Bisnis

Langkah Memulai Bisnis dengan Mengurus Legalitas

Langkah Memulai Bisnis dengan Mengurus Legalitas

“Ingin mulai bisnis dengan langkah yang tepat? Pastikan legalitas usahamu lengkap! Simak caranya agar bisnis aman dan terpercaya.”

Memulai bisnis tidak hanya membutuhkan ide dan modal, tetapi juga legalitas usaha yang sah agar bisnis dapat beroperasi secara resmi. Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha. 

Melalui legalitas, perusahaan memiliki identitas hukum yang diakui negara, dapat menjalin kerja sama, dan dipercaya oleh mitra bisnis maupun konsumen.

Baca Juga: Legalitas Bisnis: Mengapa Harus Diprioritaskan Sejak Awal?

Menentukan Badan Usaha

Bagi usaha dengan struktur kepemilikan yang ingin lebih profesional dan terpisah dari pemiliknya, Perseroan Terbatas (PT) menjadi pilihan tepat. PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan memberikan tanggung jawab terbatas kepada para pemegang saham.

Sementara itu, bagi pelaku usaha kecil hingga menengah, pilihan lain seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma juga sah secara hukum. Keduanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Akta pendirian CV atau firma juga tetap harus dibuat oleh notaris dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Untuk mendirikan PT, akta pendirian wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online). Sedangkan CV dan firma cukup didaftarkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) agar mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Proses Pembuatan Akta & SK Kemenkumham

Pendirian PT di Indonesia kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem AHU Kemenkumham. Prosesnya mencakup dua tahap utama yaitu pembuatan akta pendirian oleh notaris dan pengajuan pengesahan badan hukum (SK) oleh Kemenkumham.

Berikut tahapan singkatnya:

1. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Langkah awal pendirian PT dimulai dari penyusunan dan penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris.

Isi akta meliputi:

  • Nama dan domisili PT
  • Maksud dan tujuan usaha (KBLI)
  • Struktur permodalan (modal dasar, ditempatkan, disetor)
  • Susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengunggah data tersebut ke sistem AHU Online sebagai dasar pengajuan SK pendirian.

2. Pengajuan SK Pengesahan ke Kemenkumham

Melalui akun notaris di AHU Online, proses dilanjutkan dengan:

  • Cek dan pemesanan nama PT
  • Nama PT diverifikasi agar tidak sama dengan perusahaan lain.
  • Pembayaran voucher PNBP
  • Pembayaran dilakukan melalui sistem YAP! untuk membuka akses pendirian.
  • Pengisian Formulir Pendirian
  • Termasuk data perseroan, alamat, bidang usaha, akta, modal, pengurus, dan pemilik manfaat.
  • Unggah Dokumen Pendirian
  • Notaris mengunggah akta pendirian, bukti bayar PNBP, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Konfirmasi Data dan Upload Final

Setelah verifikasi, sistem menampilkan halaman pratinjau untuk memastikan seluruh data sesuai akta.

3. Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum

Jika semua data telah diverifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT secara elektronik.

SK ini dapat diunduh langsung dari akun AHU Online dan menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah sah berbadan hukum.

4. Langkah Setelah SK Terbit

Setelah SK keluar, biasanya dilakukan beberapa langkah lanjutan:

  • Pengajuan NPWP Badan Usaha (otomatis terhubung dengan Ditjen Pajak)
  • Pendaftaran OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB
  • Pembukaan rekening bank atas nama PT

Baca Juga: Regulasi dan Etika Penggunaan Virtual Office untuk Badan Usaha

Legalitas Usaha: Pentingnya NPWP dan NIB OSS RBA bagi Badan Usaha

Setelah badan usaha terbentuk secara hukum, tahap selanjutnya adalah mengurus identitas perpajakan dan izin usaha agar dapat beroperasi secara legal.

1. NPWP Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak maupun secara online.

Dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian, SK Kemenkumham, dan identitas pengurus. Setelah disetujui, NPWP akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban pajaknya.

2. NIB dan Perizinan OSS RBA

Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan, dan sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, serta akses kepabeanan bagi usaha tertentu. Dengan memiliki NIB, perusahaan dianggap telah memiliki izin dasar untuk beroperasi sesuai tingkat risiko usahanya. 

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi OSS dengan mengisi data lengkap dan memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat mengajukan izin lanjutan sesuai klasifikasi risikonya.

Kewajiban Beneficial Owner Untuk PT

Selain menetapkan struktur kepemilikan, setiap Perseroan Terbatas (PT) juga memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaporkan Beneficial Owner (BO), yaitu individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali atas perusahaan. (Pasal 4 Permenkumham 15/2019).

Baca Juga: Cara Melaporkan Beneficial Owner di Indonesia

Pelaporan data BO wajib dilakukan sejak proses pendirian atau pengesahan badan hukum, dan paling lambat tujuh hari kerja setelah perusahaan memperoleh izin usaha. Proses penyampaian informasi dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online oleh notaris atau pihak yang berwenang (Pasal 5 Permenkumham 15/2019).

Apabila terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian dalam perusahaan, maka pembaruan informasi BO wajib dilaporkan maksimal 3 hari kerja setelah perubahan terjadi. Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk mencegah tindak pencucian uang dan meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan.

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepada Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! 

Author/Editor   : Kunthi Mawar Pratiwi