Posted in

Aturan 2026: Syarat Pendaftaran Merek Asing & Bebas Tolak 

pendaftaran merek asing

“Menilik celah peraturan pendaftaran merek asing di Indonesia yang sering kali terlewat dan berisiko memicu penolakan dari DJKI maupun WIPO.”

Memasuki tahun 2026, dinamika perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia kian menuntut ketelitian ekstra, terutama bagi para pelaku usaha global yang ingin berekspansi di pasar domestik. Sering kali, antusiasme ekspansi bisnis tidak dibarengi dengan pemahaman mendalam terhadap prosedur pendaftaran merek asing yang kini semakin terintegrasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan standar internasional WIPO.

Risiko penolakan bukan lagi sekadar hambatan administratif sementara, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan branding yang telah dibangun dengan investasi besar. Bagi eksekutif yang sedang merencanakan proteksi merek global, memahami pembaruan regulasi di tahun ini adalah keharusan strategis agar aset tak berwujud perusahaan tidak terganjal oleh prosedur hukum yang kian ketat.

Pembaruan Regulasi 2026: Sinkronisasi DJKI dan WIPO dalam Pendaftaran Merek Asing

Pemerintah Indonesia melalui DJKI telah melakukan penyesuaian signifikan guna menyamakan prosedur domestik dengan standar global WIPO. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, proses pemeriksaan merek kini ditekankan pada aspek transparansi dan kepastian waktu.

Baca juga: Kelas Merek Salah? Nama Usaha Rawan Dibajak

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha yang melakukan pendaftaran merek asing di Indonesia, baik melalui jalur transaksional langsung maupun jalur internasional (Protokol Madrid). Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin krusial yang wajib diaudit oleh pelaku usaha:

  • Klasifikasi KBLI 2025: Pelaku usaha wajib menyesuaikan deskripsi barang atau jasa dengan klasifikasi NCL (Nice Classification) terbaru yang lebih spesifik dan diselaraskan dengan KBLI 2025, terutama untuk sektor teknologi digital dan e-commerce.
  • Pemeriksaan Substantif Anti-Plagiasi: DJKI memperketat pengawasan terhadap merek yang memiliki kemiripan pada pokoknya dengan merek terkenal terdaftar, guna meminimalisir praktik pendaftaran beritikad buruk (bad faith registration).
  • Kewajiban Penggunaan (Use Requirement): Regulasi menegaskan bahwa merek yang tidak digunakan secara komersial dalam jangka waktu tertentu pasca-pendaftaran dapat menjadi objek gugatan penghapusan (non-use cancellation).

Risiko Provisional Refusal: Mengidentifikasi Celah dalam Jalur Protokol Madrid

Melakukan pendaftaran merek asing melalui jalur internasional Protokol Madrid sering kali dianggap sangat praktis. Namun, jalur ini menyimpan kompleksitas hukum tinggi jika tidak dikelola secara presisi.

Baca juga: Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak? Apa Langkah yang Dapat Dilakukan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. UU No. 6 Tahun 2023, setiap permohonan internasional tetap harus melewati pemeriksaan substantif independen oleh pemeriksa DJKI. Di tahun 2026, standar ini menjadi jauh lebih ketat. Berikut adalah faktor utama pemicu Provisional Refusal (Penolakan Sementara) dari DJKI:

1. Ketidaksesuaian Deskripsi Barang/Jasa

Penggunaan istilah yang terlalu umum (broad terms) dalam bahasa asing sering kali tidak selaras dengan standar spesifik DJKI, memicu penolakan teknis saat proses sinkronisasi data WIPO dan sistem nasional.

2. Kendala Komunikasi Hukum (Office Action)

Banyak brand global yang kehilangan haknya karena terlambat merespons surat penolakan sementara dari DJKI akibat hambatan bahasa, batasan waktu yang ketat, atau ketiadaan konsultan Kekayaan Intelektual lokal berlisensi yang mewakili kepentingan mereka.

3. Konflik dengan Indikasi Geografis Lokal

Regulasi 2026 memberikan tameng perlindungan yang sangat kuat pada potensi Indikasi Geografis Indonesia. Merek asing yang mengandung unsur nama daerah atau ciri khas lokal Nusantara berisiko besar ditolak secara permanen.

Amankan Aset Tak Berwujud Anda di Pasar Indonesia

Mengamankan merek global di Indonesia bukan sekadar tentang mengisi formulir administratif, melainkan sebuah manuver investasi strategis untuk menjaga integritas bisnis dari ancaman pembajakan di tengah persaingan pasar yang agresif.

Jangan pertaruhkan aset global Anda pada ketidakpastian regulasi. Serahkan kerumitan pendaftaran merek asing kepada konsultan profesional Legalo, dan amankan dominasi brand Anda di Indonesia secara mutlak.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

 

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu