Awas Hangus! Apakah Biaya Daftar Merek Bisa Kembali?

“Permohonan merek ditolak DJKI? Cari tahu apakah biaya daftar merek bisa kembali dan pelajari cara mencegah”
Proses pendaftaran merek di Indonesia melibatkan pembayaran biaya resmi yang dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang harus disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem DJKI. Penting untuk dipahami bahwa secara regulasi, biaya ini dibayarkan bukan untuk “membeli sertifikat”, melainkan untuk membiayai seluruh rangkaian proses administrasi dan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh negara.
Lantas, apakah biaya daftar merek bisa kembali? Jawabannya: Tidak bisa. Mari kita bedah alasan hukum mengapa anggaran legalitas Anda bisa hangus begitu saja dan bagaimana cara mencegahnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap permohonan yang sudah masuk ke dalam sistem dan telah mendapatkan nomor agenda akan diproses hingga tuntas, baik hasilnya berakhir pada penerimaan maupun penolakan.
Oleh karena itu, ketika permohonan tersebut dinyatakan ditolak karena alasan hukum tertentu, biaya yang telah disetorkan dianggap telah digunakan untuk mendanai jasa pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh para ahli merek, sehingga tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon dengan alasan apa pun.
Baca juga: Cara Daftar Merek 2026: Syarat, Dokumen & Panduan Perusahaan
Landasan Hukum: Mengapa Biaya Pendaftaran Tidak Dapat Kembali?
Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam regulasi ini, biaya yang disetorkan oleh pemohon dikategorikan sebagai biaya layanan jasa hukum untuk proses permohonan pendaftaran merek. Berikut adalah poin-poin hukum yang menjelaskan mengapa biaya tersebut tidak dapat diminta kembali:
- Biaya atas Jasa Layanan (Bukan Pembelian Produk): Berdasarkan prinsip PNBP, uang yang dibayarkan adalah imbalan atas layanan pemeriksaan yang dilakukan oleh negara. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP, pungutan tersebut dikenakan atas pemanfaatan layanan yang disediakan oleh pemerintah.
Karena pemeriksa merek telah bekerja melakukan audit dan verifikasi terhadap permohonan Anda, maka layanan tersebut dianggap telah diberikan.
- Ketentuan Pasal 23 UU Merek: Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek harus disertai dengan bukti pembayaran biaya.
Undang-undang ini tidak mengatur adanya mekanisme pengembalian biaya apabila permohonan ditolak pada tahap pemeriksaan substantif (Pasal 23-25). Keputusan tolak merupakan hasil akhir dari layanan yang sudah dibayar.
- Prosedur yang Sudah Berjalan: Berdasarkan aturan teknis di DJKI, biaya yang telah masuk ke kas negara tidak dapat ditarik kembali kecuali terjadi kesalahan sistemis atau kelebihan bayar yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemohon.
Jika penolakan terjadi karena merek dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” (sebagaimana diatur dalam Pasal 21), maka itu dianggap sebagai risiko hukum pemohon yang tidak melakukan pengecekan awal dengan benar.
- Status PNBP yang Bersifat Final: Begitu kode billing dibayarkan, dana tersebut secara otomatis masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara. Tanpa adanya dasar hukum yang memerintahkan pengembalian dana akibat penolakan substantif, petugas di DJKI tidak memiliki wewenang untuk mencairkan kembali dana tersebut kepada pemohon.
Baca juga: Pembatalan Merek: Risiko Pakai Merek Asing yang Belum Terdaftar
Risiko Asal Daftar Tanpa Riset
Karena aturannya sudah mutlak bahwa biaya tidak bisa kembali jika ditolak (penolakan substantif), maka kesalahan sepenuhnya dianggap berada di pihak pemohon. DJKI menganggap penolakan terjadi karena pemohon mengambil “risiko hukum” dengan mendaftar secara buta tanpa melakukan pengecekan awal.
Sebuah merek biasanya ditolak karena dua alasan utama yang sebenarnya sangat bisa dicegah:
- Persamaan pada Pokoknya (Pasal 21): Merek Anda memiliki kemiripan suara, logo, atau konsep dengan merek orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu.
- Merek Terlalu Umum/Deskriptif (Pasal 20): Anda mendaftarkan kata yang merupakan milik publik. Misalnya, Anda berjualan kopi dan mendaftarkan merek dengan nama “Kopi Enak”. Ini pasti akan ditolak karena kata tersebut tidak memiliki daya pembeda.
Cara Mencegah Anggaran Legalitas Hangus Sia-sia
Mengingat biaya daftar merek tidak bisa kembali, maka tahap persiapan sebelum membayar kode billing adalah fase yang paling menentukan. Jangan pernah memperlakukan pendaftaran merek seperti sekadar mengisi formulir biasa.
Lakukan tiga langkah wajib ini sebelum mentransfer uang Anda ke kas negara:
- Lakukan Penelusuran Cek Merek (Clearance Search): Jangan hanya googling! Anda harus membedah pangkalan data DJKI untuk mencari merek yang mirip (bukan hanya yang sama persis).
- Beri Daya Pembeda yang Kuat: Jika nama brand Anda menggunakan kata umum, tambahkan logo yang sangat unik atau singkatan imajiner agar pemeriksa DJKI memiliki alasan untuk meloloskannya.
- Konsultasi Sebelum Membayar: Jika Anda ragu apakah merek Anda punya peluang lolos 100%, mintalah pendapat ahli yang mengerti cara kerja dan standard operating procedure (SOP) pemeriksa merek.
Risiko biaya yang tidak dapat kembali akibat penolakan merek memang menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Namun, risiko ini dapat diminimalisir dengan persiapan yang matang dan analisis yang akurat sejak awal.
Menganggap pendaftaran merek sebagai sekadar pengisian formulir tanpa riset mendalam hanya akan memperbesar kemungkinan anggaran legalitas perusahaan terbuang tanpa hasil.
Wujudkan kepastian hukum untuk brand impian Anda tanpa risiko membuang uang. Mari lakukan penelusuran mendalam dan bangun pendaftaran merek yang aman dan minim penolakan bersama ahlinya di Legalo. Klik tombol di bawah ini.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
