Pembatalan Merek: Risiko Pakai Merek Asing yang Belum Terdaftar

“Waspada pembatalan merek! Saya menemukan merek bagus di luar negeri yang belum masuk ke Indonesia. Karena belum terdaftar di DJKI, apakah secara hukum saya bebas mendaftarkan dan menggunakan nama tersebut untuk startup saya?”
Di tengah pesatnya arus informasi global, banyak founder dan pelaku usaha lokal yang terinspirasi oleh identitas branding internasional. Sering kali muncul asumsi yang cukup berisiko: “Selama merek asing tersebut belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka nama itu bebas didaftarkan di Indonesia.”
Namun, apakah hukum Kekayaan Intelektual (KI) kita membenarkan asumsi tersebut?
Sebagai pengusaha yang ingin membangun valuasi bisnis jangka panjang, Anda harus memahami bahwa mendaftarkan merek yang identik dengan milik pihak asing berpotensi memicu ancaman pembatalan merek di kemudian hari. Artikel ini akan membedah batasan Prinsip Teritorialitas, serta ancaman gugatan yang wajib diwaspadai oleh setiap pemilik bisnis.
1. Batasan Prinsip Teritorialitas dan First-to-File
Dalam hukum KI, Indonesia menganut Prinsip Teritorialitas. Prinsip ini menegaskan bahwa perlindungan hukum atas sebuah merek hanya berlaku di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan.
Baca juga: Strategi Lisensi Merek: Belajar Ekspansi Bisnis dari Cap Kaki Tiga
Dikombinasikan dengan sistem First-to-File (siapa cepat mendaftar, dia yang berhak), secara sekilas hal ini seolah memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal. Logikanya: Jika merek asal Amerika atau Eropa belum didaftarkan di Indonesia, maka pihak pertama yang mendaftarkannya ke DJKI akan menjadi pemegang hak eksklusif.
Meski secara administratif pendaftaran tersebut mungkin saja lolos dan terbit sertifikat, tindakan mendaftarkan merek yang diduga meniru identitas bisnis pihak lain memiliki kerentanan hukum yang tinggi. Apalagi jika merek yang disasar sudah diklasifikasikan sebagai “Merek Terkenal” di kancah global.
2. Senjata Gugatan Pembatalan Merek dan Beban Pembuktian
Banyak pengusaha merasa sepenuhnya aman setelah mengantongi Sertifikat Merek dari DJKI. Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat tersebut masih bisa diuji keabsahannya di Pengadilan Niaga melalui mekanisme gugatan pembatalan merek.
Ada mekanisme hukum krusial yang sering digunakan oleh pemilik merek asli dari luar negeri untuk membatalkan merek lokal:
- Alasan Pembatalan (Pasal 76 & Pasal 21): Pasal 76 UU Merek, memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pembatalan merek jika merek yang terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terkenal milik pihak lain (Pasal 21).
- Beban Pembuktian (Permenkumham No. 67/2016): Sebagai catatan hukum yang penting, status “Merek Terkenal” tidak diberikan secara otomatis. Pihak asing yang menggugat wajib memberikan bukti konkret bahwa mereknya telah memenuhi kriteria Merek Terkenal sesuai Permenkumham. Kriteria ini sangat komprehensif, meliputi: tingkat pengetahuan masyarakat, volume penjualan, durasi penggunaan, nilai investasi promosi skala global, hingga bukti pendaftaran di berbagai negara. Jika kriteria ini berhasil dibuktikan di pengadilan, posisi pemegang merek lokal akan sangat terancam.
- Menembus Batas Waktu (Pasal 77): Secara umum, gugatan pembatalan merek memiliki batas waktu maksimal 5 tahun sejak merek didaftarkan. Namun, Pasal 77 ayat (2) UU Merek, menegaskan bahwa jika pendaftaran tersebut terbukti dilandasi oleh iktikad tidak baik (misalnya, diduga sengaja mendompleng ketenaran merek asing), maka gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu kedaluwarsa.
Baca juga: Cara Daftar Merek 2026: Syarat, Dokumen & Panduan Perusahaan
3. Studi Kasus 2026: Dinamika Sengketa Merek Arc’teryx di Indonesia
Untuk memahami realitas penerapan hukum ini, kita bisa melihat dinamika sengketa merek perlengkapan outdoor asal Kanada, Arc’teryx, yang proses hukumnya memuncak di awal tahun 2026.
Kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan asal Tiongkok (melalui afiliasinya) mendaftarkan logo dan nama “Arc’teryx” di Indonesia. Karena lebih dulu mendaftar secara First-to-File, permohonan tersebut sempat diproses. Sengketa pun bergulir ketika kreator asli Arc’teryx dari Kanada melayangkan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, termasuk penolakan pada gugatan pertama di akhir 2025, Pengadilan Niaga akhirnya mengabulkan gugatan Arc’teryx (Kanada) pada akhir Februari 2026.
Majelis hakim menilai bahwa merek Arc’teryx dari Kanada telah berhasil memenuhi beban pembuktian sebagai merek terkenal. Pendaftaran yang dilakukan oleh pihak tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek asli dan terindikasi dilandasi oleh iktikad tidak baik. Sebagai akibat hukumnya, pendaftaran merek yang dipersengketakan tersebut resmi dibatalkan oleh pengadilan.
Baca juga: Sengketa Merek Denza: Mengapa Raksasa BYD Kalah di MA?
Kesimpulan: Pentingnya Orisinalitas dalam Legalitas Bisnis
Kasus Arc’teryx memberikan pelajaran legal dan strategis yang berharga: Mendapatkan sertifikat dari DJKI bukanlah akhir dari proses pengamanan aset jika fondasinya berpotensi melanggar hak pihak lain. Pemilik merek terkenal dari luar negeri—jika mampu memenuhi beban pembuktian—memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengajukan pembatalan merek yang dapat melenyapkan investasi branding perusahaan Anda.
Lindungi valuasi dan masa depan bisnis Anda dengan membangun identitas merek yang 100% orisinal. Pastikan nama startup Anda benar-benar bersih dan bebas dari potensi sengketa di masa mendatang.
Serahkan mitigasi risiko hukum bisnis Anda melalui proses Penelusuran (Clearance Search) dan Pendaftaran Merek bersama Konsultan Merek tersertifikasi di Legalo. Pastikan operasional bisnis Anda berdiri tegak di atas fondasi legalitas yang kuat dan aman. Klik tombol di bawah ini.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
