
“Peraturan BPS 7/2025 menetapkan pemberlakuan KBLI 2025 dengan berbagai pembaruan strategis. Pelaku usaha perlu segera memahami perbedaannya dengan KBLI 2020 agar terhindar dari risiko kendala perizinan dan ketidakpatuhan regulasi.”
Perubahan regulasi di bidang klasifikasi usaha kembali diberlakukan. Melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, tanggal 18 Desember 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pengganti KBLI 2020.
Pembaruan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi membawa dampak nyata terhadap perizinan berusaha, penetapan tingkat risiko usaha, serta kewajiban pelaporan LKPM.
KBLI merupakan fondasi utama dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Setiap perubahan klasifikasi usaha akan berpengaruh langsung pada legalitas kegiatan usaha dan kewajiban kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perbedaan antara KBLI 2025 dan KBLI 2020 menjadi hal yang krusial agar usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.
Secara konseptual, KBLI disusun untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Penyusunannya mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD).
Dengan kerangka klasifikasi yang terstandar, KBLI berfungsi sebagai acuan penting dalam penyusunan statistik ekonomi, perumusan kebijakan, hingga pelaksanaan perizinan usaha.
Pembaruan melalui KBLI 2025 dilakukan untuk merespons perkembangan model bisnis, teknologi, dan dinamika ekonomi terkini. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu segera menyesuaikan klasifikasi usahanya agar tidak menghadapi kendala perizinan maupun risiko sanksi administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Syarat dan Proses Lapor LKPM Terbaru Wajib Diketahui: Jasa Lapor LKPM Online Pasti Beres
Apa Itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)?
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang dirancang untuk mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam kategori tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Setiap lapangan usaha diklasifikasikan secara tidak tumpang tindih (mutually exclusive) dan dapat diagregasi untuk keperluan analisis lanjutan.
KBLI mengacu pada konsep, definisi, prinsip, dan aturan klasifikasi dari International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD). Dengan demikian, KBLI berfungsi sebagai kerangka kerja komprehensif yang digunakan untuk:
- Penyusunan statistik ekonomi nasional,
- Analisis dan perumusan kebijakan pemerintah,
- Pelaksanaan perizinan usaha,
- Pelaporan investasi, termasuk LKPM.
Baca Juga: Reminder LKPM! Ini Jadwal Lapor LKPM yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Perbedaan Utama KBLI 2025 dan KBLI 2020
Pembaruan KBLI 2025 membawa perubahan substansial terhadap cara pemerintah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi. Jika dibandingkan dengan KBLI 2020, KBLI 2025 tidak hanya menambah daftar kode usaha, tetapi juga mengubah pendekatan klasifikasi agar lebih selaras dengan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebijakan ekonomi berkelanjutan.
Berikut perbedaan utama yang perlu dicermati pelaku usaha:
1. Pengaturan Baru atas Jasa Intermediasi (Intermediation Services)
Pada KBLI 2020, aktivitas jasa intermediasi berbasis digital masih dikategorikan secara umum, terutama melalui kode J-6312 (portal web dan/atau platform digital). Pendekatan ini menimbulkan kerancuan karena aktivitas intermediasi diperlakukan seolah-olah sebagai sektor teknologi semata.
Dalam KBLI 2025, jasa intermediasi tidak lagi dikumpulkan dalam satu kode umum, melainkan diklasifikasikan berdasarkan sektor jasa yang diintermediasikan. Contohnya:
- Platform konsultasi kesehatan diklasifikasikan sebagai intermediasi jasa kesehatan,
- Platform belanja online diklasifikasikan sebagai intermediasi jasa perdagangan.
Perubahan ini berdampak langsung pada:
- Penentuan KBLI yang lebih substantif,
- Penilaian tingkat risiko usaha di OSS,
- Kewajiban perizinan sektor terkait,
- Kesesuaian data dalam pelaporan LKPM.
2. Pengakuan Konsep Factoryless Goods Producers (FGP)
KBLI 2025 secara tegas mengakomodasi konsep Factoryless Goods Producers (FGP), yaitu pelaku usaha yang:
- Tidak memiliki fasilitas produksi sendiri,
- Melakukan proses manufaktur melalui pihak ketiga (outsourcing),
- Tetap memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk.
Pada KBLI 2020, model usaha FGP cenderung diklasifikasikan sebagai kegiatan perdagangan (Kategori G), sehingga sering menimbulkan ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dan klasifikasi perizinan.
Dalam KBLI 2025, FGP diklasifikasikan sesuai jenis industrinya (Kategori C). Penyesuaian ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha industri modern, sekaligus memengaruhi:
- Jenis izin usaha industri yang wajib dimiliki,
- Kewajiban pemenuhan standar industri,
- Akurasi pelaporan realisasi investasi dalam LKPM.
