
“Modal PMA turun jadi Rp 2,5 miliar dalam Perka BKPM 5/2025. Benarkah Bisa Diterapkan oleh Semua PMA?”
Pemberlakuan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025) kembali menarik perhatian pelaku usaha, khususnya investor asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah munculnya angka Rp 2,5 miliar sebagai ketentuan minimum permodalan PMA. Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi bahwa modal PMA turun dalam Perka BKPM, bahkan dianggap sebagai dasar hukum untuk menurunkan modal disetor dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar.
Namun, apakah kesimpulan tersebut benar secara hukum?
Baca Juga: Permenkum 49/2025 Resmi Berlaku, Ini Poin Krusial yang Sering Terlewat oleh Pelaku Usaha
PMA Tetap Dikategorikan sebagai Usaha Besar
Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa badan usaha yang dikategorikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan usaha besar. Konsekuensinya, PMA tetap wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 ditegaskan bahwa nilai investasi minimum PMA tetap lebih besar dari Rp10 miliar, yang dihitung di luar tanah dan bangunan, serta berlaku per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat penyesuaian dalam aspek permodalan, ambang batas nilai investasi PMA tidak mengalami penurunan. Sehingga, status PMA sebagai usaha besar tetap melekat dan tidak berubah.
Penghitungan Nilai Investasi Berdasarkan Jenis Usaha
Selain menetapkan nilai investasi minimum, pengaturan ini menegaskan bahwa fokus utama BKPM tetap berada pada standar investasi usaha PMA, bukan pada penurunan skala atau kelas usaha PMA.
Pasal 26 Perka BKPM 5/2025 juga memberikan pengaturan lebih rinci terkait cara menghitung nilai investasi, khususnya untuk sektor usaha tertentu. Misalnya:
- Perdagangan besar dan jasa konstruksi: Nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar dihitung per 4 digit awal KBLI
- Jasa makanan dan minuman: Dihitung per 2 digit awal KBLI per satu lokasi usaha
- Industri dengan satu lini produksi: Dihitung berdasarkan ragam produk dalam satu lini produksi.
Selain itu, untuk kegiatan usaha tertentu seperti pengusahaan properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, nilai investasi dihitung termasuk tanah dan bangunan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa fokus BKPM adalah pada standar investasi usaha PMA, bukan pada penurunan skala usaha PMA.
Baca Juga: Cara Memilih KBLI 2025 di OSS RBA: Tips dan Trik yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Dasar Hukum Penurunan Modal Menurut UUPT
Secara prinsip, penurunan modal disetor diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UUPT).
Dalam praktiknya, penurunan modal hanya dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
- Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditur Perseroan
- Dilakukan melalui mekanisme korporasi, yakni penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham
- Diberlakukan secara proporsional terhadap seluruh saham, kecuali disepakati lain oleh seluruh pemegang saham
- Mendapat persetujuan pemegang saham terkait, terutama jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham
- Disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM setelah seluruh prosedur dipenuhi.
Lebih lanjut, Pasal 37 UUPT menegaskan bahwa penurunan modal hanya sah apabila kekayaan bersih Perseroan setelah penurunan tetap lebih besar daripada modal ditempatkan dan disetor. Dengan kata lain, prinsip solvabilitas perusahaan tidak boleh dikorbankan.
Modal PMA Turun, Benarkah Bisa Diturunkan ke Rp2,5 Miliar?
Anggapan bahwa modal PMA turun dalam Perka BKPM berasal dari ketentuan yang menetapkan modal ditempatkan dan disetor minimum PMA sebesar Rp 2,5 miliar. Ketentuan ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah PMA boleh menurunkan modal disetornya ke angka tersebut?
Dari perspektif UUPT, penurunan modal tidak diwajibkan, namun diperbolehkan secara hukum. Penyesuaian modal hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan wajib memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dengan syarat tidak menurunkan kemampuan finansial Perseroan serta tidak merugikan kreditur dan pemegang saham.
Sementara itu, Perka BKPM 5/2025 mengatur aspek permodalan dari sudut pandang perizinan penanaman modal. Aturan ini tidak mewajibkan PMA menurunkan modal, melainkan hanya memberikan opsi administratif apabila penyesuaian tersebut dinilai lebih menguntungkan dan tidak berdampak negatif terhadap izin usaha maupun strategi bisnis perusahaan.
Perlu dipahami bahwa UUPT tidak menetapkan angka minimal modal, sedangkan Perka BKPM menetapkan batas minimum administratif modal disetor PMA sebesar Rp 2,5 miliar. Ketentuan ini tidak menghapus kewajiban nilai investasi PMA, melainkan hanya mengatur struktur permodalan dari sisi perizinan.
Dengan demikian, penurunan modal PMA ke Rp 2,5 miliar dimungkinkan secara hukum, tetapi bukan keharusan.
Baca Juga: Proses Pengajuan NIB dan Verifikasi RDTR: Kunci Legalitas Lokasi Usaha di OSS RBA
Implikasi Perizinan bagi PMA yang Sudah Berjalan
Perlu dicermati pula bahwa Perka BKPM 5/2025 memberikan perlindungan bagi PMA yang telah memiliki izin atau persetujuan berusaha sebelum peraturan ini berlaku. Perusahaan tersebut tidak diwajibkan menyesuaikan modalnya, kecuali:
- Penyesuaian tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi Perseroan
- Tidak sedang berkaitan dengan pengembangan usaha atau perpanjangan izin tertentu.
Dalam Pasal 394 dan 395 Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa PMA yang telah memiliki izin atau Persetujuan Berusaha sebelum aturan ini berlaku tidak wajib mengikuti ketentuan modal minimum yang baru. Pengecualian hanya berlaku apabila ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan bagi pelaku usaha.
Selain itu, untuk PMA yang melakukan perubahan lokasi usaha, perpanjangan izin, atau pengembangan usaha atas kegiatan yang sama, ketentuan permodalan tetap mengacu pada izin yang telah terbit dan masih berlaku, bukan pada standar baru dalam Perka BKPM 5/2025.
Dengan demikian, penurunan modal PMA dimungkinkan secara hukum, baik dari sisi korporasi maupun perizinan. Namun, keputusan tersebut bukan kewajiban dan sebaiknya dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, keuangan, serta dampaknya terhadap izin dan strategi bisnis Perseroan.
Isu modal PMA yang turun dalam Perka BKPM menjadi sorotan. Hal ini muncul akibat kurang tepatnya pemahaman antara modal disetor dan nilai investasi PMA. Perka BKPM 5/2025 memang menetapkan modal disetor minimum Rp2,5 miliar, tetapi tidak menurunkan standar nilai investasi PMA sebesar Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, keputusan menurunkan modal sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perubahan angka dalam regulasi, melainkan pada kebutuhan nyata dan kepentingan jangka panjang Perseroan.

Bingung Menentukan Strategi Modal PMA Pasca Perka BKPM 5/2025?
Perubahan regulasi sering kali menimbulkan salah tafsir yang berisiko bagi keberlangsungan izin dan strategi bisnis PMA. Konsultasikan bersama Legalo sekarang juga!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
