Awas Hangus! Aturan & Biaya Perpanjangan Hak Merek Terbaru

“Jangan biarkan merek Anda direbut kompetitor! Pahami batas waktu, denda keterlambatan, dan biaya perpanjangan hak merek.”
Satu miskonsepsi terbesar di kalangan pengusaha adalah menganggap bahwa setelah sertifikat merek diterbitkan oleh Kemenkumham, maka perlindungan hukumnya akan berlaku untuk selamanya.
Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif sebuah merek memiliki batas kedaluwarsa. Jika masa perlindungan ini berakhir dan Anda lalai melakukan perpanjangan hak merek, maka status merek tersebut otomatis gugur demi hukum dan menjadi Public Domain (milik umum).
Kondisi ini membuka celah legal bagi siapa saja—termasuk kompetitor terberat Anda—untuk mendaftarkan dan menggunakan nama brand Anda secara sah. Agar jerih payah branding bertahun-tahun tidak lenyap dalam semalam, mari pahami aturan waktu dan biaya perpanjangan merek terbaru.
Berapa Lama Masa Perlindungan Hak Merek?
Berapa lama masa perlindungan hak merek? Jawabannya adalah 10 tahun. Namun, perhitungan awalnya sering kali menjebak banyak pengusaha.
Masa berlaku 10 tahun tersebut TIDAK dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan, melainkan dihitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan (Filing Date) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengingat proses pendaftaran merek bisa memakan waktu 1 hingga 2 tahun hingga sertifikat keluar, banyak pengusaha yang salah menghitung dan akhirnya terlambat melakukan perpanjangan hak merek.
Baca juga: Cara Daftar Merek 2026 : Syarat, Dokumen & Panduan Perusahaan
Biaya dan Waktu Perpanjangan Hak Merek
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menaikkan tarif PNBP pendaftaran dan perpanjangan merek, khususnya bagi pemohon umum (Non-UMK).
Hukum merek memberikan dua “jendela waktu” bagi Anda untuk mengurus perpanjangan. Waktu yang Anda pilih akan menentukan seberapa besar biaya yang harus dibayar:
1. Jendela Tepat Waktu (6 Bulan Sebelum Kedaluwarsa)
Sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Jika Anda taat waktu, Anda akan dikenakan tarif normal (Tarif Dasar PP 30/2026):
- Pemohon UMKM: Rp 1.000.000 / kelas
- Pemohon Umum: Rp 3.500.000 / kelas (Naik dari sebelumnya Rp 2.250.000)
2. Masa Tenggang / Grace Period (Maksimal 6 Bulan Setelah Kedaluwarsa)
Jika Anda terlewat dari tanggal kedaluwarsa, DJKI masih memberikan kelonggaran maksimal 6 bulan. Namun, sebagai “hukuman”, Anda akan dikenakan denda sebesar 100% (tarif dobel):
- Pemohon UMKM Terlambat: Rp 2.000.000 / kelas
- Pemohon Umum Terlambat: Rp 7.000.000 / kelas (Naik dari sebelumnya Rp 4.500.000)
WARNING! Jika Anda melewati batas Grace Period ini (lebih dari 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa), maka perpanjangan hak merek ditutup permanen. Anda harus mendaftar ulang dari nol sebagai merek baru, dengan risiko merek tersebut sudah “diserobot” pihak lain.
Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Perlindungan Merek?
Secara umum, proses perpanjangan merek dilakukan melalui website https://merek.dgip.go.id/. Beberapa tahapan yang perlu dilakukan antara lain :
- Memastikan masa perlindungan merek masih memenuhi ketentuan untuk diperpanjang
- Menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan
- Mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem yang disediakan DJKI
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku
Baca juga: Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak? Apa Langkah yang Dapat Dilakukan?
Perlindungan merek adalah jantung dari eksistensi bisnis Anda. Mengajukan perpanjangan hak merek secara tepat waktu bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan langkah mitigasi untuk mencegah kompetitor membajak identitas yang telah Anda bangun berdarah-darah.
Jangan biarkan aset bernilai miliaran rupiah hangus hanya karena Anda lupa mengecek tanggal kedaluwarsa.
Tim konsultan HKI dari Legalo siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan Audit Portofolio Merek untuk memastikan seluruh jadwal legalitas Anda aman, menyiapkan pemberkasan dokumen perpanjangan, hingga mengeksekusinya secara cepat di sistem DJKI sebelum masa tenggang berakhir.
Jangan Tunggu Merek Anda Hangus! Konsultasikan Proses Perpanjangan Hak Merek Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author : Andrea Tiorein
