia apabila belum didaftarkan.  

Baca juga : Cara Daftar HKI Merek : Syarat Mutlak Pilih Nama Bebas Tolak

3. TikTok vs Pengusaha Lokal: Kalah Karena Beda Kelas 

Apakah perusahaan raksasa asing selalu menang melawan pengusaha lokal? Kasus TikTok membuktikan sebaliknya. Sengketa ini bermula ketika perusahaan induk TikTok (ByteDance) ingin mendaftarkan mereknya di sektor pakaian (Kelas Merek 25) di Indonesia.

Upaya ini ditolak tegas oleh DJKI dan Pengadilan Niaga. Alasannya? Nama “TikTok” sudah terdaftar secara sah atas nama pengusaha lokal asal Bandung sejak tahun 2009—jauh sebelum aplikasi media sosial asal China tersebut eksis di Indonesia! Karena pendaftar lokal murni mendaftar lebih dulu tanpa itikad mendompleng, TikTok Ltd harus merelakan hak eksklusif nama tersebut untuk kategori produk pakaian dari bayi hingga dewasa di pasar domestik.

4. BYD Denza: Raksasa yang Tersandung First-to-File 

Perselisihan ini melibatkan BYD Company Limited (produsen kendaraan listrik raksasa asal Tiongkok) dengan PT Worcas Nusantara Abadi terkait merek mobil premium, DENZA. Masalah mencuat saat BYD bersiap meluncurkan lini DENZA ke pasar Indonesia.

Faktanya, merek DENZA telah terdaftar sah oleh PT Worcas pada tahun 2023 untuk kelas kendaraan bermotor. BYD mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya? Mahkamah Agung konsisten menolak argumen BYD. Sistem first-to-file dimenangkan oleh pengusaha lokal, dan kendali penuh atas merek DENZA di Indonesia tetap berada di tangan PT Worcas.

Baca juga : Sengketa Merek Denza : Mengapa Raksasa BYD Kalah di MA?

Kesimpulan: Jangan Tunggu Terkenal Baru Mendaftar!

Keempat kasus sengketa merek di Indonesia di atas memperlihatkan batas tipis antara Asas First-to-File dan Itikad Tidak Baik. Perlindungan hukum kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada seberapa viral produk Anda, melainkan seberapa patuh Anda mengamankan legalitasnya di awal waktu.

Merek yang laris namun tidak terlindungi secara hukum adalah target empuk bagi para pembajak merek (trademark squatter).

Jangan biarkan investasi dan reputasi bisnis yang Anda bangun bertahun-tahun dirampas pihak lain secara legal. 

Tim konsultan Hak Kekayaan Intelektual Legalo siap membantu perusahaan Anda melakukan Trademark Clearance Audit, menyusun strategi pendaftaran kelas yang kebal tolak, hingga mengawal proses sertifikasi merek Anda di DJKI.

Amankan Aset Merek Dagang Anda Sekarang! Konsultasikan Bersama Legalo.

Author : Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu