Awas Pecah Kongsi! Pentingnya Founders Agreement Sebelum Bikin PT

“Jangan sampai pecah kongsi dengan partner bisnis! Pelajari cara membuat founders agreement pendirian PT yang sah secara hukum agar bisnis Anda aman di Legalo.”
Mendirikan perusahaan bersama partner memang terasa lebih menyenangkan. Modal bisa patungan, kerja bisa dibagi, dan ide pun saling melengkapi. Tapi justru di sinilah banyak founder lengah.
Di dunia bisnis, banyak founder yang lengah. Mereka begitu semangat pergi ke notaris untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal rasa “saling percaya”. Tanpa kesepakatan tertulis yang mendetail di awal, pertanyaan seperti “Siapa dapat berapa persen saham?” atau “Bagaimana kalau salah satu tiba-tiba malas bekerja (free-rider)?” bisa menjadi bom waktu.
Inilah akar utama terjadinya konflik “pecah kongsi” yang sering kali berujung pada gugatan di pengadilan dan hancurnya bisnis yang dibangun susah payah.
Baca juga: Jangan Asal! Panduan Menentukan Modal Dasar dan Disetor PT
Solusi mutlak untuk mencegah hal ini adalah Founders Agreement. Mari bedah mengapa perjanjian pendirian PT ini wajib Anda buat sebelum bisnis berjalan.
1. Apa Itu Founders Agreement dan Apa Isinya?
Founders Agreement adalah perjanjian perdata tertulis yang dibuat oleh para pendiri perusahaan sebelum (atau tepat pada saat) proses pendirian PT dilakukan. Perjanjian ini berfungsi sebagai “aturan main” internal yang disepakati bersama saat kepala semua pihak masih dingin.
Agar efektif melindungi Anda dari partner yang bermasalah, perjanjian ini minimal harus memuat klausul berikut:
- Pembagian & Vesting Saham: Tidak hanya mengatur siapa dapat berapa persen, tapi juga mengatur Vesting (kepemilikan bertahap). Misalnya, jika seorang founder memutuskan keluar di tahun pertama, ia tidak berhak membawa pergi saham utuhnya.
- Peran dan Dedikasi Waktu: Memperjelas siapa yang menjabat sebagai Direktur (pengelola harian) dan Komisaris (pengawas), serta aturan jam kerja agar tidak ada founder yang makan gaji buta.
- Mekanisme Deadlock (Kebuntuan): Jika komposisi saham 50:50 dan terjadi perbedaan pendapat yang fatal, bagaimana cara mengambil keputusannya?
- Klausul Keluar (Exit Clause): Mengatur tata cara dan valuasi (harga) jika salah satu founder ingin mengundurkan diri dan menjual sahamnya.
- Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Memastikan bahwa semua ide, kode program, resep, atau merek yang dibuat oleh pendiri secara otomatis menjadi aset milik PT, bukan milik pribadi.
Baca juga: Jangan Mau Didepak! Pahami Hak Pemegang Saham Minoritas PT
2. Kekuatan Hukum Founders Agreement di Indonesia
Banyak orang bertanya, apakah Founders Agreement benar-benar punya kekuatan hukum di Indonesia? Jawabannya, ya. Selama dibuat sesuai syarat sahnya perjanjian, Founders Agreement mengikat para pihak layaknya undang-undang.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Sementara Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
3. Kapan Waktu Terbaik Membuatnya?
Founders Agreement idealnya dibuat sebelum proses pendirian PT didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Menunda pembuatannya hingga perusahaan sudah memiliki omzet besar sangatlah berisiko, karena dinamika dan keserakahan bisa mengubah pola pikir seseorang dengan cepat.
Baca juga: Awas Salah! Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor PT
Mengusulkan perjanjian ini kepada partner Anda bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk profesionalisme tingkat tinggi dalam berbisnis.
Jangan tunggu konflik meledak dan uang perusahaan terkuras habis untuk biaya sidang pengadilan baru Anda bertindak. Hubungan yang baik berawal dari perjanjian hukum yang jelas.
Amankan masa depan persahabatan dan bisnis Anda. Susun Founders Agreement yang komprehensif, kuat, dan disesuaikan dengan ketentuan yang sah bersama tim konsultan hukum profesional di Legalo.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
