bangun brand F&B

Jangan Asal! Cara Bangun Brand F&B & Lindungi Mereknya 

“Ingin bisnis kuliner laris manis? Pelajari strategi cara bangun brand F&B yang kuat sekaligus amankan perlindungan hukum mereknya.”

Industri Food and Beverage (F&B) di Indonesia adalah salah satu sektor dengan perputaran tren paling cepat. Mulai dari menjamurnya coffee shop, restoran keluarga, hingga camilan viral, persaingan di industri ini menuntut para pelaku usaha untuk tampil beda.

Sayangnya, tingginya kreativitas ini sering kali tidak dibarengi dengan kesadaran hukum. Banyak pengusaha baru memikirkan perlindungan merek setelah kafenya viral, kedainya direview banyak influencer, atau saat produknya mulai ditiru orang lain.

Langkah untuk bangun brand F&B yang sukses tidak cukup hanya mengandalkan rasa yang enak. Anda harus memastikan identitas bisnis tersebut terlindungi secara hukum. Mari bedah langkah strategisnya!

Fase 1: Fondasi Utama untuk Bangun Brand F&B yang Kuat

Sebelum menyentuh ranah hukum, pastikan Anda sudah mematangkan konsep bisnis di lapangan:

  • Tentukan Konsep Secara Spesifik: Apakah Anda menjual kopi kekinian untuk mahasiswa, restoran fine-dining, atau makanan sehat (healthy food)? Konsep yang jelas akan mempermudah Anda merancang identitas visual (logo) dan nama brand yang sesuai.
  • Menciptakan Pengalaman Pelanggan (Customer Experience): Kunci sukses bangun brand F&B sangat bergantung pada memori pelanggan. Rasa makanan yang konsisten, pelayanan yang ramah, hingga interior kedai adalah bagian dari pengalaman yang membentuk loyalitas.

Baca juga: 2 Aspek Penting Dalam Memulai Bisnis Dari Membentuk Badan Usaha dan Pendaftaran Merek

Fase 2: Strategi Hukum Melindungi Brand F&B Anda

Ketika pelanggan sudah mulai jatuh cinta dengan brand Anda, tugas selanjutnya adalah melindunginya agar tidak direbut kompetitor melalui 5 langkah berikut:

1. Memilih Nama Brand yang Mudah Diingat dan Memiliki Daya Pembeda 

Nama yang mudah diucapkan dan mudah diingat akan lebih mudah direkomendasikan oleh pelanggan kepada orang lain. Namun, nama yang menarik saja belum tentu cukup. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, fungsi utama merek adalah sebagai tanda yang membedakan barang dan/atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Semakin kuat daya pembeda suatu merek, semakin besar peluangnya dikenal oleh konsumen sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

2. Lakukan Riset Pasar & Pangkalan Data DJKI 

Riset merek merupakan langkah penting untuk mengetahui apakah nama tersebut telah digunakan oleh pelaku usaha lain baik di media sosial, marketplace, website, maupun platform digital lainnya. Selain membantu membangun identitas yang lebih unik, riset juga dapat mengurangi risiko harus melakukan rebranding setelah bisnis mulai dikenal masyarakat. 

3. Memeriksa Ketersediaan Merek di DJKI 

Langkah berikutnya adalah melakukan penelusuran merek pada basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama yang akan digunakan. 

Melakukan penelusuran merek merupakan hal penting sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 20/2016, dimana permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis. 

4. Memastikan Kelas Merek Sesuai dengan Model Bisnis F&B

Ini adalah kesalahan yang paling sering dilakukan pengusaha saat baru mulai bangun brand F&B. Dalam sistem HKI, produk dan jasa dilindungi di “Kelas” yang berbeda.

  • Kelas 29: Untuk produk makanan olahan (daging olahan, susu, selai, keripik).
  • Kelas 30: Untuk produk seperti kopi bubuk, teh, roti, kue, mi, dan bumbu.
  • Kelas 32: Untuk produk minuman non-alkohol dan sirup.
  • Kelas 43: Untuk jasa penyediaan makanan/minuman (Nama Restoran, Kafe, Katering, Coffee Shop).

Pro-Tip Legalo: Jika Anda membuka sebuah kafe bernama “Senja” dan sekaligus menjual kopi kemasan bermerek “Senja”, maka Anda idealnya harus mendaftarkan merek tersebut di dua kelas berbeda (Kelas 43 untuk kafenya, dan Kelas 30 untuk kopi kemasannya).

5. Jangan Menunda Pendaftaran Merek 

Tidak sedikit pelaku usaha F&B yang beranggapan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan setelah usaha berkembang atau memiliki banyak cabang. Padahal, semakin lama pendaftaran ditunda, semakin besar risiko nama merek didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain. 

Indonesia menganut asas first to file. Berdasarkan Pasal 33 UU 20/2016, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan demikian, pihak yang lebih dahulu memperoleh pendaftaran pada prinsipnya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut.

Menunda pendaftaran berarti membuka peluang munculnya sengketa, keberatan dari pihak lain, bahkan risiko harus mengganti nama restoran, kedai, atau produk yang telah dikenal pelanggan. 

Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek : Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting

Membangun brand F&B membutuhkan lebih dari sekedar konsep yang menarik. Pelaku usaha perlu memilih nama brand yang memiliki daya pembeda, melakukan riset dan penelusuran merek, menentukan kelas merek yang tepat, serta segera mengajukan pendaftaran agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu mengurangi risiko sengketa merek namun juga menjadi investasi bagi pertumbuhan bisnis. 

Tim konsultan hukum Legalo siap membantu Anda mulai dari penelusuran potensi kelolosan merek untuk meminimalkan risiko penolakan DJKI, pemeriksaan kelas merek yang sesuai dengan bisnis F&B Anda, pendaftaran merek, hingga perpanjangan merek.

Jangan biarkan brand F&B Anda kehilangan identitasnya! Konsultasikan perlindungan merek Anda bersama Legalo sekarang.

Author: Andrea Tiorein