Jangan Panik! Biaya Daftar Merek UMKM Tetap Rp 500 Ribu

“Geger tarif pendaftaran merek naik jadi Rp 2,8 Juta? Jangan panik. Pahami aturan PP 30/2026 bahwa biaya daftar merek UMKM tetap disubsidi.”
Sejak awal Agustus 2026, linimasa media sosial dihebohkan oleh kabar kenaikan tarif pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara drastis.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Dalam beleid yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 tersebut, tarif pendaftaran merek untuk kategori umum melambung hingga Rp2.800.000 per kelas.
Bagi perusahaan berskala besar, angka ini mungkin bukan masalah. Namun bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, informasi ini sempat memicu kepanikan massal. Lantas, apakah biaya daftar merek UMKM juga ikut meroket?
Tarif Baru Pendaftaran Merek
Sejak berlakunya ketentuan baru, maka tarif pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
- Pemohon Umum : Rp 2.800.000 per kelas.
- Pelaku UMKM : Rp500.000 per kelas.
Perbedaan tarif ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan fasilitas tarif khusus bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, UMKM tetap memiliki kesempatan untuk mendaftarkan merek dengan biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan pemohon umum.
Mengapa UMKM Tetap Perlu Mendaftarkan Merek?
Sebagian pelaku usaha mungkin berpikir untuk menunda pendaftaran merek karena adanya kenaikan tarif. Padahal, bagi UMKM yang masih memperoleh tarif Rp 500.000 per kelas, pendaftaran merek justru menjadi langkah yang penting.
Merek bukan hanya nama atau logo. Merek adalah identitas usaha yang membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha lain. Ketika merek telah dikenal oleh konsumen, maka nilai tersebut menjadi aset bagi perkembangan usaha.
Indonesia juga menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut. Artinya, walau suatu merek sudah digunakan dalam kegiatan usaha, hak eksklusif atas merek akan lebih kuat apabila merek tersebut telah terdaftar.
Baca juga: Awas Dicuri! Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang UMKM
3 Langkah Strategis Mengamankan Tarif UMKM
Bagi Anda pelaku UMKM, segera manfaatkan biaya daftar merek UMKM yang masih murah ini dengan 3 langkah berikut:
- Validasi Status UMK: Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen Surat Keterangan UMK. Tanpa dokumen ini, Anda akan dikenakan tarif Pemohon Umum secara otomatis oleh sistem DJKI.
- Lakukan Penelusuran Merek (Trademark Search): Jangan asal bayar. Lakukan pengecekan di pangkalan data Kemenkumham untuk memastikan nama atau logo Anda tidak memiliki kemiripan (persamaan pada pokoknya) dengan merek orang lain yang sudah terdaftar.
- Tentukan Kelas Barang/Jasa Secara Presisi: Pendaftaran HKI dilakukan per kelas. Pastikan Anda tidak salah memilih kelas (contoh: Jasa Kedai Kopi berada di Kelas 43, sedangkan Produk Biji Kopi Sangrai berada di Kelas 30).
Baca juga: Rebranding UMKM : Belajar dari Sengketa Merek Geprek Terkenal
Momentum bagi Pelaku UMKM
Perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual bukanlah sebuah beban pengeluaran, melainkan investasi jangka panjang yang paling murah untuk mengamankan aset tak berwujud (intangible asset) bisnis Anda.
Memanfaatkan biaya daftar merek UMKM sebesar Rp 500.000 hari ini adalah keputusan strategis untuk membangun fondasi usaha yang kokoh, sebelum bisnis Anda berskala besar dan harus membayar tarif normal.
Jangan biarkan pendaftaran Anda ditolak sistem DJKI hanya karena salah dokumen atau terbentur kemiripan nama dengan kompetitor. Tim konsultan HKI dari Legalo siap mendampingi Anda—mulai dari penerbitan NIB UMKM, penelusuran potensi kelolosan merek yang akurat, hingga pemantauan sertifikat merek Anda terbit dengan aman.
Manfaatkan Tarif Spesial UMKM Sekarang! Konsultasikan Pendaftaran Merek Anda Bersama Legalo.
Author: Andrea Tiorein
