
“Kesalahan data Beneficial Ownership jadi sorotan regulator. Perusahaan berisiko terkena sanksi, pemblokiran AHU Online, hingga terhambatnya operasional bisnis jika pelaporan tidak akurat.”
Transparansi kepemilikan korporasi kini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Pasca penguatan regulasi terkait pelaporan Beneficial Owner (BO), perusahaan tidak lagi cukup hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus memastikan bahwa pihak yang benar-benar mengendalikan dan memperoleh manfaat dari perusahaan dapat diidentifikasi secara jelas.
Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), seluruh korporasi diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan Pemilik Manfaat secara benar, lengkap, dan akurat.
Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta peningkatan akuntabilitas korporasi.
Penguatan pengawasan tersebut kini diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) yang menekankan verifikasi, pembaruan data, serta mekanisme sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan masih menghadapi tantangan dalam menetapkan pemilik manfaat secara akurat karena terlalu berfokus pada struktur kepemilikan formal.
Baca Juga: Tips Pelaporan Beneficial Ownership Aman dan Tidak Terkendala: Menghindari Pemblokiran dan Sanksi
Apa yang Dimaksud dengan Beneficial Ownership?
Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang memiliki atau mengendalikan korporasi secara langsung maupun tidak langsung dan menerima manfaat ekonomi atas kegiatan usaha korporasi tersebut.
Konsep ini bersifat substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, yang dinilai bukan hanya siapa yang tercantum dalam akta atau daftar pemegang saham, tetapi siapa yang secara nyata:
- Mengendalikan keputusan strategis perusahaan,
- Menikmati manfaat ekonomi utama,
- Memiliki pengaruh dominan atas kebijakan korporasi.
Dengan demikian, seseorang tetap dapat dikategorikan sebagai BO meskipun namanya tidak tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan.
Mengapa Akurasi Data Beneficial Owner Perusahaan Penting?
Selain direksi dan dewan komisaris, terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh signifikan dalam perusahaan, yaitu pemilik manfaat.
Konsep beneficial ownership menekankan siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan, bukan sekadar siapa yang tercatat secara administratif.
1. Kepatuhan terhadap Regulasi Anti Pencucian Uang
Perpres 13/2018 merupakan bagian dari rezim pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Pemerintah membutuhkan transparansi struktur kepemilikan untuk mencegah:
- Penyamaran dana ilegal
- Penggunaan perusahaan sebagai shell company
- Penghindaran pajak melalui struktur berlapis.
Jika data BO tidak akurat, perusahaan berpotensi dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Risiko Sanksi Administratif dan Pemblokiran AHU
Pasal 22 Permenkum 2/2025 memperkenalkan sistem pengawasan lebih ketat. Perusahaan yang tidak melaporkan atau menyampaikan data BO tidak akurat dapat dikenakan:
- Teguran melalui sistem AHU Online
- Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)
- Pemblokiran akses AHU Online
Pemblokiran AHU berdampak serius karena perusahaan tidak dapat:
- Melakukan perubahan anggaran dasar
- Mengubah susunan direksi/komisaris
- Memperbarui struktur pemegang saham
- Mengurus perizinan berusaha melalui OSS
- Memproses aksi korporasi atau pendanaan.
Dalam praktik, kondisi ini dapat menghambat operasional bisnis dan kerja sama strategis.
3. Risiko Reputasi dan Kepercayaan Investor
Dalam praktik bisnis modern, investor, lembaga keuangan, dan mitra strategis hampir selalu melakukan proses due diligence sebelum menjalin kerja sama. Salah satu aspek yang diperiksa secara mendalam adalah transparansi struktur kepemilikan dan kejelasan Beneficial Owner (BO).
Apabila struktur kepemilikan tidak transparan atau data BO yang dilaporkan tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat memicu kekhawatiran terkait integritas dan kepatuhan perusahaan.
Struktur kepemilikan yang tidak transparan atau data BO yang tidak sinkron dapat:
- Menimbulkan kecurigaan
- Menggagalkan pendanaan
- Memicu penolakan kerja sama.
Akurasi data BO menjadi indikator integritas tata kelola perusahaan.
4. Basis Pengawasan Perpajakan
Informasi mengenai siapa pihak yang menerima manfaat ekonomi dan mengendalikan perusahaan membantu otoritas pajak menilai kewajiban perpajakan secara lebih akurat dan adil.
Melalui data BO yang valid, otoritas dapat memastikan bahwa:
- Pajak dibayarkan sesuai struktur kepemilikan riil
- Tidak terjadi pengalihan keuntungan secara terselubung
- Tidak ada praktik tax avoidance melalui nominee
Ketidaksesuaian data dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Kriteria Beneficial Owner yang Sering Disalahpahami
Banyak perusahaan masih melakukan kesalahan dalam menetapkan BO, antara lain:
- Hanya menunjuk pemegang saham formal tanpa analisis lebih lanjut
- Tidak menelusuri struktur kepemilikan berlapis
- Mengabaikan pihak yang memiliki pengaruh dominan
- Tidak memperbarui data setelah terjadi perubahan.
Padahal, Pasal 4 Perpres 13/2018 menetapkan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai BO apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
- Memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%
- Menerima manfaat ekonomi lebih dari 25%
- Memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi/komisaris
- Memiliki kemampuan mengendalikan perusahaan tanpa persetujuan pihak lain
- Merupakan pemilik sebenarnya atas modal perusahaan.
Jika perusahaan keliru menetapkan BO dan data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka risiko yang timbul bukan sekadar teguran administratif.
Mekanisme Identifikasi yang Harus Dilakukan Perusahaan
Untuk mencegah risiko, perusahaan wajib melakukan dua tahapan utama:
1. Identifikasi
Perusahaan harus secara aktif menelusuri:
- Struktur kepemilikan langsung dan tidak langsung
- Aliran manfaat ekonomi
- Pihak yang memiliki pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan
- Sumber pendanaan perusahaan.
2. Verifikasi
Data yang diperoleh harus diverifikasi dengan:
- Akta pendirian dan perubahan
- Anggaran dasar
- Keputusan RUPS
- Dokumen pendukung yang sah
Pendekatan ini memastikan bahwa BO yang dilaporkan benar-benar memenuhi kriteria substantif.
Kewajiban Pembaruan Data Beneficial Ownership: Jangan Tunggu Ditegur
Perusahaan wajib memperbarui data Beneficial Owner:
- Setiap terjadi perubahan pengendalian
- Setiap terjadi perubahan struktur kepemilikan
- Paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Kegagalan memperbarui data dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan.
Baca Juga: Cara Memilih KBLI 2025 di OSS RBA: Tips dan Trik yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Mengapa Ini Bukan Sekadar Formalitas?
Pemblokiran akses AHU sering menjadi early warning bahwa perusahaan berada dalam pengawasan regulator. Dalam situasi tertentu, ketidakakuratan data BO dapat berimplikasi lebih luas, termasuk:
- Peningkatan pemeriksaan kepatuhan
- Hambatan perizinan
- Risiko pembatalan kerja sama strategis.
Karena itu, akurasi data BO merupakan bagian dari manajemen risiko hukum perusahaan.
Kesalahan dalam penetapan dan pelaporan BO dapat menjadi risiko hukum, administratif, hingga reputasi bagi perusahaan.
Transparansi kepemilikan adalah fondasi tata kelola yang sehat. Dengan melakukan identifikasi yang tepat, verifikasi menyeluruh, serta pembaruan data secara berkala, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi keberlanjutan bisnisnya.
Di tengah pengawasan korporasi yang semakin ketat, memastikan akurasi data Beneficial Owner adalah langkah strategis untuk menghindari risiko dan menjaga integritas perusahaan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendalami topik penting terkait pelaporan data Beneficial Ownership bersama para ahli di bidangnya!
Kesalahan pelaporan Beneficial Owner bukan sekadar masalah administratif, dampaknya bisa menghentikan operasional bisnis dan menurunkan kepercayaan investor.
Legalo membantu Anda melakukan verifikasi menyeluruh, pembaruan data, dan pelaporan BO secara tepat.
Konsultasikan sekarang bersama Legalo!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