3. Pemisahan Aktivitas Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
KBLI 2020 masih mengelompokkan aktivitas carbon capture and storage ke dalam satu kode umum 39000 (aktivitas remediasi dan pengolahan limbah). Pendekatan ini dinilai kurang mencerminkan kompleksitas aktivitas mitigasi perubahan iklim.
KBLI 2025 memecahnya menjadi beberapa kode terpisah, yaitu:
- 39001 untuk aktivitas penangkapan karbon,
- 39002 untuk aktivitas penyimpanan karbon,
- 39009 untuk aktivitas remediasi dan pengolahan limbah lainnya.
Pemisahan ini memperjelas ruang lingkup usaha di sektor lingkungan dan berdampak pada:
- Penentuan jenis izin lingkungan,
- Kewajiban perizinan teknis,
- Ketepatan pelaporan investasi hijau dalam LKPM.
4. Klasifikasi Spesifik untuk Aktivitas Konten Digital
Dalam KBLI 2020, aktivitas pembuatan dan distribusi konten digital seperti podcast dan layanan streaming belum diatur secara eksplisit. Hal ini menimbulkan interpretasi yang beragam dalam penentuan KBLI.
KBLI 2025 memperkenalkan klasifikasi yang lebih rinci, antara lain:
- Pembuatan audio podcast pada subgolongan 5920,
- Pembuatan video podcast pada subgolongan 5911,
- Distribusi dan streaming audio on demand pada 6010,
- Distribusi dan streaming video on demand pada 6020.
Dengan pengaturan ini, pelaku usaha di sektor kreatif digital memperoleh kepastian hukum dalam:
- Pemilihan KBLI yang sesuai,
- Penentuan tingkat risiko usaha,
- Pemenuhan kewajiban perizinan dan pelaporan LKPM.
Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM Kian Diperketat, Pelaku Usaha Wajib Waspada!
5. Pembedaan Pembangkitan Tenaga Listrik Berdasarkan Sumber Energi
KBLI 2020 hanya mengenal satu klasifikasi umum untuk aktivitas pembangkitan tenaga listrik, yaitu 35111, tanpa membedakan sumber energi.
KBLI 2025 memecah aktivitas tersebut berdasarkan sumber energi, antara lain:
- 35111 untuk pembangkit listrik dari energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi,
- 35112 untuk pembangkit listrik dari energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi,
- 35120 untuk pembangkit listrik dari energi terbarukan.
Pembedaan ini sejalan dengan kebijakan transisi energi nasional dan berimplikasi pada:
- Persyaratan perizinan sektor energi,
- Skema insentif dan pengawasan,
- Kewajiban pelaporan LKPM di sektor energi dan lingkungan.
6. Penambahan Komoditas dalam Kegiatan Industri
KBLI 2025 menambahkan sejumlah komoditas industri yang sebelumnya belum disebutkan secara eksplisit dalam KBLI 2020. Beberapa di antaranya:
- Rumput sintetis,
- Cairan rokok elektrik,
- Alat kesehatan seperti ventilator,
- Pesawat udara tanpa awak (drone),
- Drone untuk tujuan rekreasi.
Penambahan ini meningkatkan kejelasan klasifikasi industri dan berdampak pada penentuan izin usaha industri, standar teknis, serta pelaporan realisasi investasi.
Baca Juga:
7. Aktivitas Baru di Sektor Jasa Keuangan
KBLI 2025 memperluas cakupan jasa keuangan dengan menambahkan klasifikasi baru, antara lain:
- Perdagangan aset kripto atas nama sendiri,
- Perdagangan unit karbon,
- Penerbitan aset kripto dengan liabilitas.
Pada KBLI 2020, aktivitas tersebut belum diatur secara eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam perizinan dan pelaporan LKPM.
8. Perluasan Ruang Lingkup Aktivitas Real Estat
KBLI 2025 memberikan pengaturan lebih spesifik pada sektor real estat, antara lain:
- Pengelolaan Kawasan Industri,
- Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus,
- Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.
Pada KBLI 2020, aktivitas-aktivitas tersebut masih digabung dalam klasifikasi umum real estat. Pemisahan ini memengaruhi:
- Penentuan KBLI yang lebih presisi,
- Jenis perizinan operasional,
- Kewajiban pelaporan kegiatan usaha dan LKPM.
Dibandingkan KBLI 2020, KBLI 2025 menawarkan klasifikasi yang lebih adaptif, presisi, dan relevan terhadap perkembangan teknologi, lingkungan, serta model bisnis baru.
Bagi pelaku usaha, pemahaman atas perubahan ini bukan hanya penting untuk kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga kelangsungan usaha, kelancaran perizinan, dan kepatuhan terhadap syarat dan proses lapor LKPM terbaru.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!
Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Masih menggunakan KBLI 2020 dalam OSS? Jangan sampai keliru klasifikasi dan berujung kendala perizinan. Percayakan penyesuaian KBLI 2025, pengurusan izin usaha, dan pelaporan LKPM bersama Legalo.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
