Rahasia Lolos Pendaftaran Merek: Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting

“Jangan biarkan investasi nama bisnis Anda berhenti di surat penolakan. Lakukan penelusuran merek, amankan kemudian”
Banyak orang mengira pendaftaran merek hanyalah soal administrasi dan membayar biaya ke negara. Padahal, mendaftarkan merek tanpa pengecekan terlebih dahulu sama saja dengan menunggu undian.
Di Indonesia, siapa yang paling cepat mendaftar, dialah yang menang. Namun, kecepatan itu tidak ada gunanya jika nama yang diajukan ternyata sudah dimiliki orang lain.
Kenyataannya, pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang. Jika dilewatkan tahap penelusuran, para pelaku usaha berisiko kehilangan uang pendaftaran, waktu yang terbuang berbulan-bulan, hingga kewajiban mengganti seluruh nama bisnis (rebranding) karena tersandung masalah hukum.
Itulah mengapa penelusuran merek bukan sekadar pilihan, melainkan langkah wajib bagi siapa pun yang serius ingin memegang hak eksklusif atas nama bisnisnya.
Baca juga: Mirip atau Identik? Mengupas ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Kasus Merek Bandeng Juwana
Memahami Tolok Ukur Penolakan Merek oleh DJKI
Banyak pemohon merek merasa nama yang mereka pilih sudah sangat unik, namun penilaian tersebut sering kali bersifat subjektif dan mengabaikan standar hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, DJKI menggunakan standar pemeriksaan substantif yang sangat ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).
Penelusuran di awal berfungsi sebagai “filter” untuk mendeteksi potensi adanya penolakan permohonan merek akibat adanya “Persamaan pada Pokoknya” (Similarity in Principle), dengan indikator sebagai berikut:
1. Persamaan Bunyi Ucapan (Fonetik)
Pemeriksa merek tidak hanya melihat tulisan, tetapi juga bagaimana merek tersebut diucapkan. Jika sebuah merek terdengar sangat mirip dengan merek terdaftar di kelas yang sama, risiko penolakan sangat tinggi.
Contohnya, jika sudah ada merek terdaftar bernama “Luxury”, maka permohonan nama seperti “Laksuri” atau “Luxurie” kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap menciptakan kebingungan di telinga konsumen.
2. Persamaan Bentuk Visual dan Grafis
Poin ini menyoroti kemiripan pada tampilan penglihatan. Hal ini mencakup penggunaan logo, kombinasi warna, hingga tata letak tulisan yang memiliki kemiripan signifikan dengan merek lain.
Jika secara visual konsumen sulit membedakan antara merek tersebut dengan merek yang sudah ada saat diletakkan berdampingan, maka merek tersebut dianggap tidak memiliki daya pembeda yang cukup.
3. Penggunaan Nama Umum atau Deskriptif
Penelusuran sebelum mendaftar juga akan membantu memastikan bahwa nama merek tidak mengandung kata yang bersifat umum atau hanya menjelaskan produk itu sendiri. Hukum merek melarang seseorang menguasai kata umum.
Contohnya, kita tidak bisa mematenkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, karena kata tersebut bersifat deskriptif dan harus tetap menjadi milik umum (public domain).
Baca juga: Risiko Bisnis Tanpa Izin: Jangan Sampai Usaha Berhenti di Tengah Jalan
Menghindari Jerat Pelanggaran Merek Milik Pihak Lain Dengan Penelusuran Merek
Melakukan pendaftaran merek tanpa penelusuran bukan hanya berisiko pada penolakan administratif saja tetapi juga membuka celah terjadinya sengketa hukum yang fatal. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara.
Menggunakan nama yang memiliki kemiripan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak orang lain yang berujung pada konsekuensi serius:
- Menghindari Gugatan Ganti Rugi secara Perdata (Pasal 83 UU Merek): Pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Perlindungan dari Ancaman Sanksi Pidana Merek: UU Merek mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
- Mencegah Kerugian Total Akibat Rebranding Secara Paksa: Salah satu konsekuensi paling berat dalam sengketa merek adalah perintah pengadilan untuk menghentikan penggunaan merek dan menarik seluruh produk dari pasaran.
Memastikan merek aman bukan hanya sekadar tugas administratif saja, melainkan investasi yang strategis bagi masa depan bisnis.
Di Legalo, kami memahami bahwa di balik sebuah nama merek, terdapat kerja keras serta harapan besar yang sedang dibangun. Percayakan perlindungan aset intelektual bisnis kepada tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
Editor : Genies Wisnu Pradana
