
“Laporan Tahunan RUPS kini diawasi negara pasca Permenkum 49/2025. Salah isi atau telat lapor bisa kena sanksi. Ini hal krusial yang wajib diperhatikan Perseroan.”
Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola Perseroan Terbatas, khususnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan penyusunan Laporan Tahunan.
Regulasi ini mempertegas bahwa pengesahan Laporan Tahunan tidak lagi dipandang sebagai urusan internal perusahaan, melainkan sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara formal dan terdokumentasi.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban menuangkan persetujuan RUPS Tahunan dalam bentuk akta notaris serta kewajiban melaporkan Akta Persetujuan RUPS Tahunan beserta Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik.
Baca Juga: OSS Terbaru 2026: Pelaku Usaha Wajib Pahami Izin dan Risiko Usaha
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025?
Sejak berlakunya Permenkum 49/2025, penyusunan Laporan Tahunan RUPS tidak lagi dapat dilakukan secara sederhana atau sekadar formalitas. Terdapat sejumlah aspek krusial yang wajib diperhatikan Perseroan agar pelaporan tidak menimbulkan risiko administratif maupun hukum.
1. Persetujuan Laporan Tahunan Wajib Dituangkan dalam Akta Notaris
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah bentuk persetujuan RUPS Tahunan itu sendiri. Perseroan diwajibkan memiliki Akta Persetujuan RUPS Tahunan yang dibuat oleh notaris (Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025).
Dengan demikian, Laporan Tahunan baru dianggap sah secara administratif apabila telah disetujui dalam RUPS dan dituangkan dalam akta notaris, bukan hanya dalam berita acara internal.
2. Kepatuhan terhadap Batas Waktu Pelaporan
Setelah Akta Persetujuan RUPS Tahunan ditandatangani, Perseroan wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta ditandatangani. Kewajiban penyampaian ini dilakukan oleh Direksi melalui notaris. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengunggah dokumen pendukung (Pasal 16 ayat (3) dan (4) Permenkum 49/2025).
Adapun dokumen pendukung yang meliputi (Pasal 16 ayat (5) Permenkum 49/2025):
- Akta notaris persetujuan laporan tahunan
- Laporan tahunan Perseroan.
Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi administratif, sehingga ketepatan waktu pasca-RUPS menjadi aspek penting yang wajib diperhatikan Perseroan.
Baca Juga: Peraturan Baru Permenkum 49/2025: Kewajiban Laporan Tahunan RUPS dan Dampaknya bagi Perusahaan
3. Kelengkapan dan Ketepatan Isi Laporan Tahunan
Aspek substansi menjadi perhatian utama, mengingat Laporan Tahunan kini berada dalam pengawasan langsung negara dan menjadi bagian dari kewajiban administratif Perseroan. Oleh karena itu, isi Laporan Tahunan harus disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, Laporan Tahunan paling wajib memuat paling sedikit unsur-unsur sebagai berikut:
- Laporan keuangan Perseroan: Sekurang-kurangnya terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru berakhir, disertai perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi untuk tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sebagai penjelasan atas angka-angka yang disajikan.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan: Laporan memuat uraian pelaksanaan usaha, pencapaian kinerja, serta aktivitas utama Perseroan selama tahun buku berjalan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan: Sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap keberlanjutan usaha dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku: Khususnya permasalahan yang memiliki dampak terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha Perseroan.
- Laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris: Mencerminkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya Perseroan selama tahun buku yang baru berakhir.
- Identitas dan susunan anggota Direksi serta Dewan Komisaris: Memuat data yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
- Informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota Direksi: Memuat data gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris pada Perseroan persekutuan modal untuk tahun buku yang baru lampau.
Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian isi laporan berpotensi menimbulkan temuan administratif dalam proses pelaporan.
4. Penandatanganan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Selain isi, aspek formalitas juga tidak dapat diabaikan. Pasal 67 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku terkait. Penandatanganan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban organ Perseroan atas kebenaran isi laporan.
5. Koordinasi Pasca-RUPS dengan Notaris
Permenkum 49/2025 menuntut adanya rangkaian administrasi pasca-RUPS yang tertib. Perseroan perlu memastikan bahwa:
- Akta notaris disusun dan ditandatangani tepat waktu
- Dokumen pendukung Laporan Tahunan lengkap
- Proses unggah dan pelaporan melalui SABH dilakukan tanpa kesalahan.
Koordinasi yang terlambat dengan notaris berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan sanksi administratif.
6. Risiko Sanksi Apabila Lalai
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas Laporan Tahunan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025 dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa sanksi administratif tersebut berupa:
- Teguran tertulis
- Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik (Pasal 18 ayat (1) Permenkum 49/2025).
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal notifikasi, maka dikenakan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses SABH (Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3)).
Pemblokiran akses SABH berdampak langsung pada terhambatnya berbagai aktivitas hukum Perseroan, termasuk perubahan anggaran dasar dan aksi korporasi lainnya. Namun demikian, Perseroan masih diberikan hak untuk mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses kepada Direktur Jenderal melalui SABH dengan mengunggah dokumen pendukung (Pasal 19 Permenkum 49/2025).
Baca Juga: Proses Pengajuan NIB dan Verifikasi RDTR: Kunci Legalitas Lokasi Usaha di OSS RBA
Agar terhindar dari risiko administratif, terdapat beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaporan Laporan Tahunan RUPS pasca Permenkum 49/2025, antara lain:
- Pastikan RUPS Tahunan dituangkan dalam akta notaris
- Perhatikan tenggat waktu pelaporan 30 hari melalui SABH
- Susun Laporan Tahunan sesuai isi minimum yang diatur undang-undang
- Pastikan laporan ditandatangani Direksi dan Dewan Komisaris
- Lakukan koordinasi pasca-RUPS dengan notaris secara tepat waktu
Permenkum 49/2025 secara tegas mengubah paradigma pengelolaan Laporan Tahunan RUPS dari sekadar kewajiban internal Perseroan menjadi instrumen kepatuhan hukum yang berada dalam pengawasan langsung negara. Persetujuan RUPS Tahunan kini wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH dalam batas waktu yang ketat, dengan konsekuensi sanksi administratif apabila lalai.
Oleh karena itu, Perseroan tidak hanya dituntut untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan secara tepat waktu, tetapi juga memastikan bahwa substansi Laporan Tahunan lengkap, akurat, ditandatangani oleh organ Perseroan yang berwenang, serta dilaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kelalaian, keterlambatan, maupun ketidaksesuaian isi laporan berpotensi menghambat aktivitas hukum Perseroan dan berdampak pada tata kelola perusahaan secara keseluruhan.

Laporan Tahunan RUPS
Jangan biarkan bisnis Anda terancam sanksi, daftarkan diri Anda sekarang untuk memastikan laporan tahunan RUPS dan laporan keuangan Anda sesuai aturan! Daftar sekarang dan pastikan Anda memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Temui para ahli yang akan membimbing Anda melalui proses yang tepat!
Konsultasikan kebutuhan RUPS Tahunan dan pelaporan Laporan Tahunan Perseroan Anda bersama Legalo agar seluruh proses berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
