Ketahui Legalitas Virtual Office yang Diperuntukan untuk Bisnis!

Ketahui Legalitas Virtual Office yang Diperuntukan untuk Bisnis!

Ketahui Legalitas Virtual Office yang Diperuntukan untuk Bisnis!

“Virtual office merupakan solusi praktis bagi pengusaha yang ingin memiliki alamat bisnis tanpa harus menyewa ruang fisik secara penuh.”

Virtual office semakin populer di kalangan pengusaha, terutama bagi startup, freelancer, atau perusahaan kecil yang ingin memiliki alamat bisnis tanpa perlu menyewa kantor fisik.

Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini, penting untuk memahami legalitas virtual office dalam konteks hukum bisnis di Indonesia.

Artikel ini akan membahas tentang apa itu virtual office, bagaimana legalitasnya, dan apa saja hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha yang ingin menggunakan layanan ini.

Lantas bagaimana ketentuan legalitasnya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Izin Usaha dan KBLI Untuk Marketplace atau E-commerse

Mekanisme Virtual Office

Virtual office adalah layanan yang menyediakan alamat bisnis resmi tanpa perlu memiliki kantor fisik. Layanan ini memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan fasilitas seperti alamat bisnis prestisius, layanan penerimaan surat, resepsionis virtual, dan akses ke ruang rapat sesuai kebutuhan. 

Hal tersebut sangat cocok bagi pengusaha yang ingin menekan biaya operasional karena tidak perlu menyewa ruang kantor fisik setiap saat.

Salah satu fitur utama dari virtual office adalah memberikan alamat bisnis resmi yang bisa digunakan untuk korespondensi, keperluan legal, dan dokumen perizinan. 

Meskipun perusahaan tidak memiliki kantor fisik di alamat tersebut, layanan ini memungkinkan mereka untuk mencantumkan alamat di kartu nama, situs web, dan materi promosi lainnya.

Namun, terdapat pertanyaan penggunaan virtual office apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia? 

Mengingat adanya ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) mengharuskan perusahaan memiliki tempat kedudukan di wilayah Indonesia yang tercantum dalam anggaran dasar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).

Baca juga: Berikut Apa Saja Kelebihan PT Perorangan yang Wajib Anda Tau!

Ketahui legalitasnya

Terkait ketentuan diatas terdapat pengecualian yaitu perusahaan yang menerbitkan faktur pajak (PKP) dengan omzet dibawah Rp 600 juta per tahun, diperbolehkan penggunaan virtual office hal ini berkaitan dengan survei Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai contoh ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutan bagi Pengguna Virtual Office (SE Kepala BPTSP 6/2016). 

Adapun syarat legalitasnya berdasarkan SE Kepala BPTSP 6/2016, perusahaan yang menggunakan virtual office di wilayah Jakarta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal menjadi kantor.
  2. Tidak menggunakan bahu jalan atau lahan parkir untuk usaha.
  3. Tidak menimbulkan polusi yang melebihi batas rumah tangga.
  4. Tidak menggunakan peralatan otomatis dalam proses produksi.
  5. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Perlu diperhatikan juga saat ini izin usaha pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memuat alamat usaha dan memiliki fungsi sebagai identitas usaha. NIB tersebut dapat dilakukan permohonannya melalui https://oss.go.id.

Selain itu pengusaha tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Alamat akan digunakan untuk keperluan administratif perpajakan, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, pengiriman faktur pajak, dan pelaporan keuangan.

Melalui pemahaman regulasi dan memilih penyedia layanan yang tepat, virtual office dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam membantu perkembangan bisnis.

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Klik tombol di bawah ini! 

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana