
“Belajar dari sengketa merek Denza antara BYD dan perusahaan lokal. Pahami bahaya telat daftar HKI dan amankan legalitas startup Anda bersama Legal”
Sengketa merek Denza antara penguasa otomotif asal Tiongkok, BYD, dengan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) telah menjadi alarm keras di lanskap bisnis Indonesia. Kasus ini membuka mata banyak pelaku usaha, eksekutif, dan investor mengenai betapa mematikannya risiko hukum jika aspek perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) diabaikan pada fase awal ekspansi.
Ini bukan sekadar perselisihan administratif biasa. Kasus ini adalah wujud nyata bahwa memiliki merek inovatif dan modal triliunan rupiah tidaklah cukup jika tidak dibentengi secara sah di wilayah hukum operasional.
Bagi founder startup dan owner bisnis, ada pelajaran mahal yang bisa diambil: keterlambatan mendaftarkan aset intelektual dapat berujung pada kerugian materi yang fantastis, hilangnya momentum peluncuran produk, hingga tersandera sengketa di Pengadilan Niaga yang menguras arus kas perusahaan.
Baca juga: Rebranding UMKM: Belajar dari Sengketa Merek Geprek Terkenal
1. Duduk Perkara Sengketa Denza: Kronologi Persilangan Klaim BYD dan PT WNA
Duduk perkara sengketa ini bermula ketika BYD (Build Your Dreams) bersiap memperkuat penetrasinya di pasar otomotif Indonesia dengan membawa sub-brand mewah hasil kolaborasi dengan Mercedes-Benz, yakni Denza.
Langkah strategis bernilai triliunan rupiah tersebut mendadak terbentur fakta hukum yang mengejutkan: nama “Denza” ternyata telah lebih dulu terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama PT WNA.
Perselisihan ini memicu benturan dua kepentingan:
- Klaim BYD: Sebagai kreator merek Denza di tingkat global, BYD merasa memiliki hak moral dan komersial mutlak atas nama tersebut berdasarkan reputasi internasionalnya.
- Klaim PT WNA: Berdiri di atas kepastian hukum domestik, PT WNA memegang sertifikat merek yang sah. Dalam kacamata regulasi Indonesia, selama sertifikat tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan, PT WNA memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan nama “Denza”.
Konflik ini memuncak saat upaya pendaftaran resmi oleh BYD ditolak sistem DJKI karena memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan merek milik PT WNA. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sebuah merek “disandera” jika tidak ada strategi mitigasi Kekayaan Intelektual sejak hari pertama.
2. Dilema Prinsip First-to-File dalam Sistem Hukum Merek Indonesia
Inti dari sengketa Denza berakar pada sistem perlindungan merek yang dianut Indonesia, yaitu Prinsip First-to-File.
Baca juga: Cara Daftar HKI Merek: Syarat Mutlak Pilih Nama Bebas Tolak
Berbeda dengan prinsip First-to-Use (siapa yang menggunakan pertama kali) yang dianut di beberapa negara lain, sistem di Indonesia memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan pengesahan dari negara.
Dilema yang muncul dalam kasus ini menunjukkan dua sisi mata uang dari prinsip tersebut:
- Kepastian Hukum bagi Pendaftar Lokal: Di satu sisi, sistem ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha di Indonesia. PT WNA, dengan memegang sertifikat merek, secara otomatis dianggap sebagai pemilik sah oleh sistem administrasi DJKI. Hal ini bertujuan agar negara memiliki basis data yang teratur dan tidak bergantung pada pembuktian penggunaan yang sering kali bersifat subjektif.
- Celah bagi Trademark Squatting: Di sisi lain, prinsip ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang jeli melihat tren global namun tidak memiliki itikad untuk memproduksi barang tersebut. Mereka mendaftarkan merek-merek yang sedang naik daun di luar negeri dengan harapan dapat menjual kembali hak tersebut atau menghambat kompetitor besar saat masuk ke Indonesia. Inilah yang sering disebut sebagai praktik “penyerobotan merek”.
Bagi perusahaan sekaliber BYD, prinsip ini menjadi batu sandungan yang mahal. Meskipun Denza telah dikenal luas secara internasional sebagai hasil kolaborasi teknologi tinggi, secara yuridis di Indonesia, reputasi tersebut tidak serta-merta menggugurkan status pendaftaran PT WNA yang sudah masuk ke sistem lebih awal. Kasus ini membuktikan bahwa dalam hukum merek, kecepatan administratif seringkali mengalahkan popularitas komersial.
3. Peringatan DJKI: Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Global
Berdasarkan preseden sengketa merek Denza, DJKI kembali menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual adalah nyawa dari strategi bisnis. Terdapat tiga langkah strategis yang wajib dieksekusi oleh manajemen startup:
- Pendaftaran Adalah Prioritas Utama, Bukan Opsional: Jangan pernah melakukan kampanye marketing atau meluncurkan produk sebelum mendaftarkan merek Anda. Menunggu produk laris manis baru mendaftar adalah bunuh diri komersial.
- Audit KI (Clearance Search) Secara Berkala: Sebelum melakukan rebranding atau launching anak perusahaan baru, eksekutif wajib memerintahkan tim legal melakukan riset ketersediaan nama di pangkalan data DJKI guna mendeteksi potensi sengketa sejak dini.
- Penyelesaian Sengketa Itikad Tidak Baik: Meski menganut First-to-File, perusahaan tetap memiliki ruang gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga jika terbukti pendaftar pertama memiliki “itikad tidak baik” (niat membonceng ketenaran). Namun, proses pengadilan ini membutuhkan biaya legal (lawyer fee) yang luar biasa mahal.
Sengketa merek Denza adalah peringatan nyata bahwa menunda urusan legalitas adalah risiko yang bisa menghancurkan valuasi bisnis dalam sekejap. Pastikan aset intelektual Anda benar-benar menjadi milik Anda, bukan sekadar nama yang bisa diklaim sepihak oleh kompetitor.
Cegah sengketa merek bisnis Anda sebelum terlambat! Temukan rahasia lolos daftar merek di webinar “Kesalahan Awal Pendaftaran Merek” (Kamis, 30 April 2026). Kuota promo terbatas.

[Klik di Sini untuk Daftar Webinar: https://legalo.id/EventMerek]
Jangan tunggu merek Anda direbut kompetitor; amankan hak eksklusif bisnis Anda hari ini juga bersama ahlinya di Legalo. Klik tombol di bawah ini sekarang.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
