Posted in

Jangan Asal! Panduan Menentukan Modal Dasar dan Disetor PT

Modal Dasar dan Disetor PT

“Panduan menentukan modal dasar dan disetor PT agar tidak ditolak sistem OSS. Pahami aturan modal PT 2026 dan sesuaikan dengan KBLI bisnis”

Menentukan struktur modal dalam akta pendirian bukan sekadar formalitas pencantuman angka. Ini adalah langkah strategis pertama untuk memetakan kapasitas maksimal perusahaan Anda di masa depan.

Sejak berlakunya rezim UU Cipta Kerja (yang kini ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2023), ketentuan wajib modal minimum Rp50.000.000 telah diubah. Artinya, besaran modal PT kini dibebaskan dan dikembalikan pada kesepakatan para pendiri.

Namun, kebebasan ini justru sering menjadi bumerang. Jika Anda salah strategi, izin usaha Anda bisa mandek. Agar bisnis aman secara hukum dan operasional, mari pahami ketentuan modal dasar dan disetor PT di tahun 2026 berikut ini.

Baca juga: Awas Harta Disita! Pahami Perbedaan CV dan PT di 2026

Memenuhi Syarat Minimal 25% untuk Modal Ditempatkan

Setelah menentukan plafon atau batas atas melalui modal dasar, langkah berikutnya adalah menetapkan modal ditempatkan sebagai komitmen nyata para pendiri. Berdasarkan aturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023, para pelaku usaha diwajibkan untuk menempatkan minimal 25% dari total modal dasar yang telah disepakati. 

Porsi ini merepresentasikan jumlah saham yang secara resmi diambil oleh para pemegang saham, yang nantinya akan menentukan persentase kepemilikan serta pembagian hak suara dalam setiap pengambilan keputusan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penting untuk dipahami bahwa angka 25% ini bukan sekadar formalitas pengisian data di sistem, melainkan janji hukum yang mengikat. Jika pelaku usaha menetapkan modal dasar sebesar Rp100.000.000, maka modal yang ditempatkan oleh para pendiri secara kolektif minimal adalah Rp25.000.000. 

Dengan memenuhi ambang batas minimal ini, perseroan dianggap memiliki struktur kepemilikan yang sah secara legalitas, sehingga proses pengesahan badan hukum di Kemenkumham dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Baca juga: Awas Salah! Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor PT

Penyetoran Modal Secara Nyata ke Kas Perusahaan

Langkah krusial setelah menentukan porsi saham adalah realisasi keuangan melalui modal disetor. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007, seluruh modal ditempatkan wajib disetorkan secara penuh (100%) pada saat pengesahan perseroan. 

Hal ini berarti, pelaku usaha harus memastikan bahwa dana yang telah dideklarasikan sebagai modal ditempatkan benar-benar masuk ke dalam kas perusahaan atau dalam bentuk aset lain (inbreng) yang dinilai secara transparan. 

Penyetoran ini merupakan bukti nyata kesiapan finansial perseroan untuk memulai kegiatan usahanya secara mandiri sebagai badan hukum.

Realisasi modal disetor juga berfungsi sebagai pelindung bagi harta pribadi para pendiri. Dalam konsep Perseroan Terbatas, tanggung jawab pemegang saham umumnya terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. 

Dengan memastikan penyetoran dilakukan secara penuh dan tercatat dengan benar, pelaku usaha mempertegas batas pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. 

Fondasi likuiditas yang jelas sejak awal tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjalankan operasional bisnis sehari-hari.

Baca juga: Jangan Mau Didepak! Pahami Hak Pemegang Saham Minoritas PT

Menyesuaikan Modal dengan Persyaratan Izin KBLI

Inilah langkah terakhir dan paling fatal jika diabaikan. Anda harus menyelaraskan nilai Modal Disetor dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Dalam sistem OSS, besaran Modal Disetor adalah indikator mutlak penentu skala usaha Anda:

  • Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 Miliar.
  • Usaha Kecil: Modal > Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
  • Usaha Menengah: Modal > Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
  • Usaha Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.

Ketidaksesuaian antara modal yang Anda deklarasikan dengan syarat minimum pada proyek tertentu bisa berakibat fatal. Misalnya:

  • Jika Anda ingin ikut tender pemerintah (LPSE), biasanya disyaratkan minimal perusahaan skala Kecil (Modal > Rp1 Miliar).
  • Jika Anda berencana melibatkan investor asing atau mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing), hukum mengharuskan modal disetor minimal di atas Rp10 Miliar.

Memastikan struktur Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor agar selaras dengan aturan UU PT, sistem OSS RBA, dan syarat KBLI adalah kunci keberlangsungan bisnis jangka panjang. Jangan sampai perizinan Anda terhenti di tahap verifikasi administratif hanya karena salah menghitung nominal di depan notaris.

Bingung menentukan angka modal yang aman untuk jenis bisnis Anda? Legalo siap memberikan pendampingan profesional. Mulai dari konsultasi taktik penyusunan Akta Pendirian, penentuan KBLI, hingga perizinan OSS Anda efektif 100%.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu