OSS Terbaru 2026: Pelaku Usaha Wajib Pahami Izin dan Risiko Usaha

Izin dan Risiko Usaha

“Perizinan usaha memasuki era OSS RBA 2026. Pelajari sistem klasifikasi tingkat risiko usaha serta peran KBLI dalam menentukan izin dan risiko usaha.”

Sejak pemerintah memperkuat sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha di Indonesia dituntut untuk semakin cermat memahami mekanisme perizinan yang berlaku. 

Tidak lagi sekadar mengurus izin administratif, OSS kini menjadi instrumen utama dalam menentukan legalitas, tingkat risiko usaha, hingga kewenangan pengawasan pemerintah.

Memasuki tahun 2026, penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui OSS semakin relevan, khususnya setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Regulasi ini menegaskan bahwa pendekatan perizinan tidak lagi didasarkan pada besar kecilnya usaha semata, melainkan pada tingkat risiko kegiatan usaha yang diklasifikasikan melalui KBLI.

Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku, Jangan Sampai Kegiatan Usaha Perusahaan Tidak Lagi Selaras dengan Regulasi

Mengenal dan Memahami OSS

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS, yakni kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi penanaman modal.

Melalui OSS, seluruh proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dilakukan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. OSS bukan hanya platform pendaftaran izin, tetapi juga alat pengendalian risiko, pengawasan, dan kepastian hukum usaha.

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang diproses melalui OSS, termasuk pemenuhan persyaratan dasar dan, bila diperlukan, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

OSS Berbasis Risiko: Perubahan Paradigma Perizinan Usaha 

Berbeda dengan sistem perizinan konvensional, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mendasarkan kewajiban izin pada hasil analisis risiko kegiatan usaha, bukan semata bentuk badan usaha atau besaran modal.

Pendekatan ini diperkenalkan dan ditegaskan melalui Pasal 130 – Pasal 133 PP 28/2025, yang menjadi landasan hukum utama OSS berbasis risiko saat ini. Dalam sistem OSS, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko, yaitu:

1. Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah merupakan kegiatan yang memiliki potensi dampak minimal terhadap kepentingan umum. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sekaligus sebagai:

  • Identitas pelaku usaha
  • Legalitas dasar menjalankan kegiatan usaha
  • Akses terhadap fasilitas kepabeanan dan perizinan lainnya

Pelaku usaha dengan risiko rendah dapat langsung menjalankan kegiatan operasional dan komersial setelah NIB diterbitkan melalui OSS.

2. Risiko Menengah Rendah

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, Perizinan Berusaha terdiri atas:

  • NIB
  • Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar pada kategori ini merupakan legalitas berbasis pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah melalui Sistem OSS.

3. Risiko Menengah Tinggi

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, Perizinan Berusaha juga terdiri atas:

  • NIB
  • Sertifikat Standar.

Perbedaannya terletak pada mekanisme verifikasi. Sertifikat Standar pada kategori ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar usaha.

4. Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi merupakan kegiatan yang memiliki potensi dampak besar terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan publik.

Untuk kategori ini, Perizinan Berusaha wajib terdiri atas:

  • NIB
  • Izin Usaha.

Izin Usaha merupakan persetujuan resmi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB yang harus diperoleh sebelum kegiatan usaha dijalankan secara operasional dan komersial.

Baca Juga: KBLI 2025 Terbit: Waspadai Perubahan KBLI yang Berpengaruh pada Operasional Perusahaan Anda!

Pentingnya KBLI untuk Menentukan Izin dan Risiko Usaha

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memegang peranan yang sangat strategis.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), KBLI didefinisikan sebagai pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan barang dan/atau jasa ke dalam jenis lapangan usaha tertentu. 

Selain berfungsi sebagai klasifikasi ekonomi, KBLI juga menjadi acuan standar nasional serta alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan statistik dan kebijakan lintas sektor (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025).

KBLI berperan langsung dalam penetapan tingkat risiko usaha dalam sistem OSS berbasis risiko. Berdasarkan tingkat risiko yang melekat pada KBLI tersebut, sistem OSS secara otomatis menentukan:

  • Apakah pelaku usaha cukup memiliki NIB
  • Apakah diperlukan Sertifikat Standar
  • Apakah usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha sebelum beroperasi

Dalam hal ini, perbedaan satu kode KBLI saja dapat berdampak pada perbedaan kewajiban perizinan, termasuk mekanisme verifikasi dan pengawasan oleh instansi berwenang.

Selain itu, KBLI juga digunakan sebagai dasar penetapan skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang berkaitan erat dengan permodalan, fasilitas usaha, serta kewajiban kepatuhan regulasi. 

Seluruh informasi tersebut tercermin dalam NIB yang diterbitkan melalui OSS, yang memuat data penting seperti profil pelaku usaha, struktur permodalan, NPWP, kode KBLI, dan lokasi kegiatan usaha.

Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan operasional yang serius, mulai dari ketidaksesuaian izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan, hambatan dalam proses operasional, hingga sanksi administratif. 

Oleh karena itu, pemilihan KBLI harus dilakukan secara cermat dan objektif, serta benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Seiring berlakunya Peraturan BPS 7/2025, seluruh pengguna KBLI diwajibkan menyesuaikan penggunaan KBLI sesuai ketentuan terbaru paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. 

Ketentuan ini menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk meninjau kembali KBLI yang telah digunakan agar tetap selaras dengan sistem OSS dan regulasi perizinan berbasis risiko.

Dengan demikian, KBLI tidak hanya berfungsi sebagai kode klasifikasi usaha, tetapi menjadi fondasi utama dalam penentuan izin, tingkat risiko, dan skala usaha. Pemahaman dan penerapan KBLI yang tepat akan memberikan kepastian hukum, meminimalkan risiko kepatuhan, serta mendukung keberlanjutan usaha di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Daftar Perubahan Penting dari KBLI 2020 yang Wajib Diketahui

Apakah Perizinan Lama Harus Diajukan Ulang Pasca PP 28/2025?

Berlakunya PP 28/2025 tidak secara otomatis mewajibkan pelaku usaha untuk mengajukan ulang perizinan berusaha. Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum PP 28/2025 dan masih berlaku tetap sah dan dapat digunakan.

Pelaku usaha tidak diwajibkan melakukan pengajuan ulang hanya karena adanya perubahan ketentuan. Apabila terdapat perbedaan istilah atau nomenklatur perizinan, izin yang telah dimiliki tetap berlaku dan dimaknai sesuai ketentuan baru, tanpa perlu proses ulang melalui OSS.

Selama tidak terdapat perubahan kegiatan usaha, persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui tetap berlaku. Dengan demikian, sistem OSS berbasis risiko memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan sebelumnya.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.

Hanya Tersedia 30 Kursi!

Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!

Pastikan OSS dan KBLI usaha Anda telah sesuai ketentuan terbaru. Legalo siap membantu peninjauan perizinan agar bisnis Anda tetap aman dan patuh hukum.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Posted in