Posted in

Awas Dicabut! Wajib Lapor Keuangan PT Perorangan 

laporan keuangan PT perorangan

“Wajib tahu! Mengabaikan laporan keuangan PT perorangan bisa berujung pencabutan badan hukum. Pahami sanksi Permenkum 49/2025.”

Kemudahan mendirikan PT Perorangan bukan berarti Anda bebas dari kewajiban administratif. Kelalaian melaporkan pembukuan keuangan dapat berujung pada pemblokiran sistem hingga pencabutan status badan hukum.

Salah satu kewajiban mutlak bagi pendiri PT Perorangan adalah penyampaian laporan keuangan kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 (berlaku sejak 17 Desember 2025), kelalaian atas kewajiban ini akan memicu sanksi administratif secara berjenjang.

PT Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Laporan keuangan PT Perorangan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025 wajib dilaporkan kepada Menteri melalui pengisian formulir secara elektronik melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Laporan tersebut setidaknya memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Setelah laporan disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. 

Baca juga: 4 Kewajiban PT Terbaru yang Wajib Dipenuhi

Apa yang Terjadi Jika Tidak Menyampaikan Laporan? 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Permenkum 49/2025, PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Maka, status badan hukum tidak akan langsung dicabut ketika laporan terlambat. Ada tahapan sanksi yang harus dilalui terlebih dahulu.

Baca juga: Permenkum 49/2025 Resmi Berlaku, Ini Poin Krusial yang Sering Terlewat oleh Pelaku Usaha

Tahap Pertama : Teguran Tertulis 

Apabila PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, Menteri melalui Direktur Jenderal akan menyampaikan teguran tertulis secara elektronik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Permenkum 49/2025. 

Dengan demikian, pemilik PT Perorangan sebaiknya tidak menganggap teguran sebagai pemberitahuan biasa. Teguran tersebut merupakan bagian dari tahapan sanksi administratif yang dapat berlanjut apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi. 

Ada Teguran Kedua Apabila Masih Tidak Melapor

Apabila setelah teguran tertulis pertama PT Perorangan masih belum menyampaikan laporan keuangan, sanksi dapat berlanjut. Pasal 28 ayat (3) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis pertama disampaikan, maka Menteri melalui Direktur Jenderal akan menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik. 

Akses SABH Akan Dihentikan Apabila Tidak Memenuhi Kewajiban dalam 30 Hari

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Permenkum 49/2025, apabila PT Perorangan tetap tidak menyampaikan laporan keuangan dalam waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal akan menghentikan hak akses PT Perorangan atas layanan SABH. 

Pemilik PT Perorangan tidak dapat menganggap masalah selesai hanya karena akses dihentikan. Permenkum juga 49/2025 menyediakan mekanisme permohonan pembukaan kembali hak akses sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5).

Status Badan Hukum Bisa Dicabut dalam Waktu 5 Tahun

Apabila PT Perorangan tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan paling lama 5 tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri melalui Direktur Jenderal akan mencabut status badan hukum PT Perorangan tersebut. 

PT Perorangan memang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan hukum dengan struktur yang lebih sederhana. Namun, setelah didirikan, perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. 

Jangan sampai kemudahan mendirikan PT Perseorangan membuat pelaku usaha lupa bahwa badan hukum juga harus dikelola dan dipelihara kepatuhannya. Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Permenkum 49/2025, kelalaian menyampaikan laporan keuangan dapat mengakibatkan teguran tertulis, penghentian hak akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum. 

Tim konsultan hukum korporasi dari Legalo siap mengawal keamanan bisnis Anda. Kami melayani pendampingan administrasi SABH, pemulihan akses sistem yang terblokir, hingga konsultasi pemenuhan kewajiban tahunan agar PT Perorangan Anda terbebas dari ancaman sanksi.

Pastikan Status Badan Hukum Anda Tetap Aktif! Konsultasikan Kepatuhan Administrasi PT Perorangan Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu