Wajib Tau Berikut Syarat dan Ketentuan Mendirikan CV

Wajib Tau Berikut Syarat dan Ketentuan Mendirikan CV

Wajib Tau Berikut Syarat dan Ketentuan Mendirikan CV

“Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disebut dengan CV merupakan bentuk usaha bukan berbadan hukum. Mendirikan CV di Indonesia perlu mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.”

Di Indonesia, pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan populer bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan lebih mudah. CV adalah bentuk persekutuan yang melibatkan dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Artikel ini akan membahas ketentuan serta tahapan dalam mendirikan CV sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia.

Baca juga: Virtual Office Jakarta untuk Pengacara Dapat Menghemat Biaya!

Keuntungan Mendirikan CV

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu:

  1. Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan serta bertindak atas nama CV. Sekutu aktif juga bertanggung jawab secara pribadi atas utang-utang perusahaan.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.

CV sering kali dipilih oleh pengusaha karena berbagai alasan, antara lain:

  1. Proses Pendirian yang Relatif Mudah: Tidak ada persyaratan minimal modal seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT).
  2. Tidak Ada Kewajiban Laporan Keuangan Audited: CV tidak diwajibkan membuat laporan keuangan yang diaudit, sehingga beban administrasi lebih ringan.
  3. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Usaha: Sekutu aktif dapat mengelola perusahaan dengan bebas, sementara sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyokong modal tanpa keterlibatan manajerial.

Baca juga: Era Baru Pengacara: Memulai Karier dengan Virtual Office Hukum

Syarat Mendirikan CV

Syarat pendirian CV diatur di dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD). Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendirian CV adalah sebagai berikut :

  1. Minimal Dua Orang Pendiri: CV harus didirikan oleh minimal dua orang, satu sebagai sekutu aktif dan satu lagi sebagai sekutu pasif.
  2. Nama CV: Harus dipastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh perusahaan lain. Hal ini dapat diperiksa melalui sistem pencarian nama perusahaan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
  3. Akta Notaris: Pendirian CV harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
  4. Domisili Perusahaan: CV harus memiliki alamat yang jelas dan sesuai dengan aturan zonasi atau peruntukan wilayah.
  5. Modal Awal: Tidak ada ketentuan minimal modal yang disetor untuk pendirian CV, tetapi modal harus dinyatakan secara jelas dalam akta pendirian.

Baca juga: Ketahui Legalitas Virtual Office yang Diperuntukan untuk Bisnis!

Lalu Bagaimana Tahapannya?

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendirikan CV di Indonesia:

  • Penyusunan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Calon pendiri CV harus menyusun akta pendirian dan  harus ditandatangani di hadapan notaris yang berwenang. Dalam akta pendirian, tuliskan informasi penting seperti: nama CV, kegiatan usaha yang dijalankan, alamat domisili perusahaan, struktur modal, serta hak dan kewajiban para sekutu.

  • Pendaftaran Akta ke Pengadilan Negeri

Setelah akta pendirian selesai, akta tersebut harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili perusahaan. Pendaftaran ini penting agar CV memiliki kekuatan hukum yang sah.

  • Pengajuan NPWP dan NIB

Setelah pendaftaran di Pengadilan Negeri, CV harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk pengakuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah, CV juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Mengurus Izin Usaha

Izin usaha tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV. Izin ini juga dapat diperoleh melalui sistem OSS dan merupakan kewajiban agar usaha dapat beroperasi secara legal.

Lebih Efisien Gunakan Virtual Office

Dalam era digital yang semakin maju, banyak perusahaan kecil hingga menengah mencari solusi untuk mengoptimalkan operasional bisnis mereka dengan cara yang lebih efisien dan ekonomis. Salah satu solusi tersebut adalah penggunaan virtual office. 

Perusahaan berbentuk CV, penggunaan virtual office menawarkan berbagai keuntungan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan menekan biaya operasional. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari penggunaan virtual office dalam operasional CV:

  1. Penghematan Biaya Operasional
  2. Fleksibilitas Lokasi
  3. Alamat Bisnis Profesional
  4. Layanan Resepsionis dan Administrasi
  5. Mudah Mengurus Legalitas Perusahaan
  6. Mengurangi Beban Administratif
  7. Akses ke Fasilitas Kantor Jika Diperlukan
  8. Mengurangi Beban Pajak
  9. Meningkatkan Produktivitas

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana