4 Kewajiban PT Terbaru yang Wajib Dipenuhi

“Akta dan NIB sudah terbit? Tugas Anda belum selesai. Pahami 4 kewajiban PT terbaru mulai dari pelaporan BO hingga laporan SABH.”
Meningkatnya digitalisasi sistem birokrasi menuntut tingkat kepatuhan yang jauh lebih ketat dari para pelaku usaha. Saat ini, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak hanya berhenti pada mengurus badan hukumnya saja, tetapi juga merawat kesesuaian datanya secara berkala.
Jika data perusahaan Anda tidak sinkron dengan sistem pemerintah, operasional bisnis bisa terhambat kapan saja. Agar perusahaan Anda tetap beroperasi dengan aman dan mematuhi regulasi negara, mari pahami apa saja kewajiban PT yang harus segera dipenuhi.
4 Kewajiban PT yang Wajib Dipenuhi Saat Ini
Seiring dengan berbagai pembaruan regulasi hukum, berikut adalah daftar kewajiban PT administratif yang menjadi prioritas pengawasan pemerintah:
1. Pastikan Kegiatan Usaha Menggunakan KBLI 2025
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi dasar dalam menentukan ruang lingkup kegiatan usaha. Kode yang digunakan akan mempengaruhi proses perizinan berusaha melalui sistem OSS, pemenuhan perizinan sektor terkait, dan sebagainya.
Seiring berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar maupun sistem OSS telah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan data administrasi perusahaan.
Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku : Ini Daftar Perubahan Penting dari KBLI 2020 yang Wajib Diketahui
2. Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan Melalui SABH
Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui dalam RUPS kepada Menteri melalui SABH. Laporan tersebut disampaikan oleh Direksi melalui notaris paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data perusahaan yang tercatat pada Direktorat Jenderal AHU.
3. Jangan Lupa Pelaporan Beneficial Ownership (BO)
Ketentuan mengenai BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
BO merupakan pihak yang pada dasarnya memiliki atau mengendalikan korporasi, memperoleh manfaat korporasi, atau memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Pelaporan BO bertujuan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan, mencegah penyalahgunaan badan hukum, serta mendukung penerapan prinsip good corporate governance. Oleh karena itu, perseroan perlu memastikan data BO yang disampaikan sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Baca juga: Kewajiban Pelaporan dan Pembaharuan Data Beneficial Ownership Diperketat, Apa Implikasinya?
4. Perubahan Data Perseroan Melalui Verifikasi Substantif
Dalam implementasi Permenkum 49/2025, perubahan data tertentu pada perseroan melalui SABH disertai proses verifikasi substantif sehingga kesesuaian isi akta, data pendukung, serta informasi yang disampaikan menjadi perhatian utama dalam proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data badan hukum yang tersimpan dalam sistem AHU.
Setiap perubahan mengenai kegiatan usaha, pengurus, pemegang saham, alamat perusahaan, maupun perubahan penting lainnya sebaiknya dipersiapkan dengan seksama agar proses pengajuan tidak mengalami hambatan.
Mengapa Audit Kepatuhan Kewajiban PT Sangat Penting?
Regulasi hukum dan perizinan bisnis bergerak sangat dinamis. Melakukan audit kepatuhan korporasi (legal due diligence) secara berkala akan menyelamatkan Anda dari risiko fatal, seperti:
- Pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara sepihak oleh sistem OSS.
- Penolakan pengajuan kredit modal atau rekening giro oleh pihak Perbankan akibat data AHU yang tidak mutakhir.
- Sanksi administratif maupun denda dari instansi pemerintah.
Memiliki badan usaha berbadan hukum adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang profesional. Pemenuhan kewajiban PT bukanlah beban administratif semata, melainkan fondasi kokoh yang memastikan bisnis Anda selalu siap berekspansi, menerima suntikan investasi, dan berkolaborasi dengan mitra berskala besar (BUMN/Swasta Multinasional).
Jangan tunggu sampai operasional tender atau bisnis Anda terhenti hanya karena kendala administrasi yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Tim konsultan hukum dari Legalo siap membantu kerumitan kepatuhan perusahaan Anda. Kami menyediakan layanan komprehensif mulai dari Audit Kepatuhan Korporasi, penyesuaian KBLI 2025, pendampingan pelaporan tahunan di SABH, hingga pelaporan Beneficial Ownership yang akurat dan tepat waktu.
Pastikan Seluruh Kewajiban PT Anda Terpenuhi 100%! Konsultasikan Audit Legalitas Perusahaan Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
