Posted in

Syarat Penting Dalam Mendirikan PT PMA yang Wajib Diketahui!

syarat mendirikan pt pma

“PT PMA memiliki beberapa keuntungan strategis, seperti akses legal ke pasar domestik yang luas, perlindungan hukum dan kesempatan kepemilikan asing, lantas apa syarat mendirikan PT PMA?”

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan PT yang didirikan oleh modal dari warga negara asing, badan hukum asing, atau pemerintah asing, baik secara penuh (100%) maupun melalui patungan (joint venture) dengan warga negara atau badan hukum Indonesia. 

Berbeda dengan perusahaan modal dalam negeri (PMDN), PT PMA diklasifikasikan sebagai usaha besar. Oleh karena itu, persiapan syarat utama dalam membangun PT PMA harus difokuskan pada pemenuhan regulasi.

Hal ini mencakup pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang tepat guna memastikan apakah bidang usaha tersebut terbuka penuh bagi asing atau memerlukan kemitraan dengan lokal. 

Selain itu, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen legalitas melalui sistem OSS RBA, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berkomitmen menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin setiap triwulan. 

Dengan memenuhi seluruh aspek ini, perusahaan tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam merekrut tenaga kerja asing serta akses terhadap berbagai insentif fiskal dari pemerintah.

Baca juga: Status PT PMDN Berubah ke PT PMA? Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Kepatuhan terhadap Batasan Bidang Usaha dan KBLI

Aspek pertama yang wajib diperhatikan oleh calon investor adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akurat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) yang diubah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021), tidak semua sektor usaha terbuka 100% bagi asing. 

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan apakah bidang usahanya masuk dalam kategori:

  1. Bidang Usaha Terbuka: Dapat dimiliki asing sepenuhnya.
  2. Bidang Usaha dengan Persyaratan: Membatasi persentase kepemilikan saham asing 
  3. Bidang Usaha Tertutup: Sektor yang dilarang total untuk investasi asing, seperti industri narkotika golongan I dan perjudian. Ketidaksesuaian dalam menentukan kode KBLI 5 digit per lokasi proyek dapat berakibat pada kegagalan dalam proses verifikasi perizinan berusaha di sistem OSS, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang memerlukan sertifikat standar atau izin khusus.

Baca juga: Pendirian PT untuk Bisnis Baru 2026 Mengalami Penyesuaian: Pelaku Usaha Wajib Cermati Prosedur Terbaru

Syarat Mendirikan PT PMA: Ketentuan Permodalan Minimum dan Legalitas Operasional

Aspek kedua yang menjadi hal utama pendirian PT PMA adalah pemenuhan batas modal yang jauh lebih tinggi dibandingkan PT lokal yang biasa dengan tujuan menjamin skala ekonomi dan kesempatan investasi. 

Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025),

Kelengkapan administratif dan finansial yang harus disiapkan meliputi:

  • Modal Ditempatkan dan Disetor Minimal Rp2,5 Miliar: Perusahaan harus memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar yang wajib dibuktikan dalam akta pendirian dan disetorkan ke rekening bank atas nama perusahaan segera setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham: Akta ini merupakan sebuah dokumen konstitusi perusahaan yang disusun dalam bahasa Indonesia oleh notaris, memuat Anggaran Dasar serta struktur pengurus (Direksi dan Komisaris) yang memenuhi syarat legalitas badan hukum Indonesia.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS RBA: NIB merupakan Identitas tunggal bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan sekaligus akses utama untuk mengurus perizinan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  • Kewajiban Pelaporan LKPM secara Berkala: Pelaporan LKPM adalah komitmen untuk menyampaikan setiap tiga bulan (triwulanan) melalui sistem online, sebagai instrumen pengawasan pemerintah terhadap realisasi investasi dan kepatuhan operasional perusahaan di lapangan.

Mendirikan PT PMA di Indonesia memang menawarkan peluang ekspansi bisnis yang menjanjikan, namun kompleksitas regulasi dan ketatnya standar permodalan menuntut ketelitian tinggi sejak tahap perencanaan. 

Kesalahan dalam pemilihan kode KBLI atau ketidakpatuhan terhadap ambang batas investasi minimal dapat menghambat proses perizinan di sistem OSS RBA, bahkan berisiko pada pembekuan operasional di masa depan. 

Oleh karena itu, pastikan setiap langkah hukum Anda telah selaras dengan aturan terbaru guna menciptakan ekosistem bisnis yang stabil dan kredibel. Segera konsultasikan rencana investasi Anda kepada Legalo agar seluruh dokumen legalitas teratasi dengan baik.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu