Cara Daftar HKI Merek: Syarat Mutlak Pilih Nama Bebas Tolak

“Pahami cara daftar HKI merek yang benar dengan trik memilih nama anti-tolak DJKI.”
Membangun identitas sebuah bisnis dimulai dari pemilihan nama merek yang kuat. Namun, banyak pelaku usaha yang harus menelan kekecewaan karena permohonan pendaftarannya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Alasannya seringkali sepele: kemiripan dengan merek lain atau penggunaan istilah yang terlalu umum.
Menunggu proses pendaftaran merek memakan waktu yang sangat lama, rata-rata bisa mencapai satu hingga dua tahun. Bayangkan kerugian modal promosi yang harus ditanggung jika permohonan Anda ditolak di tengah jalan.
Oleh karena itu, tahapan paling krusial dalam cara daftar HKI merek bukanlah saat Anda mengisi formulir administrasi, melainkan strategi Anda dalam memilih nama yang ‘aman’ secara hukum sejak hari pertama.
Baca juga: 2 Aspek Penting Dalam Memulai Bisnis Dimulai Dari Membentuk Badan Usaha dan Pendaftaran Merek
Berikut adalah tiga strategi legal preventif untuk memastikan nama merek Anda memiliki daya pembeda (distinctiveness) yang kuat dan langsung lolos uji DJKI.
1. Hindari Kata yang Bersifat Deskriptif
Kesalahan paling umum pelaku usaha pemula dalam menerapkan cara daftar HKI merek adalah menggunakan nama yang hanya menjelaskan produk atau fungsi barangnya. DJKI pasti akan menolak nama yang sekadar berfungsi sebagai “keterangan barang”.
Mencari nama memang terasa lebih mudah jika langsung mendeskripsikan produknya. Misalnya, menggunakan merek “Halus” untuk produk pakaian sutra, atau “Manis” untuk produk gula. Dalam kacamata hukum, kata-kata ini terlalu straightforward dan tidak bisa dimonopoli oleh satu pihak.
Solusi Eksekutif: * Gunakan nama yang bersifat Imajinatif (kata karangan yang tidak ada di kamus, contoh: Exxon atau Kodak).
- Gunakan nama Arbitrer (kata nyata di kamus, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk, contoh: Apple untuk komputer).
2. Uji Kemiripan Fonetik: Bukan Cuma Tulisan, Bunyi Juga Menentukan!
Salah satu jebakan yang sering membuat permohonan merek ditolak adalah adanya kesamaan pada pokoknya dalam bentuk bunyi (fonetik). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya melihat bagaimana sebuah merek dieja, tetapi juga bagaimana merek tersebut terdengar saat diucapkan oleh konsumen.
Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek: Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting
Mengapa hal ini penting? Karena secara hukum, kemiripan bunyi dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat (likelihood of confusion). Konsumen bisa mengira bahwa produk itu berasal dari produsen yang sama dengan merek yang sudah terkenal.
Cara Melakukan Uji Fonetik Secara Mandiri:
- Lakukan Tes Pengucapan (The Sound Test): Ucapkan nama merekmu dengan suara keras dan bandingkan dengan merek yang sudah ada di kelas yang sama. Jika terdengar identik atau sangat mirip, sebaiknya hindari.
- Contoh: Merek “Aquana” mungkin akan dianggap memiliki kemiripan fonetik dengan “Aqua”.
- Contoh: Merek “Kreatif” dengan “Chreative” atau “Qreatif”. Meski ejaannya berbeda, suaranya tetap sama.
- Waspadai Perubahan Huruf Vokal atau Konsonan Tipis: Mengganti huruf “C” dengan “K”, atau “S” dengan “Z” sering kali tidak cukup untuk menciptakan daya pembeda yang kuat jika suaranya tetap identik.
- Contoh: “Fazz” dan “Fast”, atau “Leksus” dan “Lexus”.
- Pertimbangkan Dialek dan Artikulasi: Pemeriksa merek akan mempertimbangkan bagaimana masyarakat umum melafalkan kata tersebut. Jika ejaan unikmu tetap menghasilkan bunyi yang sama dengan merek terdaftar saat diucapkan oleh lidah orang awam, risiko penolakan tetap tinggi.
Baca juga: Kelas Merek Salah? Nama Usaha Rawan Dibajak
3. Hindari Kata Umum, Lambang Negara, dan Pelanggaran Norma
Syarat mutlak lainnya dalam cara daftar HKI merek adalah menghindari kata-kata yang sudah menjadi milik publik (Public Domain) atau simbol yang dilarang undang-undang. Merek harus memiliki daya pembeda mutlak.
Poin-Poin yang Harus Dihindari:
- Kata yang Menjadi Milik Umum (Public Domain): Kamu tidak bisa memonopoli kata yang merupakan nama umum dari produk tersebut.
- Menggunakan Lambang atau Simbol Negara: Dilarang keras menggunakan bendera, lambang negara (seperti Garuda Pancasila), tanda martabat, atau lambang organisasi internasional (seperti simbol PBB atau Palang Merah) tanpa izin khusus.
- Bertentangan dengan Ideologi, Moralitas, dan Agama: Pastikan nama merekmu tidak mengandung unsur SARA, kata-kata kasar, atau hal-hal yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Nama yang dianggap ofensif atau menyinggung kelompok tertentu akan langsung dicoret oleh pemeriksa DJKI.
- Menyesatkan Konsumen: Jangan menggunakan kata yang memberikan kesan kualitas tertentu padahal tidak sesuai dengan kenyataannya.
Memilih nama merek bukan sekadar soal tren atau estetika, melainkan langkah awal dalam membangun aset hukum yang berharga.
Dengan melakukan riset mendalam dan menghindari elemen-elemen yang dilarang oleh undang-undang, Anda telah meminimalkan risiko penolakan dan sengketa di masa depan.
Ingat, merek yang kuat adalah merek yang terlindungi. Jadi, pastikan nama pilihan Anda tidak hanya unik di mata konsumen, tetapi juga bersih di mata hukum sebelum benar-benar meluncur ke pasar
Pada akhirnya, pendaftaran merek bukan cuma soal ‘siapa cepat dia dapat’, tapi juga soal seberapa matang persiapan hukum yang kamu lakukan di awal.
Bebaskan bisnis Anda dari ancaman penolakan DJKI; percayakan proses pendaftaran merek kepada pakarnya di Legalo, dan nikmati kebebasan mutlak untuk memfokuskan 100% energi Anda dalam membangun bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini untuk mengamankan merek Anda sekarang juga.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
