Pendirian PT Perorangan, Cocok untuk Pebisnis Pemula!

Buat PT Perorangan, Cocok untuk Pebisnis Pemula!

Buat PT Perorangan, Cocok untuk Pebisnis Pemula!

“Pada rezim cipta kerja ini buat PT Perorangan merupakan langkah tepat bagi Anda yang ingin memulai bisnis”

Bagi Anda yang baru saja terjun ke dunia bisnis, memilih bentuk badan usaha yang tepat merupakan langkah awal yang sangat penting. Salah satu pilihan yang kini banyak diminati oleh pebisnis pemula adalah mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan).

PT Perorangan hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan modal terbatas, namun tetap menginginkan perlindungan hukum yang lebih baik. PT perorangan yang dinilai memudahkan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sebab, PT perorangan dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pemegang saham selama memenuhi ketentuan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Lantas, bagaimana cara pendirian PT Perorangan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Syarat & Cara Pendirian PT Perorangan Terbaru

Buat PT Perorangan 

Pada rezim cipta kerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) muncul entitas baru yaitu PT Perorangan.

Lebih lanjut PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

PT Perorangan adalah jenis badan usaha yang memungkinkan seseorang untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan hanya satu pemegang saham. Ini berbeda dengan PT konvensional yang biasanya membutuhkan minimal dua pemegang saham Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 8/202). 

Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021 PT perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Adapun syaratnya yaitu (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):

  1. Berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Cakap hukum.

Format isian permohonan setidaknya memuat (Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021):

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat Perseroan perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan

Dalam hal ini, PT perorangan hanya dapat didirikan oleh usaha berskala mikro dan kecil (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021).

Kriteria usaha mikro adalah bermodal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau beromzet tahunan maksimal Rp 2 miliar (Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)).

Sedangkan, kriteria usaha kecil adalah bermodal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau beromzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar. (Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021)

Baca juga: Pendiri Perseroan Terbatas Menjadi Pemegang Saham Tunggal, Bisakah Demikian?

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

  • Kemudahan Proses Pendirian

Proses pendirian PT Perorangan relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan PT biasa. Tidak perlu melibatkan notaris untuk akta pendirian, dan pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui sistem AHU Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Modal yang Lebih Terjangkau

PT Perorangan memungkinkan pebisnis pemula untuk memulai usaha dengan modal yang lebih kecil. Tidak ada persyaratan modal minimum, sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

  • Perlindungan Hukum yang Lebih Baik

Sebagai badan hukum, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemiliknya. Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor, sehingga aset pribadi terlindungi dari risiko bisnis.

Ingin mendirikan PT perorangan atau PT persekutuan modal tetapi bingung perlu dokumen apa saja? Atau Anda ingin merubah status PT Perorangan menjadi PT Biasa? Konsultasikan saja bersama Legalo.

Legalo berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana