Posted in

Kelas Merek Salah? Nama Usaha Rawan Dibajak

kelas merek

“Pemilihan kelas merek yang tepat adalah cara termurah dan teraman untuk melindungi nama bisnis yang sudah Anda rintis susah payah dari nol.”

Bagi pelaku Usaha dan owner bisnis, mendaftarkan merek bukan sekadar urusan selembar sertifikat. Ini adalah langkah wajib untuk mengamankan identitas usaha agar tidak dicuri orang lain. Sayangnya, banyak pengusaha pemula yang permohonannya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atau parahnya, merek mereka tetap dibajak kompetitor.

Penyebab utamanya sering kali hanya satu: keliru menentukan kelas merek saat mengisi formulir pendaftaran.

Apa itu Kelas Merek?

Kelas Merek merupakan sistem pengelompokan jenis barang atau jasa yang memiliki karakteristik serupa untuk menentukan ruang lingkup perlindungan hukum suatu merek. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap pemohon pendaftaran merek memiliki kewajiban hukum untuk mencantumkan klasifikasi kelas serta detail jenis barang atau jasa yang spesifik dalam formulir permohonan mereka. 

Penggunaan sistem ini, yang secara internasional merujuk pada Klasifikasi Nice, membagi bidang usaha ke dalam 45 kelas yang berbeda, di mana pemilihan kelas yang akurat sangat krusial karena perlindungan hukum hanya diberikan pada kategori yang didaftarkan. 

Baca Juga: Pentingnya Prinsip First to File dari Perspektif Hukum dalam Sengketa Merek Terkenal

Kesalahan dalam menentukan klasifikasi ini tidak hanya berisiko menyebabkan penolakan permohonan oleh DJKI, tetapi juga dapat membuat aset intelektual bisnis tidak terlindungi secara maksimal dari penggunaan oleh pihak lain di jalur yang sama.

Mengenal Sistem Klasifikasi Nice: Pembagian 45 Kelas Barang dan Jasa

Dalam praktik pendaftaran merek di Indonesia, penentuan kategori didasarkan pada Klasifikasi Nice classification, sebuah standar internasional yang membagi seluruh bidang usaha ke dalam 45 kelas yang berbeda. 

Pengelompokan ini sangat krusial karena setiap kelas memiliki ruang lingkup perlindungan yang berbeda-beda, sehingga pelaku usaha harus secara cermat mengidentifikasi jenis komoditas mereka agar sesuai dengan standar yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Untuk memudahkan, berikut adalah pembagian utama dalam sistem klasifikasi tersebut:

  • Kelas 1 sampai dengan Kelas 34 (Kategori Barang): Diperuntukkan bagi produk fisik atau benda berwujud, mulai dari bahan kimia, kosmetik, hingga produk pakaian dan makanan olahan.
  • Kelas 35 sampai dengan Kelas 45 (Kategori Jasa): Mencakup berbagai jenis penyediaan layanan atau jasa, seperti jasa periklanan, manajemen bisnis, keuangan, hingga jasa hukum dan konsultasi.
  • Prinsip Spesialitas: Melalui pembagian ini, sebuah merek hanya mendapatkan perlindungan hukum pada kelas yang didaftarkan secara spesifik dalam formulir permohonan.
  • Identifikasi Sub-Kelas: Selain memilih nomor kelas utama, pemohon juga wajib merinci jenis barang atau jasa (sub-kelas) secara detail untuk menghindari ambiguitas saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.

Risiko Fatal Salah Pilih Sub-Kelas Bagi Pemilik Bisnis

Ketidakakuratan dalam menentukan kelas merek bukan sekadar kesalahan administratif saja, melainkan risiko strategis yang dapat berakibat fatal secara hukum dan operasional bagi sebuah bisnis. 

Baca Juga: Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak? Apa Langkah yang Dapat Dilakukan?

Jika terjadi kesalahan dalam pemilihan kelas, permohonan sebuah usaha menghadapi risiko tinggi untuk mendapatkan usulan penolakan dari pemeriksa merek karena dianggap tidak merepresentasikan bidang usaha yang sebenarnya atau berpotensi membingungkan konsumen. 

Lebih jauh lagi, kesalahan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak eksklusif sebuah usaha untuk melakukan upaya hukum atau menuntut pihak lain yang menggunakan nama merek serupa di jalur usaha yang sama. 

Hal ini dikarenakan perlindungan hukum bersifat terbatas dan hanya melekat pada kategori yang terdaftar secara resmi, sehingga sebuah merek menjadi rentan terhadap eksploitasi oleh kompetitor di kelas yang luput dari pendaftaran sebuah merek.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi: Anda merintis kedai kopi bernama “Kopi XYZ” dan mendaftarkannya di kelas produk kopi bubuk (Kelas 30). Suatu hari, ada orang lain membuka tempat nongkrong/kafe dengan nama persis “Kopi XZY” (Kelas 43). Secara hukum, Anda tidak bisa menuntut mereka karena Anda salah memilih kelas atau luput mendaftarkan kelas jasanya.

Butuh bantuan untuk mengecek ketersediaan nama dan memastikan usaha Anda terdaftar di kelas merek yang 100% akurat? Tim kami di Legalo siap mendampingi perlindungan hukum UMK Anda dari awal hingga sertifikat terbit.

Jangan tunggu nama bisnis Anda diambil orang. Hubungi ahli legalitas kami di Legalo sekarang juga!

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu