Posted in

Sengketa Merek Denza: Mengapa Raksasa BYD Kalah di MA?

merek denza

“Belajar dari kekalahan BYD dalam sengketa merek Denza. Pahami bahaya telat daftar HKI dan amankan merek bisnis Anda melalui penelusuran ahli di Legalo”

Kaus sengketa merek Denza telah menjadi diskursus hangat sekaligus peringatan keras bagi lanskap bisnis di Indonesia. Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menelan pil pahit kekalahan di tingkat Mahkamah Agung (MA) melawan pengusaha lokal.

Melalui Putusan MA Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, yang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya. Kekalahan ini memaksa BYD melakukan manuver rebranding dari Denza menjadi “Danza” untuk pasar domestik.

Mengapa perusahaan sebesar BYD bisa kehilangan hak eksklusif atas merek Denza yang merupakan produk ciptaan mereka sendiri? Jawabannya terletak pada ketatnya prinsip hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar HKI Merek: Syarat Mutlak Pilih Nama Bebas Tolak

Putusan ini menegaskan bahwa dalam yurisdiksi Indonesia, pengakuan hukum tidak diberikan kepada siapa yang pertama kali menggunakan atau menciptakan merek secara global, melainkan kepada pihak yang paling responsif mendaftarkannya secara administratif. Kegagalan mitigasi keamanan Kekayaan Intelektual (KI) ini menjadi pelajaran mahal bagi investor asing bahwa reputasi besar di luar negeri tidak otomatis menjadi perisai jika berbenturan dengan perlindungan merek lokal yang sudah terdaftar lebih awal.

1. Prinsip First-to-File dan Dasar Hukumnya

Kegagalan BYD mempertahankan merek Denza menjadi bukti nyata betapa absolutnya prinsip First-to-File yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan dan hak eksklusif tidak diberikan kepada siapa yang pertama kali menciptakan atau menggunakan merek secara global. Sebaliknya, negara memberikan perlindungan mutlak kepada pihak yang paling cepat mendaftarkannya secara administratif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Pasal 3 UU Merek: Menyatakan dengan tegas bahwa hak atas merek hanya diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan dan mendapat sertifikat. Tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang bisa diklaim, meskipun merek tersebut sudah tenar bertahun-tahun di luar negeri.
  • Pasal 21 Ayat (1): Permohonan merek akan otomatis ditolak jika memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu di sistem DJKI.

Reputasi global yang disandang merek Denza di luar negeri nyatanya tidak otomatis menjadi perisai hukum ketika berbenturan dengan merek lokal yang sudah terdaftar lebih awal di pangkalan data DJKI.

2. Kesalahan Fatal Mitigasi Hukum di Muka Mahkamah Agung

Kekalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek Denza di muka Mahkamah Agung menegaskan supremasi hukum formalitas pendaftaran di Indonesia. Perusahaan raksasa ini seolah “tak tampak” di mata hukum semata-mata karena keterlambatan pendaftaran.

Baca juga: Rebranding UMKM: Belajar dari Sengketa Merek Geprek Terkenal

BYD gagal mengantisipasi adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lokal sebelum melakukan ekspansi. Akibatnya, langkah rebranding menjadi Danza bukan lagi sekadar pilihan strategi pemasaran, melainkan bentuk penyelamatan paksa (mitigasi darurat) demi menghindari jerat sengketa pelanggaran hak eksklusif yang bisa berujung pada denda materiil yang jauh lebih besar.

Sistem First-to-File tidak pernah memberikan toleransi bagi keterlambatan administratif. Di mata hukum, keabsahan dokumen pendaftaran memiliki kekuatan yang jauh lebih tinggi daripada sekadar popularitas brand.

3. Kesalahan Langkah BYD Denza di Muka Mahkamah Agung

Kekalahan KI BYD Denza di muka Mahkamah Agung menjadi bukti nyata akan ketatnya prinsip hukum di Indonesia. Perusahaan raksasa ini menjadi tak tampak di mata hukum hanya karena “keterlambatan” pendaftaran. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan supremasi prinsip First-to-File sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Merek, di mana perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya di DJKI.

Kegagalan BYD dalam mengantisipasi adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lokal yang telah terdaftar lebih awal membuktikan bahwa reputasi global sebesar apa pun tidak mampu melumpuhkan asas formalitas pendaftaran. Akibatnya, langkah rebranding menjadi Danza bukan lagi sekadar pilihan strategi pemasaran, melainkan bentuk mitigasi keamanan hukum demi menghindari jerat sengketa pelanggaran hak eksklusif yang lebih dalam di wilayah hukum Indonesia.

4. Urgensi Audit KI dan Mitigasi Risiko bagi Pelaku Usaha

Kasus yang menimpa BYD merupakan peringatan keras bahwa dalam ekosistem hukum Indonesia, dokumen pendaftaran seringkali memiliki kekuatan yang lebih tinggi daripada sekadar popularitas merek. Perubahan nama dari Denza menjadi Danza bukanlah sekadar urusan marketing, melainkan bentuk nyata dari manajemen risiko hukum. Bagi para pelaku bisnis, baik skala UMKM maupun korporasi multinasional kasus ini menggarisbawahi bahwa mitigasi keamanan Kekayaan Intelektual wajib dilakukan melalui audit merek yang mendalam sebelum produk dilempar ke pasar. 

Sistem First-to-File tidak memberikan toleransi bagi keterlambatan administratif. Oleh karena itu, memastikan ketersediaan merek melalui penelusuran di pangkalan data DJKI serta segera melakukan pendaftaran adalah langkah preventif yang mutlak. Tanpa perlindungan hukum yang sah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 jo. UU No. 6 Tahun 2023, investasi besar dalam membangun citra merek dapat runtuh seketika saat berhadapan dengan sertifikat merek pihak lain. Pada akhirnya, kepastian hukum atas kekayaan intelektual adalah fondasi utama bagi keberlangsungan bisnis yang sehat dan kompetitif di wilayah hukum Indonesia.

Baca juga: Aturan 2026: Syarat Pendaftaran Merek Asing & Bebas Tolak

Pelajaran utamanya sangat jelas: memenangkan pasar adalah satu hal, namun memenangkan kepastian hukum adalah kunci utama untuk bertahan. Untuk menghindari kerugian serupa, eksekutif bisnis wajib melakukan mitigasi risiko melalui Audit KI dan Penelusuran Merek (Trademark Clearance Search) secara mendalam di sistem DJKI sebelum produk diluncurkan ke pasar.

Jangan biarkan inovasi dan modal pemasaran bisnis Anda hangus karena kelalaian administratif. Cegah sengketa hukum seperti kasus merek Denza dengan memastikan nama bisnis Anda benar-benar “bersih” dan eksklusif.

Percayakan Penelusuran dan Pendaftaran Merek perusahaan Anda kepada konsultan Kekayaan Intelektual di Legalo. Kami akan menganalisis potensi risiko penolakan DJKI secara komprehensif, dan memastikan legalitas bisnis Anda berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Klik tombol di bawah ini untuk diskusi langsung dengan kami!

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu