
KBLI 2025 Terbit: Waspadai Perubahan KBLI yang Berpengaruh pada Operasional Perusahaan Anda!
“KBLI 2025 terbit dan menggantikan KBLI 2020. Perubahan klasifikasi usaha ini berdampak langsung pada perizinan OSS, operasional perusahaan, dan risiko sanksi jika KBLI tidak segera disesuaikan.”
Pemerintah kembali memperbarui sistem klasifikasi usaha nasional melalui penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Regulasi ini ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (Peraturan BPS 7/2025) dan resmi menggantikan KBLI 2020 sebagai rujukan utama pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Pembaruan KBLI 2025 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan perubahan lanskap bisnis nasional yang semakin kompleks, digital, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Oleh karena itu, memahami pembaruan KBLI pada sektor tertentu, dampak KBLI 2025 bagi pelaku usaha, serta hal baru yang hadir dalam KBLI 2025 menjadi kebutuhan strategis bagi setiap perusahaan.
Penyempurnaan KBLI dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun, agar tetap selaras dengan:
- Perkembangan model bisnis dan teknologi,
- Munculnya aktivitas ekonomi baru,
- Penyesuaian dengan standar klasifikasi internasional.
Pembaruan KBLI 2025 sendiri dilakukan atas rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Dari perspektif negara, pembaruan ini penting untuk menjaga akurasi data statistik dan efektivitas kebijakan ekonomi.
Dalam hal ini, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan penggunaan KBLI paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci apakah penyesuaian dilakukan secara menyeluruh atau hanya terhadap bidang usaha yang mengalami perubahan klasifikasi (Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025).
Sementara bagi pelaku usaha, kesesuaian KBLI menjadi kunci untuk menghindari kendala perizinan, hambatan operasional, hingga risiko sanksi administratif.
Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Daftar Perubahan Penting dari KBLI 2020 yang Wajib Diketahui
KBLI 2025 Terbit: Pembaharuan KBLI Pada Sektor Tertentu
1. Perubahan Struktur dan Kategori KBLI
Jumlah kategori usaha dalam KBLI 2025 meningkat dari 21 kategori (A–U) menjadi 22 kategori (A–V). Penambahan ini mencerminkan semakin kompleksnya struktur ekonomi nasional dan berkembangnya sektor-sektor baru.
Dengan sejumlah penyesuaian nama dan pemetaan ulang, antara lain (Pasal 3 Peraturan BPS 7/2025):
- Kategori C pada KBLI 2020 yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Industri Pengolahan disederhanakan nomenklaturnya menjadi Industri dalam KBLI 2025.
- Kategori E mengalami perubahan nama menjadi Penyediaan Air: Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi.
- Kategori G disesuaikan menjadi Perdagangan Besar dan Eceran.
- Kategori H diperbarui menjadi Transportasi dan Penyimpanan.
- Kategori J dalam KBLI 2025 mengalami pemisahan sehingga terbagi menjadi Kategori J dan K.
- Kategori N direklasifikasi menjadi Kategori O dengan penamaan Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha.
- Kategori T dialihkan menjadi Kategori U dengan penyesuaian nama menjadi Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja: Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi.
2. Perubahan Kategori
KBLI 2025 melakukan penyesuaian kategori untuk mencerminkan kegiatan usaha yang lebih spesifik dan relevan dengan perkembangan ekonomi. Perubahan ini mencakup penyederhanaan struktur klasifikasi serta pemetaan ulang pada tingkat golongan dan subklasifikasi.
Secara keseluruhan, jumlah golongan pokok berkurang menjadi 87, sementara golongan bertambah menjadi 257. Di sisi lain, subgolongan disederhanakan menjadi 519 dan kelompok usaha dikurangi menjadi 1.560, guna meningkatkan ketepatan dan kejelasan klasifikasi usaha.
3. Penambahan Aktivitas Ekonomi Baru
KBLI 2025 secara eksplisit mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum diatur atau masih digabungkan secara umum, antara lain:
- Jasa Intermediasi: Berbeda dengan KBLI 2020 yang mengatur jasa intermediasi dalam satu kode khusus, KBLI 2025 mengklasifikasikan jasa ini berdasarkan sektor yang dihubungkan. Pendekatan ini memberikan kejelasan bagi platform digital lintas sektor.
- Factoryless Goods Producers (FGP): Konsep FGP perusahaan yang menguasai desain dan kekayaan intelektual produk tanpa memiliki fasilitas produksi kini diklasifikasikan sesuai sektor industrinya, bukan lagi sebagai kegiatan perdagangan semata.
- Aktivitas Penangkapan dan Penyimpanan Karbon: KBLI 2025 memisahkan aktivitas carbon capture, carbon storage, dan kegiatan remediasi ke dalam beberapa kode berbeda, mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap industri hijau dan transisi energi.
- Konten Digital dan Media Kreatif: Penciptaan dan distribusi konten digital kini diatur secara lebih spesifik, termasuk pembuatan audio podcast (5920), pembuatan video podcast (5911), distribusi dan streaming audio on demand (6010), dan distribusi & streaming video on demand (6020). Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dan platform digital.
- Pembangkitan Tenaga Listrik: Jika sebelumnya pembangkitan listrik dikelompokkan secara umum, KBLI 2025 membedakannya berdasarkan sumber energi, baik terbarukan maupun non-terbarukan.
- Penambahan Komoditas Industri: Beberapa komoditas yang sebelumnya belum disebutkan kini diakomodasi secara eksplisit, seperti rumput sintetis, cairan rokok elektrik, peralatan pernapasan, serta pesawat tanpa awak dan drone rekreasi.
- Aktivitas Baru Jasa Keuangan: KBLI 2025 menambahkan klasifikasi baru di sektor keuangan, termasuk perdagangan aset kripto atas nama sendiri, perdagangan unit karbon, serta penerbitan aset kripto dengan liabilitas tertentu.
- Penyesuaian Aktivitas Real Estat: Pengelolaan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan kini dipisahkan ke dalam kode yang lebih spesifik.
Baca Juga: Peraturan Baru Permenkum 49/2025: Kewajiban Laporan Tahunan RUPS dan Dampaknya bagi Perusahaan
Dampak KBLI 2025 bagi Pelaku Usaha
Pembaruan KBLI 2025 berdampak langsung pada berbagai aspek kegiatan usaha, antara lain:
- Penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan melalui OSS-RBA, termasuk kesesuaian jenis izin dan standar usaha
- Penetapan tingkat risiko usaha, yang berpengaruh pada kewajiban perizinan dan pengawasan
- Pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Keabsahan dan konsistensi data perusahaan pada lembaga keuangan, regulator, dan instansi terkait.
Ketidaktepatan dalam memilih atau menyesuaikan KBLI berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Syarat dan Proses Lapor LKPM Terbaru Wajib Diketahui: Jasa Lapor LKPM Online Pasti Beres
Pemberlakuan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS 7/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi modern yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
Pembaruan ini membawa perubahan penting, baik dari sisi struktur, kategori usaha, maupun penambahan aktivitas ekonomi baru yang berdampak langsung pada perizinan dan kepatuhan pelaku usaha.
Bagi perusahaan, pemahaman terhadap pembaruan KBLI pada sektor tertentu, dampak KBLI 2025 bagi pelaku usaha, serta berbagai klasifikasi baru yang dihadirkan menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis.
Perlu dicermati bahwa naskah Peraturan BPS 7/2025 sempat tersedia di laman resmi BPS pada 19 Desember 2025, namun kemudian tidak lagi dapat diakses dan digantikan dengan siaran pers. Kondisi ini membuka kemungkinan adanya penyesuaian atau klarifikasi lanjutan dari regulator dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk terus memantau perkembangan resmi dan melakukan kajian hukum sebelum mengambil langkah penyesuaian KBLI.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!
Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG
Konsultasikan kebutuhan OSS dan KBLI 2025 Anda bersama Legalo sekarang, agar bisnis tetap patuh, terlindungi, dan siap berkembang tanpa hambatan regulasi.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
