Posted in

Pentingnya Prinsip First to File dari Perspektif Hukum dalam Sengketa Merek Terkenal

Prinsip First to File

“Mengenali sistem pendaftaran merek dan prinsip penting untuk menghindari sengketa merek di kemudian hari”

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan sekadar identitas visual saja, melainkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Indonesia secara tegas menganut prinsip first-to-file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), di mana perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan pengguna pertama di pasar. 

Namun, implementasi prinsip ini sering kali memicu sengketa kompleks ketika berbenturan dengan merek terkenal yang memiliki reputasi global namun belum terdaftar secara domestik. 

Memahami batasan antara kecepatan pendaftaran dan perlindungan terhadap itikad tidak baik menjadi sangat krusial bagi pelaku usaha agar dapat mengamankan hak eksklusifnya sekaligus menghindari potensi gugatan pembatalan di masa depan.

Baca juga: Bagaimana Jika Permohonan Merek Ditolak? Apa Langkah yang Dapat Dilakukan?

Prinsip First to File di Dalam UU Merek

Sistem pelindungan merek di Indonesia tidak didasarkan pada siapa yang menggunakan merek tersebut paling awal di pasar, melainkan pada siapa yang paling cepat mendaftarkannya. 

Doktrin ini menjadi hal utama dalam UU Merek untuk menjamin ketertiban administrasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

1. Makna Konstitutif Pendaftaran Merek 

Pada Pasal 3 UU Merek dijelaskan bahwa merek yang ada di pasar terlebih dahulu tidak dipastikan menjadi sebuah merek yang sah, karena hak atas merek lahir dari pendaftaran resmi. 

Hak eksklusif akan hadir setelah pendaftaran sebuah merek terlaksana dengan baik, hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif. Tanpa sertifikat merek, sebuah usaha akan sulit menjalankan kegiatan bisnisnya, dan memiliki risiko besar untuk bersengketa.

2. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Prinsip first-to-file berfungsi sebagai instrumen perlindungan preventif. Dengan mendaftarkan merek lebih awal, pelaku usaha mendapatkan:

  • Alat bukti sah: Sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan tunggal yang diakui secara hukum di pengadilan maupun instansi terkait.
  • Hak melarang: Kewenangan absolut untuk menghentikan pihak ketiga yang menggunakan nama atau logo yang memiliki persamaan pada pokoknya di kelas barang/jasa yang sejenis.
  • Nilai komersial: Merek yang terdaftar menjadi aset perusahaan yang dapat dilisensikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan fidusia.

Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek: Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting

Perlindungan Merek Terkenal VS Prinsip First to File

Meskipun Indonesia menganut sistem pendaftaran (first-to-file), hukum tidak serta-merta mengabaikan keadilan bagi pemilik merek yang telah membangun reputasi luas. Konflik sering terjadi ketika pihak lain mendaftarkan merek yang identik dengan merek terkenal milik pihak lain yang belum terdaftar di Indonesia.

1. Kriteria Merek Terkenal Menurut Regulasi

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Merek, permohonan merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik pihak lain. 

Kriteria “terkenal” ini tidak bersifat subjektif, melainkan didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkum 12/2021), yang meliputi:

  • Pengetahuan umum masyarakat: Sejauh mana masyarakat di bidang usaha terkait mengenal merek tersebut.
  • Reputasi dan investasi: Besarnya nilai investasi, promosi, dan jangkauan penjualan di berbagai negara.
  • Sertifikasi global: Bukti pendaftaran merek tersebut di banyak negara sebagai indikator pengakuan internasional.

2. Pengecualian Prinsip First-to-File melalui Itikad Tidak Baik

Inilah salah satu celah hukum yang melindungi pemilik merek asli. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek, permohonan merek wajib ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. 

Dalam sengketa merek terkenal, pendaftar pertama yang hanya berniat meniru atau membonceng ketenaran merek lain dianggap tidak memiliki perlindungan hukum. Dengan demikian, prinsip first-to-file dapat dikalahkan jika terbukti bahwa pendaftaran tersebut dilakukan secara curang atau menyesatkan konsumen.

3. Perlindungan Lintas Kelas Barang/Jasa

Keistimewaan merek terkenal dibandingkan merek biasa adalah jangkauan perlindungannya. Jika merek biasa hanya terlindungi di kelas yang sejenis, merek terkenal dapat memperoleh perlindungan bahkan untuk barang/jasa yang tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenceran merek (brand dilution) dan menjaga agar pelaku usaha lain tidak mengambil keuntungan dari citra positif yang telah dibangun oleh pemilik merek terkenal tersebut.

Di Legalo, kami memahami bahwa di balik sebuah nama merek, terdapat kerja keras serta harapan besar yang sedang dibangun. Percayakan perlindungan aset intelektual bisnis kepada tenaga profesional yang kompeten di bidangnya. 

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Editor : Genies Wisnu Pradana

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu