KBLI Berubah, Risiko Mengintai: 2026 Perusahaan Wajib Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI Baru

“Di tahun 2026, perusahaan wajib sesuaikan kegiatan usaha sudah sesuai KBLI baru 2025 agar tidak mengalami hambatan perizinan, kendala OSS RBA, serta risiko ketidakpatuhan.”
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meninjau kembali kesesuaian kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perubahan regulasi yang berlaku sejak akhir 2025 membawa dampak nyata terhadap aspek legalitas dan administrasi perusahaan, sehingga tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sekadar formalitas.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025), Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menetapkan KBLI 2025 sekaligus mencabut keberlakuan KBLI 2020. Pemberlakuan aturan ini menandai penyesuaian besar dalam sistem klasifikasi usaha nasional yang wajib diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap pengguna KBLI yaitu perusahaan wajib sesuaikan kegiatan usaha paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda, karena ketidaksesuaian KBLI berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses perizinan dan pemenuhan kewajiban administrasi (Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menempatkan kesesuaian KBLI sebagai dasar utama dalam sistem perizinan terintegrasi.
Dalam praktiknya, KBLI tidak hanya berfungsi sebagai kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi penentu kelancaran perizinan, pengawasan, dan integrasi data lintas instansi.
Dengan batas waktu penyesuaian yang jelas serta konsekuensi hukum yang menyertainya, pembaruan KBLI di tahun 2026 menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan. Tanpa langkah penyesuaian yang tepat, perusahaan berisiko menghadapi kendala administratif yang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Salah Pilih KBLI Bisa Berisiko, Ini Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS KBLI 2025
2026 Perusahaan Wajib Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI Baru
Pemberlakuan KBLI 2025 membawa konsekuensi langsung bagi perusahaan yang memasuki tahun 2026. Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah selaras dengan klasifikasi usaha terbaru sebagaimana ditetapkan oleh BPS.
Kewajiban ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi berpengaruh signifikan terhadap aspek legalitas, perizinan berusaha, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
Dalam praktiknya, penyesuaian KBLI menjadi sangat relevan bagi perusahaan yang mengalami perubahan dalam kegiatan usahanya, antara lain:
- Perubahan ruang lingkup kegiatan usaha, baik karena penyesuaian model bisnis maupun strategi operasional
- Penyesuaian atau perubahan nomenklatur usaha, seiring perkembangan sektor dan klasifikasi industri
- Perluasan bidang usaha yang menambah aktivitas bisnis di luar kegiatan usaha sebelumnya.
Pada kondisi tersebut, KBLI yang selama ini terdaftar dapat menjadi tidak lagi relevan atau mengalami perubahan nomor digit dalam KBLI 2025.
Oleh karena itu, di tahun 2026 perusahaan perlu melakukan peninjauan dan penyesuaian KBLI secara cermat agar kegiatan usaha yang dijalankan tetap tercatat secara tepat dan diakui secara hukum.
Penyesuaian KBLI dan Perubahan Anggaran Dasar
Apabila terdapat perubahan atau penambahan KBLI dengan nomor digit yang berbeda, perusahaan wajib melakukan Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi mekanisme hukum.
Setiap perubahan Anggaran Dasar harus (Pasal 19 UUPT):
- Disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), umumnya RUPS Luar Biasa
- Ditetapkan melalui keputusan pemegang saham sebagai pengganti RUPS
- Selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tanpa adanya perubahan Anggaran Dasar yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum, KBLI baru tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun perusahaan telah melakukan penyesuaian data pada sistem lain, termasuk sistem perizinan berbasis elektronik.
Hingga saat ini, belum ada aturan teknis khusus bagi perusahaan yang nomor digit KBLI nya tidak berubah antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Namun, berdasarkan praktik sebelumnya, perusahaan tetap perlu menyesuaikan Anggaran Dasar, terutama terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, agar KBLI terbaru dapat diakui secara resmi.
Apabila KBLI belum terdaftar di Kementerian Hukum, perusahaan berisiko mengalami hambatan perizinan dan pembaruan data usaha di OSS RBA. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan penyesuaian KBLI sejak dini dan mengikuti perkembangan kebijakan agar prosesnya dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Memilih KBLI 2025 di OSS RBA: Tips dan Trik yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Risiko Jika KBLI Tidak Disesuaikan
Ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan berbagai kendala serius, antara lain:
- Hambatan pembaruan data di OSS RBA: Ketidaksesuaian KBLI dengan klasifikasi terbaru dapat menyebabkan proses perubahan atau pembaruan data perusahaan dalam Sistem OSS RBA tidak dapat diproses.
- Kendala pengajuan dan perpanjangan perizinan berusaha: KBLI yang tidak sesuai berpotensi menghambat penerbitan izin usaha baru maupun perpanjangan izin yang telah dimiliki, khususnya pada kegiatan usaha berisiko menengah dan tinggi.
- Risiko ketidakpatuhan administrasi usaha: Perusahaan dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi apabila KBLI yang tercantum tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
- Potensi risiko hukum dalam operasional bisnis: Ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan permasalahan hukum dalam kegiatan operasional, kerja sama bisnis, ekspansi usaha, hingga proses pembiayaan.
- Terganggunya integrasi data lintas instansi: KBLI menjadi dasar klasifikasi usaha bagi berbagai instansi pemerintah, sehingga ketidaktepatan KBLI dapat menghambat sinkronisasi data dan pengawasan usaha.
Baca Juga: OSS Terbaru 2026: Pelaku Usaha Wajib Pahami Izin dan Risiko Usaha
Langkah Strategis Menghadapi KBLI 2025 di Tahun 2026
Agar terhindar dari risiko hukum dan administratif, perusahaan disarankan untuk:
- Melakukan audit internal kegiatan usaha: Menelaah kembali seluruh kegiatan usaha yang sedang dijalankan maupun yang direncanakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan klasifikasi usaha terbaru.
- Mencocokkan kegiatan usaha dengan KBLI 2025: Memastikan setiap aktivitas bisnis telah diklasifikasikan sesuai KBLI terbaru guna menghindari ketidaksesuaian data dan hambatan perizinan.
- Menentukan kebutuhan perubahan atau penambahan KBLI: Mengidentifikasi apakah diperlukan penyesuaian KBLI akibat perubahan ruang lingkup usaha atau adanya pengembangan kegiatan usaha baru.
- Menyiapkan RUPS dan perubahan Anggaran Dasar apabila diperlukan: Melakukan perubahan Anggaran Dasar, khususnya terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
- Memastikan penyesuaian KBLI dilakukan secara tepat dan terintegrasi: Untuk memastikan proses penyesuaian KBLI, RUPS, perubahan Anggaran Dasar, hingga integrasi data dengan Kementerian Hukum dan OSS RBA berjalan lancar dan sesuai ketentuan, perusahaan dapat mempertimbangkan menggunakan jasa pendampingan profesional seperti Legalo, yang membantu memastikan seluruh proses dilakukan secara tepat, efisien, dan minim risiko hukum.
Pastikan penyesuaian KBLI perusahaan Anda dilakukan dengan tepat dan sesuai regulasi terbaru. Legalo siap mendampingi proses peninjauan KBLI, perubahan Anggaran Dasar, hingga integrasi dengan OSS RBA secara aman dan efisien.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
