Posted in

Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak? Apa Langkah yang Dapat Dilakukan?

Permohonan Merek Ditolak

“Jika permohonan merek ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan atau banding serta memperbaiki permohonan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan”

Sebuah usaha pasti memiliki sebuah identitas yang berisi nama, bidang usaha, warna visual dan lain sebagainya. Di Indonesia terdapat sistem pendaftaran merek agar sebuah usaha tidak sama usaha lainnya dari segi nama dan visual. 

Pendaftaran merek di Indonesia merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pemilik usaha. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Penting bagi setiap pelaku usaha untuk menyadari bahwa pengajuan pendaftaran merek tidak serta-merta menjamin terbitnya sertifikat saja, karena adanya potensi penolakan yang didasarkan pada pemeriksaan substantif oleh DJKI. 

Penolakan ini dapat terjadi apabila merek yang diajukan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis, atau jika merek tersebut bersifat deskriptif, bertentangan dengan ideologi negara, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh karena itu, memahami indikator penolakan sejak dini sangat krusial agar investasi waktu dan biaya dalam membangun identitas visual usaha tidak terbuang percuma akibat kendala legalitas di kemudian hari.

Baca juga: 2 Aspek Penting Dalam Memulai Bisnis Dimulai Dari Membentuk Badan Usaha dan Pendaftaran Merek

Mengapa Permohonan Merek Ditolak?

Pendaftaran merek di Indonesia merupakan proses pengujian substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa Merek di bawah DJKI. Landasan utama dalam menentukan diterima atau ditolaknya suatu merek merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

Memahami alasan penolakan sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau melakukan mitigasi operasional. Secara garis besar, penolakan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama berdasarkan UU Merek:

1. Penolakan Absolut (Karakteristik Merek) 

Penolakan ini bersifat absolut karena berkaitan dengan karakteristik internal merek itu sendiri. Berdasarkan Pasal 20 UU Merek, sebuah merek tidak dapat didaftar jika:

  • Bertentangan dengan Ideologi Negara dan Moralitas, atau mengandung unsur yang menyinggung agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Bersifat Keterangan (Deskriptif), hanya berkaitan dengan atau menjelaskan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya 
  • Memuat Unsur Menyesatkan, terkait asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang/jasa.
  • Merupakan Nama Umum, menggunakan kata yang telah menjadi milik umum (misalnya merek “Kopi” untuk produk kopi).

2. Penolakan Relatif (Persamaan pada Pokoknya)

Penolakan ini bersifat relatif dan biasanya terjadi karena adanya benturan kepentingan dengan pihak lain. Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, permohonan merek ditolak jika:

  • Persamaan pada Pokoknya, memiliki kemiripan visual, fonetik (bunyi), atau konseptual dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek Terkenal, mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis (sepanjang memenuhi syarat tertentu).
  • Indikasi Geografis, mempunyai persamaan dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
  • Nama Orang Terkenal/Logo Institusi, menggunakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tanpa persetujuan tertulis.

3. Itikad Tidak Baik

Selain alasan teknis di atas, Pasal 21 ayat (3) UU Merek secara tegas menyatakan bahwa permohonan merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. 

Hal ini merujuk pada tindakan pelaku usaha yang mendaftarkan merek dengan niat meniru, membonceng, atau menyesatkan masyarakat demi kepentingan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek: Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting

Mitigasi dan Re-Branding Bagi Pelaku Usaha

Menerima surat penolakan tetap (setelah upaya hukum administratif dilakukan) bukan berarti aktivitas bisnis harus berhenti. 

Pelaku usaha perlu mengambil langkah strategis untuk meminimalisir risiko hukum sekaligus memastikan identitas usaha tetap memiliki nilai komersial. Berikut adalah beberapa solusi strategis yang dapat ditempuh:

1. Audit dan Modifikasi Identitas Visual (Re-Branding)

Langkah paling realistis jika penolakan yang didasarkan pada “persamaan pada pokoknya” adalah melakukan perubahan pada elemen merek. Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, modifikasi harus dilakukan secara signifikan agar tidak lagi memiliki kemiripan dengan merek terdahulu:

  • Perubahan Unsur Dominan, yaitu mengganti kata utama atau bentuk logo yang paling mencolok.
  • Pembeda Fonetik, mengubah ejaan atau susunan kata sehingga bunyi ucapan tidak lagi identik.l.

2. Akuisisi Merek Terdahulu

Jika identitas merek tersebut dirasa sangat vital dan memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi perusahaan, pelaku usaha dapat mempertimbangkan opsi untuk membeli atau mengambil alih hak atas merek milik pihak lain yang menjadi penghalang. 

Setelah proses pengalihan hak (assignment of rights) selesai dan dicatatkan di DJKI, hambatan pendaftaran tersebut secara otomatis akan hilang. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penolakan merek bukanlah jalan buntu, melainkan sinyal untuk melakukan evaluasi legalitas secara lebih mendalam. 

Dengan adanya landasan hukum yang kuat dalam UU Merek, setiap keberatan atau langkah mitigasi yang diambil haruslah didasarkan pada strategi yang tepat agar hak kekayaan intelektual dapat terlindungi secara optimal. 

Jika memerlukan pendampingan profesional dalam menyusun tanggapan atas usulan penolakan, pengajuan banding, hingga strategi re-branding yang aman secara hukum, Legalo siap membantu memastikan setiap langkah bisnis memiliki kepastian hukum yang jelas.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu