
Perbedaan antara PT Perseorangan dan PT Biasa: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?
“Ketahui perbedaan PT Perseorangan dan PT Biasa untuk memilih legalitas usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.”
Perkembangan ekosistem bisnis di Indonesia semakin dinamis setelah hadirnya regulasi yang mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan badan hukum. Dahulu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) hanya dimungkinkan oleh dua orang atau lebih. Namun setelah berlakunya reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kini pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT secara mandiri dalam bentuk PT Perseorangan.
Hal ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan legalitas usaha, perlindungan hukum, akses pembiayaan, serta memperkuat kredibilitas dalam ekosistem bisnis digital maupun konvensional.
Namun pertanyaannya, lebih tepat memilih PT Perorangan atau PT Biasa? Untuk menjawabnya, mari kita pahami perbedaan keduanya.
Baca Juga: Langkah – Langkah Pendirian PT Biasa: Dari Persiapan Hingga Legalitas
Mengenal PT Perseorangan dan PT Biasa
PT adalah bentuk badan hukum yang banyak dipilih pelaku usaha karena memberikan perlindungan hukum, pemisahan aset pribadi dan perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis maupun investor (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). Melalui reformasi regulasi dan program kemudahan berusaha, kini terdapat dua bentuk pendirian PT di Indonesia, yaitu PT Biasa dan PT Perseorangan.
PT Biasa merupakan bentuk PT yang sudah dikenal sejak lama dan harus didirikan oleh minimal dua pihak, dengan struktur organ perusahaan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham.
Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja kemudian memperkenalkan PT Perorangan, yaitu badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang pendiri yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pendirian dilakukan melalui Surat Pernyataan Pendirian tanpa kebutuhan akta notaris.
Dengan adanya dua pilihan ini, pelaku usaha dapat memilih bentuk PT yang paling sesuai dengan kebutuhan perkembangan bisnis dan kapasitas modalnya.
Baca Juga: Mendirikan PT dengan Modal Minim: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Perbedaan antara PT Perseorangan dan PT Biasa
Perbedaan pertama terletak pada jumlah pendiri dan pemegang saham. PT Perseorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri yang sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur. Sementara itu, PT Biasa wajib didirikan oleh minimal dua orang (Pasal 7 ayat (1) UU PT).
Selain perbedaan jumlah pendiri, konsep pendirian dokumennya pun berbeda. PT Biasa wajib menggunakan akta notaris sebagai dokumen otentik yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebaliknya, PT Perseorangan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian melalui sistem AHU Online tanpa keterlibatan notaris.
Dari sisi modal, baik PT Biasa maupun PT Perseorangan kini tidak memiliki batas minimal modal dasar sejak perubahan melalui UU Cipta Kerja. Namun, PT Perseorangan dibatasi nilai modalnya hingga Rp 5 miliar, karena bentuk ini hanya diperuntukkan bagi kategori usaha mikro dan kecil.
Dalam hal struktur organisasi, PT Perseorangan jauh lebih sederhana karena pendiri dapat merangkap sebagai pemilik saham sekaligus direktur. Sementara PT Biasa memerlukan struktur formal minimal berupa Direksi dan Dewan Komisaris.
Terkait pembubaran, mekanisme PT Perseorangan dilakukan hanya dengan mengisi pernyataan elektronik melalui SABH. Pembubaran PT Biasa lebih kompleks karena dapat dilakukan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, pailit, atau ketentuan lain sesuai peraturan perseroan.
Kapan Sebaiknya Memilih PT Perseorangan?
PT Perseorangan dapat menjadi pilihan ideal apabila bisnis Anda:
- Masih beroperasi dalam kategori UMK
- Dikelola oleh satu orang tanpa mitra
- Memerlukan legalitas cepat, mudah, dan terjangkau
- Tidak membutuhkan struktur pengelolaan yang kompleks
- Sedang tahap awal dan belum membutuhkan investor eksternal
PT Perseorangan memberikan akses legalitas resmi, NPWP badan usaha yang terpisah dari pemilik, serta peluang mendapatkan fasilitas pemerintah seperti insentif, pembiayaan, dan sertifikasi usaha.
Baca Juga: Mengenal PT Perseorangan: Keuntungan dan Proses Pendirian
Kapan PT Biasa Lebih Tepat Dipilih?
PT Biasa cocok bagi bisnis yang memiliki visi pertumbuhan jangka panjang, termasuk usaha menengah hingga besar. Struktur kepemilikan beberapa pemegang saham memungkinkan pembagian modal, keterlibatan mitra, investor, dan perluasan kerja sama. Bentuk PT ini juga lebih relevan ketika usaha akan:
- Mengikuti tender pemerintah atau B2B besar
- Menerima investor, angel investor, atau venture capital
- Membuka cabang, franchise, atau ekspansi nasional
- Membangun tata kelola formal dan profesional
PT Perseorangan dan PT Biasa sama-sama sah sebagai badan hukum di Indonesia. Perbedaannya terletak pada skala usaha, struktur organisasi, cara pendirian, serta tujuan jangka panjang.
Jika Anda pelaku usaha yang baru memulai, ingin legalitas cepat, dan masih berjalan sendiri, maka PT Perseorangan adalah pilihan strategis. Namun jika Anda sudah merencanakan ekspansi besar, membutuhkan partner atau investor, dan memerlukan tata kelola perusahaan yang lebih formal, maka PT Biasa adalah pilihan tepat.
Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepada Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini!
Author/Editor : Kunthi Mawar Pratiwi
