
Mau Bisnis Repacking Makanan? Cek Aturan Legalitasnya!
“Tertarik memulai bisnis repacking makanan? Pahami aturan keamanan pangan, izin edar, label kemasan, dan perlindungan merek agar bisnis aman.”
Bisnis repacking makanan kini menjadi primadona karena menawarkan peluang usaha dengan modal produksi yang relatif lebih ringan. Anda cukup membeli pangan olahan jadi dalam partai besar (bal-balan), lalu mengemasnya kembali dalam ukuran kecil yang lebih ekonomis untuk dijual ke konsumen akhir.
Meski proses produksinya terlihat sederhana, praktik ini tetap masuk ke dalam rantai peredaran pangan nasional yang diatur ketat oleh negara. Jangan sampai bisnis Anda disita atau ditutup paksa. Berikut adalah aspek legalitas yang wajib Anda penuhi.
Repacking Makanan Bukan Sekedar Mengganti Kemasan
Proses repacking adalah kegiatan mengemas kembali pangan olahan yang berkaitan langsung dengan higienitas.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pembaruannya melalui PP No. 1 Tahun 2026 (perubahan atas PP No. 86/2019) tentang Keamanan Pangan, setiap orang yang memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Saat Anda membuka kemasan besar dari pabrik dan memindahkannya ke kemasan kecil, Anda berpotensi memaparkan produk tersebut pada udara, debu, atau bakteri. Oleh karena itu, keamanan proses tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
Legalitas Produsen Asal Tidak Otomatis Menjadi Legalitas Repacker
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa karena produk yang dibeli sudah memiliki izin atau nomor izin edar dari produsen asal, maka pelaku usaha bebas mengemas dan menjualnya kembali dengan kemasan sendiri.
Padahal, kegiatan repacking menimbulkan tanggung jawab tersendiri terhadap produk yang diedarkan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal apakah produk tersebut dapat dikemas kembali dan izin apa yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.
Baca juga: 2 Aspek Penting Dalam Memulai Bisnis Dimulai Dari Membentuk Badan Usaha dan Pendaftaran Merek
Tidak Asal Mendesain Label Produk
Saat mendesain kemasan repacking, Anda tidak bisa hanya menempelkan logo dan stiker lucu. Ada aturan baku dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 (yang telah diubah hingga Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024), label kemasan Anda wajib mencantumkan informasi mutlak berikut:
- Nama dan identitas produk yang jelas.
- Daftar komposisi (bahan baku).
- Berat bersih (netto).
- Nama dan alamat pihak repacker (pihak yang mengemas ulang).
- Tanggal kode produksi dan batas kedaluwarsa (Expired Date).
- Nomor izin edar yang sah.
Jangan Melupakan Perlindungan Merek Apabila Anda Menggunakan Merek Sendiri
Repacking sering kali dilakukan dengan tujuan yang lebih besar yakni membangun brand sendiri. Misalnya, pelaku usaha membeli produk makanan dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam ukuran kecil menggunakan nama dan desain mereknya sendiri.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar atau telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Karena itu, sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, sebaiknya menelusurkan merek terlebih dahulu. Jangan sampai nama yang sudah digunakan untuk bisnis ternyata memiliki kemiripan dengan merek milik pihak lain. Setelah nama dinilai aman, pendaftaran merek juga penting dilakukan agar identitas bisnis memiliki perlindungan hukum.
Baca juga: Awas Ditolak! Cara Cek Merek Dagang Sebelum Didaftarkan
Bisnis repacking memang dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk masuk ke industri makanan dengan model yang lebih sederhana. Namun, sederhana dari sisi proses bisnis bukan berarti sederhana dari sisi legalitas.
Apalagi ketika produk mulai masuk marketplace, toko ritel, reseller, atau distribusi yang lebih luas. Semakin besar skala usaha, semakin penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk, kemasan perizinan, dokumen supplier, dan merek berjalan dalam satu sistem yang konsisten.
Tim konsultan hukum korporasi dari Legalo siap memastikan bisnis repacking makanan Anda berjalan sesuai aturan BPOM dan perundang-undangan. Kami melayani pemeriksaan legalitas usaha, pengurusan perizinan edar, hingga penelusuran dan pendaftaran perlindungan merek di Kemenkumham.
Bangun Bisnis Repacking Makanan yang Aman Secara Hukum! Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
