
Awas Web Diblokir! Cara Daftar PSE Lingkup Privat Bagi UMKM
“Bikin website toko online sendiri wajib daftar PSE Lingkup Privat dan punya TDPSE. Pahami syarat dan cara daftarnya di OSS agar tidak diblokir”
Lelah dengan perang harga dan potongan admin yang besar, banyak UMKM akhirnya memilih membuat website toko online sendiri. Sayangnya, mereka lupa bahwa memiliki website komersial di Indonesia punya kewajiban hukum yang ketat: Izin PSE.
Sebuah tren yang sangat positif sedang terjadi di ekosistem bisnis digital Indonesia. Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai melepaskan ketergantungan pada marketplace raksasa dan membangun toko online mereka sendiri secara mandiri. Tujuannya jelas: kendali penuh atas branding, data pelanggan, dan margin keuntungan.
Meskipun ini adalah langkah maju, ada satu jurang legalitas yang sering tidak disadari oleh para business owner: Izin Website Toko Online.
Di mata hukum Indonesia, membuat website bukan sekadar urusan membeli domain, menyewa hosting, dan mengunggah foto produk. Siapa pun yang mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan komersial kepada publik wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Legal Checklist yang Wajib untuk Pelaku Usaha UMKM, Izin Dasar yang Wajib Dipenuhi
Jika Anda memiliki website jualan, mari pahami aturan mainnya agar bisnis Anda tidak mendadak dihentikan oleh pemerintah.
1. Mengenal PSE dan Tanda Daftar (TDPSE)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah orang, badan usaha, atau instansi yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik (termasuk website dan aplikasi).
Dalam praktiknya, pemerintah membaginya menjadi dua. PSE Publik (untuk instansi negara) dan PSE Lingkup Privat (untuk swasta dan perorangan).
Jika pendaftaran Anda disetujui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerbitkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Singkatnya, TDPSE adalah “SIM” atau pelat nomor resmi bagi website Anda untuk beroperasi secara sah di ruang digital Indonesia.
2. Apakah UMKM Pemilik Website Wajib Mendaftar?
Ya, 100% Wajib.
Banyak yang mengira aturan PSE hanya berlaku untuk perusahaan teknologi raksasa (seperti Google, Meta, atau Gojek). Ini adalah mitos. Sepanjang website Anda digunakan untuk menawarkan barang/jasa, memproses transaksi, atau mengumpulkan data pelanggan, maka bisnis Anda masuk dalam kategori Daftar PSE Lingkup Privat.
Catatan Penting: Jika bisnis Anda memiliki website (contoh: [www.tokoanda.com](https://www.tokoanda.com)) dan juga memiliki aplikasi mobile di PlayStore/AppStore, keduanya harus didaftarkan secara terpisah karena dianggap sebagai dua sistem elektronik yang berdiri sendiri.
3. Syarat Dokumen Pendaftaran PSE di OSS
Kabar baiknya, proses pendaftaran TDPSE dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya (Gratis). Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan amunisi dokumen berikut:
- NIB dengan KBLI yang Tepat: Pastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda aktif dan memiliki kode KBLI yang selaras dengan penyelenggaraan sistem elektronik atau perdagangan online (e-commerce).
- Profil Sistem Elektronik: Meliputi nama sistem, alamat domain (URL), deskripsi model bisnis, serta jenis data pengguna yang Anda kumpulkan (misal: nama, nomor HP, alamat, email).
- Keterangan Teknis IT: Anda harus tahu di mana lokasi server / data center dari hosting yang Anda sewa.
- Kebijakan Privasi (Privacy Policy): Ini syarat mutlak. Website Anda wajib memuat halaman Kebijakan Privasi yang menjelaskan bagaimana Anda menyimpan dan melindungi data pelanggan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Narahubung (Person in Charge): Nama, jabatan, email, dan nomor HP pihak yang bertanggung jawab atas operasional website.
Baca juga: Kapan Harus Diubah? Cek Masa Berlaku Akta Pendirian PT
4. Risiko Fatal Jika UMKM “Bandel” Tidak Mendaftar
Pengawasan dari Komdigi di tahun 2026 semakin ketat. Mereka secara rutin melakukan penyisiran website komersial yang beroperasi secara ilegal. Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sanksi bagi website yang tidak mendaftar sangat jelas dan berjenjang:
- Teguran tertulis.
- Denda administratif.
- Pemutusan akses (Pemblokiran Website).
Bagi UMKM yang sudah meninggalkan marketplace dan bergantung sepenuhnya pada website mandiri, pemblokiran adalah kiamat kecil. Seluruh arus kas akan terhenti seketika, pelanggan akan mengira bisnis Anda tutup (atau scam), dan reputasi brand yang dibangun susah payah akan hancur dalam semalam.
Jangan biarkan investasi Anda dalam membangun website dan branding hangus hanya karena abai pada pendaftaran administratif. Memahami teknis server dan menyusun dokumen Kebijakan Privasi (Privacy Policy) yang sesuai standar hukum memang membingungkan bagi orang awam.
Tim hukum Legalo siap mengambil alih kerumitan tersebut. Kami mendampingi seluruh proses legalitas digital pendaftaran PSE bisnis Anda hingga terbitnya sertifikat TDPSE secara resmi.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
