Jangan Salah Langkah! Daftar Merek Atas Nama Pribadi atau PT

“Bingung menentukan pemilik hak kekayaan intelektual bisnis Anda? Simak perbandingan untung rugi daftar merek atas nama pribadi atau PT.”
Ketika bersiap mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), banyak pelaku usaha hanya berfokus pada desain logo dan keunikan nama. Padahal, ada satu pertanyaan fundamental yang sering menjebak para founder di kemudian hari: Siapa yang sebaiknya tercantum sebagai pemilik merek di dalam sertifikat?
Pilihan untuk daftar merek atas nama pribadi atau PT (Perseroan Terbatas) bukanlah sekadar formalitas pengisian formulir. Keputusan ini akan memengaruhi tata kelola aset kekayaan intelektual, struktur pembagian keuntungan bisnis, hingga daya tarik perusahaan di mata investor.
Mari bedah konsekuensi hukum dari masing-masing pilihan agar Anda dapat mengambil langkah yang paling aman.
Siapa yang Berhak Mendaftarkan Merek?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh orang perseorangan maupun badan hukum.
Baik individu maupun Perseroan Terbatas (PT) memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan merek harus didaftarkan atas nama PT terlebih dahulu.
Walau sama-sama diperbolehkan, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi hukum dan bisnis yang berbeda.
Baca juga: Cara Daftar Merek 2026 : Syarat, Dokumen & Panduan Perusahaan
Perbandingan: Atas Nama Pribadi vs Atas Nama PT
Agar tidak salah menentukan strategi kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), berikut adalah perbandingan antara keduanya:
| Kriteria | Merek Atas Nama Pribadi | Merek Atas Nama PT |
| Kecepatan Daftar | Sangat cepat. Tidak perlu menunggu proses Akta Notaris dan SK PT selesai. | Harus menunggu status badan hukum PT resmi disahkan oleh Kemenkumham. |
| Valuasi & Aset | Merek menjadi harta pribadi. Valuasi PT di mata investor tidak ikut naik. | Merek menjadi Intangible Asset (Aset Tak Berwujud) resmi milik perusahaan. |
| Risiko Bisnis | Rawan sengketa jika bisnis dijalankan oleh partner bisnis lalu pecah kongsi. | Hak eksklusif mutlak milik perusahaan, bukan milik satu individu. |
Kapan Anda Harus Memilih Pribadi dan Kapan Harus PT?
Tidak ada jawaban “satu untuk semua”. Pilihan daftar merek atas nama pribadi atau PT sangat bergantung pada fase dan struktur bisnis Anda saat ini:
- Pilih Atas Nama Pribadi Jika: Anda baru merintis bisnis seorang diri (UMKM), skala usaha masih mikro, PT belum didirikan, dan Anda ingin segera mengamankan nama brand dengan biaya murah (subsidi).
- Pilih Atas Nama PT Jika: Bisnis dibangun bersama beberapa rekan (co-founder), PT sudah resmi berdiri, serta Anda memiliki rencana jangka panjang untuk menarik investor, melakukan franchise (waralaba), atau menjual perusahaan.
Baca juga: Jangan Keliru! Mendirikan PT Saja Tidak Melindungi Merek Anda
Mendaftarkan Merek Disesuaikan dengan Kebutuhan Usaha Anda
Hal yang paling fatal adalah menunda pendaftaran merek hanya karena Anda masih berdebat atau kebingungan menentukan siapa yang akan menjadi pemiliknya.
Indonesia secara tegas menganut asas First to File. Pihak yang pertama kali memasukkan permohonan ke DJKI adalah pihak yang akan mendapatkan perlindungan dan hak eksklusif, terlepas dari apakah ia mendaftar atas nama pribadi maupun PT.
Jika kelak Anda mendaftarkan merek atas nama pribadi dan bisnis Anda berkembang menjadi PT berskala besar, Anda selalu memiliki opsi untuk melakukan Pengalihan Hak (mengalihkan kepemilikan dari nama Anda ke nama PT Anda) melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menentukan kepemilikan hak merek adalah strategi perlindungan aset yang krusial. Memilih dengan tepat akan mempermudah Anda dalam negosiasi bisnis, mencegah sengketa dengan rekan kerja, dan mengoptimalkan tata kelola kekayaan perusahaan Anda.
Jangan sampai aset paling berharga Anda terlepas hanya karena kesalahan strategi administrasi.
Tim konsultan hukum korporasi dan HKI dari Legalo siap menganalisis struktur bisnis Anda untuk menentukan strategi kepemilikan merek yang paling menguntungkan. Kami juga akan mendampingi Anda dalam penyusunan dokumen Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual apabila diperlukan.
Jangan Salah Tentukan Pemilik Merek! Konsultasikan Strategi Perlindungan HKI Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
