Awas Ditolak! Cara Cek Merek Dagang Sebelum Didaftarkan

“Jangan buang biaya untuk cetak kemasan! Pahami risiko sengketa dan panduan cara cek merek dagang di pangkalan data DJKI.”
Satu kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh pengusaha pemula adalah langsung mendaftarkan nama bisnisnya tanpa melakukan screening atau penelusuran awal. Padahal, mengecek ketersediaan merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran adalah langkah krusial untuk menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, fungsi utama sebuah merek adalah sebagai “Daya Pembeda”. Jika nama yang Anda ajukan ternyata sudah digunakan orang lain, maka permohonan Anda dipastikan akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu, menguasai cara cek merek dagang adalah tameng pertama Anda untuk terhindar dari sengketa bisnis di masa depan.
Risiko Fatal Jika Malas Mengecek Merek
Apa yang terjadi jika Anda nekat launching bisnis dan mendaftarkan merek tanpa mengecek pangkalan data terlebih dahulu?
- Uang Pendaftaran Hangus: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetorkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali jika merek Anda ditolak DJKI akibat mirip dengan merek orang lain.
- Gugatan Sengketa: Pemilik merek terdahulu yang sah berhak melaporkan Anda secara pidana atau menggugat ganti rugi miliaran rupiah karena Anda dianggap mendompleng ketenarannya.
- Kerugian Rebranding Total: Anda terpaksa harus membuang seluruh kemasan fisik, merombak papan nama toko, dan kehilangan identitas brand yang sudah mulai dikenal pelanggan.
5 Langkah Cara Cek Merek Dagang yang Aman
Agar terhindar dari risiko penolakan DJKI, ikuti panduan cara cek merek dagang berikut sebelum Anda memutuskan menggunakan suatu nama:
1. Buat Nama dengan Daya Pembeda Kuat
Hindari menggunakan nama yang terlalu generik, mendeskripsikan produk secara langsung (contoh: “Kopi Manis” untuk jualan kopi), atau hanya menggunakan 1-2 huruf saja. Buatlah nama yang unik dan orisinal agar persentase kelolosannya tinggi.
2. Lakukan Penelusuran di Basis Data PDKI
Langkah wajib berikutnya adalah mengakses situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui [pdki-indonesia.dgip.go.id]. Masukkan nama incaran Anda di kolom pencarian. Pastikan Anda mengecek status merek yang muncul (apakah sudah Terdaftar, Ditolak, atau Sedang Dalam Proses).
3. Cermati Kelas Merek (Klasifikasi Barang/Jasa)
Merek dilindungi berdasarkan kelasnya (Terdapat 45 Kelas Merek). Nama yang sama bisa saja didaftarkan oleh dua orang berbeda asalkan kelasnya berbeda jauh dan tidak mengecoh. Pastikan nama incaran Anda belum ada yang mendaftarkan di kelas industri yang akan Anda jalankan.
4. Awas Jebakan “Persamaan pada Pokoknya”
Ini adalah tahap paling sulit. Anda tidak boleh hanya mengecek kesamaan ejaan tulisan secara visual. Pemeriksa DJKI akan mengecek kemiripan pengucapan (fonetik). Contoh: Jika sudah ada merek “BITE”, Anda tidak bisa mendaftarkan “BAITZ” karena pengucapannya sama.
5. Konsultasi Analisis Penelusuran HKI
Membaca hasil penelusuran DJKI membutuhkan keahlian hukum khusus. Jika Anda ragu apakah nama Anda memiliki “Persamaan pada Pokoknya” dengan kompetitor, segera konsultasikan dengan Konsultan HKI tersertifikasi.
Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek : Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting
Risiko Apabila Tidak Memeriksa Merek Terlebih Dahulu
Masih banyak pelaku usaha yang langsung membuat logo, mencetak kemasan, hingga melakukan promosi tanpa memastikan bahwa nama mereknya aman digunakan.
Padahal, apabila ternyata terdapat merek yang telah lebih dahulu terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan, permohonan pendaftaran dapat ditolak. Bahkan, apabila merek tetap digunakan dalam kegiatan usaha, potensi sengketa hukum dengan pemilik merek terdahulu juga dapat muncul.
Selain risiko hukum, pelaku usaha juga dapat mengalami kerugian bisnis berupa biaya rebranding, pergantian kemasan, perubahan materi promosi, hingga hilangnya kepercayaan pelanggan yang telah mengenal merek tersebut.
Baca juga: Sering Keliru! Beda Satu Kata Bisa Sengketa Merek Dagang
Tidak Menunda Pendaftaran Merek
Setelah hasil penelusuran menunjukkan bahwa merek memiliki peluang yang baik untuk digunakan, sebaiknya jangan menunda proses pengajuan.
Hal ini karena Indonesia menganut asas first to file. Berdasarkan Pasal 3 UU 20/2016, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan demikian, pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada prinsipnya akan mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.
Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan atas nama merek yang sama atau memiliki kemiripan, sehingga kesempatan memperoleh hak eksklusif menjadi lebih kecil.
Memeriksa merek dagang sebelum mengajukan pendaftaran merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan, sengketa merek, maupun kerugian akibat rebranding. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kesamaan nama, tetapi juga perlu mempertimbangkan persamaan pada pokoknya, kelas barang dan/atau jasa, serta potensi kebingungan di kalangan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.
Jangan biarkan peluncuran bisnis Anda tersandung masalah hukum yang merugikan. Tim konsultan hukum Legalo siap membantu Anda mengeksekusi Trademark Clearance Search (penelusuran kemiripan merek secara mendalam), analisis kelas barang/jasa, hingga mengawal proses pendaftaran merek Anda di DJKI sampai sertifikat terbit dengan aman.
Pastikan Merek Anda Tidak Ditolak DJKI! Konsultasikan Penelusuran dan Pendaftaran Merek Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author : Andrea Tiorein
