Ketahui Izin Usaha Pemesanan Tiket Pesawat dan Hotel Online

Izin usaha menjadi hal utama yang diperlukan oleh suatu perusahaan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah masing-masing bidang usaha memiliki izin usaha yang berbeda. Sebagai contoh, pada industri pariwisata, izin usaha yang digunakan bukan SIUP melainkan TDUP. Apa yang dimaksud TDUP? Untuk mengetahuinya, silakan simak artikel berikut.

 

Saat ini, kita hidup di tengah perkembangan teknologi yang terus berkembang. Seiring dengan perkembangan teknologi yang terjadi, pemanfaatan teknologi pun meningkat. Perusahaan dalam bentuk startup semakin bermunculan, bahkan kemunculan perusahaan startup tersebut kini telah menjangkau sektor usaha apapun.

Dalam hal mengembangkan perusahaan dalam bentuk startup, pelaku usaha yang berperan sebagai pendiri perusahaan startup perlu memastikan bahwa perusahaannya tersebut telah mengantongi izin usaha. Sebagaimana yang kita ketahui, suatu izin usaha menjadi hal utama yang diperlukan oleh suatu perusahaan. Selain fungsinya sebagai perlindungan hukum, izin usaha memiliki peran utama dalam hal legalitas. Dengan demikian, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dapat dinyatakan sah dan bebas beroperasi di Indonesia.

Berkaitan dengan izin usaha, salah satu yang perlu diperhatikan adalah masing-masing bidang usaha memiliki izin usaha yang berbeda. Salah satu izin usaha yang cukup familiar adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun tidak semua bidang usaha membutuhkan SIUP sebagai izin atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Salah satu bidang usaha yang tidak menggunakan SIUP sebagai izin usahanya adalah bidang industri pariwisata yang ruang lingkupnya mencakup biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar 10/2018) menyebutkan bahwa Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:

  1. Izin Usaha, berupa TDUP; dan
  2. Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata

Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata menyebutkan bahwa berkaitan dengan perizinan tersebut hanya dapat diberikan pada badan usaha yang merupakan badan hukum. Permohonan izin dilakukan kepada Dinas Perizinan Daerah Tingkat II atau yang setingkat dengan Kabupaten/Kota setelah badan usahanya berdiri. Badan usaha yang didirikan tersebut disarankan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sebagai gambaran mengenai penjelasan tersebut, simak contoh salah satu biro perjalanan wisata berbasis online yang termasuk dalam unicorn Indonesia yaitu Traveloka.

Traveloka merupakan platform online yang menyediakan berbagai jenis maskapai penerbangan, api, dan transportasi lainnya, akomodasi sementara dan penginapan (sebagaimana berlaku), pertunjukan seni, objek wisata, paket perjalanan wisata, pulsa prabayar, serta membuat reservasi, pemesanan dan/atau pembelian (“Layanan”).

Sebagai perusahaan yang menyediakan jasa layanan pemesanan tiket pesawat, salah satu izin usaha yang perlu dikantongi Traveloka adalah Izin Usaha Angkutan Udara Niaga yang berlaku selama kegiatan usaha tersebut masih berjalan. Namun apabila dalam waktu 12 bulan secara berturut-turut tidak ada kegiatan usaha yang dilakukan, maka izin usaha tersebut secara otomatis tidak lagi berlaku.

Sama seperti bidang usaha lainnya yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), dalam hal pengajuan izin usaha di bidang industri pariwisata, Traveloka juga perlu memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 19 Tahun 2017.

Berdasarkan KBLI, kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi:

  • Perencanaan komponen perjalanan wisata, seperti sarana wisata, tempat wisata, serta objek dan daya tarik wisata.
  • Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata.
  • Penyediaan layanan wisata yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata.
  • Penyediaan layanan angkutan wisata.
  • Pemesanan akomodasi, tiket ke destinasi wisata, tempat konvensi, serta restoran.
  • Pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, maupun dokumen penunjang lainnya.
  • Melakukan penyelenggaraan kegiatan ibadah serta kegiatan insentif lainnya.

Traveloka sebagai perusahaan penyedia layanan jasa pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring setidaknya mendaftarkan 3 (tiga) kode KBLI, diantaranya:

  1. Kode KBLI 63122 – PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL

Kode ini meliputi Izin Usaha Industri (IUI)

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk IUI ini antara lain:

  • memiliki Akun SIINas;
  • memiliki Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasa Industri;
  • menyampaikan Data Industri;
  • telah dilakukan verifikasi teknis.
  1. Kode KBLI 58200 – PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

Kode ini meliputi Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Izin Perluasan antara lain:

  • telah menyampaikan Data Industri; dan
  • telah dilakukan verifikasi teknis.
  1. Kode KBLI 79111 – AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATA

Kode ini meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Pasal 1 butir 7 Permenpar 10/2018 menyebutkan bahwa TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Komitmen yang dimaksud dalam hal ini adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi:

  • Izin Lokasi;
  • Izin Lingkungan;
  • IMB;
  • Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan dengan seksama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukannya, termasuk dalam hal kaitannya dengan KBLI serta izin-izin apa saja yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

 

Membutuhkan bantuan Pendirian PT & Virtual office? Legalo merupakan tempat yang tepat untuk Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui 822231115500 atau email [email protected].

 

Baca juga: Cara Membuat PT dengan Virtual Office