Kenali Perizinan Berbasis Risiko Sebelum Memulai Usaha Anda!

Kenali Perizinan Berbasis Risiko Sebelum Memulai Usaha Anda!

Kenali Perizinan Berbasis Risiko Sebelum Memulai Usaha Anda!

“Ulasan mendalam tentang pentingnya memahami perizinan berbasis risiko serta dasar hukumnya dapat menghindari kesalahan fatal.”

Memulai usaha adalah langkah yang menarik, tetapi sering kali bisa dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam hal perizinan. 

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa penting untuk mengenali perizinan berbasis risiko sebelum memulai usaha Anda, agar Anda dapat menghindari kesalahan fatal yang dapat merugikan bisnis Anda di masa depan. Simak ulasannya!

Baca juga: Ketahui Izin Usaha Pemesanan Tiket Pesawat dan Hotel Online

Apa Itu Perizinan Berbasis Risiko?

Perizinan berbasis risiko merupakan sistem baru yang diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dalam mendirikan dan menjalankan usaha. 

Sistem ini mengklasifikasikan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar.

Perizinan berbasis risiko adalah bagian dari reformasi besar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin.

Pemerintah Indonesia menggolongkan usaha ke dalam tiga kategori risiko, yakni rendah, menengah, dan tinggi. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan bagi usaha dengan risiko yang lebih rendah, sehingga fokus pengawasan lebih diarahkan pada usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.

Baca juga: 5 Tips Mendirikan Badan Usaha Berdasarkan Jenis Usaha Anda!

Kategori Risiko

Berikut adalah tiga kategori risiko usaha dan jenis perizinan yang diperlukan:

  1. Usaha Berisiko Rendah, usaha dengan risiko rendah tidak memerlukan izin usaha formal. Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha sudah bisa memulai kegiatan usahanya. NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Usaha Berisiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, untuk usaha dengan risiko menengah, diperlukan NIB serta beberapa izin tambahan seperti Sertifikat Standar. Usaha dalam kategori ini harus memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah terkait dengan kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sebagainya. 
  3. Usaha Berisiko Tinggi, Usaha dengan risiko tinggi memerlukan pengawasan dan izin yang lebih ketat. Selain NIB dan Sertifikat Standar, usaha ini juga memerlukan Izin Usaha yang lebih rinci dan spesifik. Pengawasan ketat ini dilakukan karena usaha berisiko tinggi dapat menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, atau ketertiban umum. Contoh usaha berisiko tinggi adalah industri kimia, pertambangan, dan pembangkit listrik.

Dengan demikian, penerapan perizinan ini tidak hanya membantu memastikan keselamatan dan keberlanjutan usaha, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Sehingga menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan bertanggung jawab.

Legalo berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! . 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana