
Satu PT Banyak Bidang Usaha, Bolehkah? Ini Aturan Tambah KBLI
“Apakah satu PT boleh punya banyak bidang usaha berbeda? Pahami aturan tambah KBLI di sistem OSS, syarat RUPS, dan aturan Single Purpose”
Bagi pelaku usaha yang memiliki visi ekspansi agresif, membatasi diri pada satu lini bisnis tentu terasa mengekang. Membuat PT baru untuk setiap ide bisnis baru juga berarti pembengkakan biaya operasional, pajak, dan administrasi.
Lantas, pertanyaan yang paling sering diajukan kepada konsultan legal kami adalah: Apakah boleh satu PT menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus?
Kabar baiknya: Boleh. Tidak ada aturan baku dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang membatasi jumlah bidang usaha. Namun, praktiknya di sistem OSS tidak sesederhana sekadar mencentang banyak kotak. Berikut adalah panduan dan aturan hukumnya.
3 Syarat Emas Menggabungkan Bidang Usaha dalam 1 PT
Tidak ada aturan yang melarang bagi suatu PT untuk menjalankan beberapa bidang usaha. Bahkan, praktek ini umum dilakukan oleh startup dan perusahaan yang sedang berkembang. Walau diperbolehkan, terdapat ketentuan yang wajib untuk dipenuhi.
1. Wajib Tercantum dalam Anggaran Dasar
Semua bidang usaha yang ingin dijalankan harus tercantum dalam anggaran dasar PT, terlebih dalam pasal “Maksud dan Tujuan”. Bidang usaha wajib merujuk pada KBLI terbaru yang berlaku di sistem OSS. Pelaku usaha dapat memasukkan beberapa kode KBLI lima digit sekaligus dalam satu PT.
2. Memperhatikan Skala Usaha dan Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) berlaku bagi pelaku usaha. Apabila Anda menggabungkan bidang usaha risiko rendah dengan risiko tinggi, Anda harus mampu memenuhi persyaratan dan sertifikasi yang diberlakukan oleh masing-masing bidang usaha.
3. Memenuhi Batas Modal Minimum
Beberapa bidang usaha tertentu memiliki regulasi khusus mengenai syarat modal minimal yang lebih tinggi dari PT biasa. Apabila Anda memasukkan bidang usaha khusus ke dalam PT Anda, maka modal disetor PT Anda secara keseluruhan harus dinaikkan mengikuti standar dari bidang usaha yang Anda pilih.
4. Awas Jebakan Aturan Single Purpose!
Ini adalah aturan krusial yang jarang diketahui awam. Meski pada umumnya satu PT boleh punya banyak usaha, ada beberapa sektor khusus yang diwajibkan oleh regulasi sektoralnya bersifat Single Purpose (Usaha Tunggal). Artinya, KBLI tersebut tidak boleh dicampur dengan KBLI lain. Contohnya: Bisnis Rumah Sakit, Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat, Fintech, dan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (P3MI). Jika Anda memaksa mencampurnya, izin Anda otomatis tertolak di sistem.
Baca juga: Aturan Baru Pendirian PT : Awas Izin Anda Diblokir!
Cara Mendaftarkan Bidang Usaha
1. Saat Pendirian PT
Pada tahap ini, Anda dapat melakukan konsultasi untuk mengidentifikasi dan memilih kode KBLI yang tepat dan sesuai dengan usaha yang ingin Anda jalankan. Saat Anda membuat akta pendirian PT, Anda dapat mencantumkan beberapa bidang usaha dalam anggaran dasar dengan kode KBLI masing-masing usaha.
Setelah notaris menyelesaikan pembuatan akta pendirian PT, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar PT ke OSS. Anda akan diminta untuk menulis bidang usaha utama dan kemudian bisa menambahkan bidang usaha pendamping.
OSS akan memproses pengajuan dan Anda akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha semua bidang usaha yang Anda daftarkan. Untuk bidang usaha yang membutuhkan izin usaha khusus, maka Anda dapat mengurusnya setelah mendapatkan NIB. Contohnya, sektor perbankan yang membutuhkan OJK, farmasi yang membutuhkan Kementerian Kesehatan, dan transportasi yang membutuhkan Kementerian Perhubungan.
2. Menambah Bidang Usaha Setelah PT Berdiri
Jika Anda ingin menambah bidang usaha, maka Anda dapat menyelenggarakan RUPS dan penambahan bidang usaha bersifat keputusan bersama pemegang saham. Setelah mencapai keputusan penambahan, dilakukan notarisasi perubahan anggaran dasar oleh notaris.
Perubahan tersebut didaftarkan melalui OSS dengan dokumen perubahan anggaran dasar. Setelah tahap ini selesai maka Anda menunggu Surat Keterangan (SK) perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : Aturan Baru Pendirian PT : Awas Izin Anda Diblokir!
Bagaimana Cara Tambah Bidang Usaha di PT yang Sudah Berjalan?
Jika PT Anda sudah berdiri namun Anda ingin merambah (ekspansi) ke bidang usaha baru, Anda tidak bisa langsung mendaftar di OSS. Anda wajib mengubah “konstitusi” perusahaan Anda terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- RUPS Perubahan Anggaran Dasar: Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyepakati penambahan KBLI baru.
- Notarisasi Akta: Bawa keputusan RUPS tersebut ke Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Maksud dan Tujuan.
- Persetujuan Kemenkumham: Notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke sistem AHU Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perubahan.
- Update OSS RBA: Setelah SK Kemenkumham terbit, barulah Anda bisa login ke sistem OSS untuk menambahkan KBLI baru tersebut dan menerbitkan NIB/Sertifikat Standar perizinan yang baru.
Kesalahan Fatal: “Keserakahan KBLI”
Banyak pelaku usaha di awal pendirian PT berpikir, “Mumpung lagi bikin Akta, masukin aja 20 KBLI sekaligus biar ke depannya gampang!”
Ini adalah kesalahan besar yang akan menjadi bumerang. Mengapa?
- Kewajiban LKPM Berkali Lipat: Tahukah Anda bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan per KBLI? Jika Anda punya 10 KBLI, Anda harus membuat 10 laporan LKPM setiap kuartal/semester. Kegagalan melaporkan ini akan membuat izin usaha PT Anda dicabut.
- Kredibilitas Turun: Di mata Bank atau Investor, PT dengan puluhan KBLI yang tidak saling berhubungan (misal: jualan baju, konstruksi, kos-kosan, dan katering dalam satu PT) dinilai sebagai perusahaan “palugada” yang tidak fokus dan memiliki profil risiko tinggi.
- Izin Operasional (PB-UMKU) Terbengkalai: NIB terbit bukan berarti Anda bebas beroperasi. Bisnis tambahan seperti Kafe wajib punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika izin turunan ini tidak diurus, PT Anda melanggar hukum.
Diversifikasi dan ekspansi adalah tanda bahwa bisnis Anda bertumbuh. Namun, jangan sampai langkah maju ini terhambat oleh penolakan sistem OSS, Akta yang salah, atau denda administratif akibat salah strategi mapping KBLI.
Tim konsultan hukum korporat dan perizinan Legalo siap membantu perusahaan Anda mengeksekusi ekspansi ini. Mulai dari audit legalitas kelayakan gabungan KBLI (cek aturan single purpose), draf RUPS Perubahan Anggaran Dasar, hingga penerbitan izin operasional KBLI baru Anda di sistem OSS 2026.
Bisnis jalan terus, legalitas aman terurus. Konsultasikan Strategi Tambah Bidang Usaha (KBLI) Perusahaan Anda Bersama Legalo Sekarang!
Author : Andrea Tiorein
