Kapan Harus Diubah? Cek Masa Berlaku Akta Pendirian PT

“Benarkah masa berlaku akta pendirian PT hanya 5 tahun? Ketahui mitos, fakta, dan kapan akta PT harus diubah agar terhindar dari blokir OSS”
Banyak pengusaha yang panik mendatangi notaris setiap kali usia perusahaannya menginjak kelipatan lima tahun, takut legalitasnya kedaluwarsa. Di sisi lain, ada yang santai menunggu siklus lima tahunan, padahal data perusahaannya sudah berubah total. Dua-duanya sama-sama keliru!
Di kalangan pelaku usaha, beredar anggapan umum bahwa masa berlaku akta pendirian PT adalah 5 tahun dan wajib diperbarui secara berkala. Miskonsepsi ini tidak hanya membuat pengusaha membuang biaya notaris yang tidak perlu, tetapi juga menimbulkan kebingungan saat mengurus perizinan di sistem OSS.
Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami perbedaan antara Akta Pendirian dan Akta Perubahan, serta mengetahui kapan data perusahaan benar-benar wajib diubah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Masa Berlaku Akta Pendirian PT Menurut Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian PT tidak memiliki masa kedaluwarsa. Akta tersebut berlaku sepanjang perusahaan masih aktif beroperasi dan belum dibubarkan secara resmi.
Baca juga: Jangan Asal! Panduan Menentukan Modal Dasar dan Disetor PT
Tidak ada satu pun pasal dalam UU PT yang mewajibkan pembaruan akta pendirian secara berkala dalam jangka waktu tertentu, termasuk setiap lima tahun sekali.
Lalu dari mana asal mula anggapan kewajiban pembaruan lima tahunan itu? Jawabannya terletak pada ketentuan masa jabatan pengurus perusahaan.
Dalam praktik yang lazim dan sesuai dengan anggaran dasar kebanyakan PT di Indonesia, masa jabatan direksi dan dewan komisaris ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atau diganti melalui RUPS.
Perbedaan Akta Pendirian dan Akta Perubahan
Dalam sistem hukum perseroan di Indonesia, terdapat dua jenis akta yang perlu dipahami secara terpisah.
Akta pendirian adalah akta yang dibuat satu kali pada saat perusahaan pertama kali didirikan, memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Akta ini berlaku seumur hidup perusahaan.
Adapun akta perubahan adalah akta yang dibuat oleh notaris setiap kali terdapat perubahan terhadap data atau anggaran dasar perusahaan.
Akta perubahan tidak menggantikan akta pendirian, melainkan merupakan dokumen pelengkap yang mencatatkan perubahan yang terjadi.
Kapan Akta PT Wajib Diubah?
Meskipun tidak ada kewajiban pembaruan berkala, terdapat sejumlah kondisi yang memicu kewajiban untuk membuat akta perubahan.
Baca juga: Update KBLI 2025: Berikut KBLI Usaha Catering Terbaru
Berdasarkan Pasal 19 hingga Pasal 28 UU PT jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, perubahan wajib dilakukan dan dituangkan dalam akta notaris apabila terjadi hal-hal berikut:
- Pergantian atau perpanjangan masa jabatan direksi dan dewan komisaris, yang umumnya terjadi setiap lima tahun sesuai ketentuan anggaran dasar.
- Perubahan nama perusahaan, yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU PT.
- Perubahan domisili atau alamat perusahaan, terutama apabila berpindah ke wilayah kabupaten atau kota yang berbeda.
- Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, termasuk penambahan atau pengurangan kode KBLI.
- Perubahan modal dasar atau modal disetor, baik berupa penambahan maupun pengurangan.
- Perubahan susunan pemegang saham akibat pengalihan saham atau perubahan jumlah kepemilikan saham.
- Perubahan status perusahaan, misalnya dari PT tertutup menjadi PT terbuka atau sebaliknya.
- Penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan.
Yang penting untuk dicatat, tidak semua perubahan memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Awas Pecah Kongsi! Pentingnya Founders Agreement Sebelum Bikin PT
Batas Waktu Pelaporan yang Wajib Dipenuhi
Salah satu aspek yang paling krusial dan sering diabaikan adalah ketentuan batas waktu pelaporan perubahan.
Berdasarkan Pasal 21 UU PT jo. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, setiap perubahan yang telah diputuskan melalui RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS, dan kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam batas waktu yang sama.
Keterlambatan pelaporan perubahan data perusahaan bukan sekadar kelalaian administratif. Perubahan yang belum tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM dianggap belum berlaku secara hukum terhadap pihak ketiga.
Risiko Hukum Jika Akta Tidak Segera Diperbarui Saat Diperlukan
Mengabaikan kewajiban pembaruan akta ketika memang sudah seharusnya dilakukan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum yang cukup serius, antara lain:
- Hambatan operasional bisnis: dokumen perusahaan yang tidak mutakhir dapat menghambat proses pembukaan rekening bank, penandatanganan kontrak, hingga pengajuan kredit usaha.
- Permasalahan perizinan: sistem OSS dan instansi pemerintah terkait akan merujuk pada data yang tercatat di AHU Online. Jika data pengurus atau data usaha tidak sesuai, proses perizinan dan perubahan izin usaha dapat terhambat.
- Perselisihan kewenangan: dalam sengketa hukum, pihak yang mengklaim bertindak atas nama perusahaan harus dapat membuktikan kewenangannya berdasarkan akta yang berlaku. Akta yang sudah tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sesungguhnya dapat memperlemah posisi hukum perusahaan.
- Kesulitan mengikuti tender: banyak proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta mensyaratkan dokumen legalitas yang masih berlaku dan mutakhir.
Akta pendirian PT tidak wajib diperbarui setiap lima tahun. Akta tersebut berlaku seumur hidup perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yang wajib dilakukan setiap lima tahun dalam banyak kasus adalah pembaruan data pengurus perusahaan karena habisnya masa jabatan direksi dan dewan komisaris, yang kemudian harus segera dituangkan dalam akta perubahan dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari.
Apakah masa jabatan pengurus PT Anda sebentar lagi habis? Atau Anda ingin berekspansi ke bidang usaha (KBLI) baru? Tim ahli hukum di Legalo siap mengaudit kesesuaian dokumen legalitas Anda dan mengurus seluruh proses penerbitan Akta Perubahan dengan cepat, tepat waktu, dan bebas ribet.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
