Pendiri Perseroan Terbatas Menjadi Pemegang Saham Tunggal, Bisakah Demikian?

Pendiri Perseroan Terbatas Menjadi Pemegang Saham Tunggal, Bisakah Demikian?

“Pemegang saham tunggal dapat mendirikan perseroan terbatas dengan syarat masuk pada kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)”

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Maka perseroan terbatas harus memiliki minimal 2 pemegang saham. Hal tersebut merujuk pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tetapi hal tersebut telah dirubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Akibat disahkannya undang-undang ini maka perseroan dapat didirikan dengan pemegang saham tunggal atau badan hukum perorangan.

Walaupun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan Perseroan dapat dibentuk dengan pemilik saham tunggal tetapi ada pengecualian sehingga tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
  2. Badan Usaha Milik Daerah
  3. Badan Usaha Milik Desa
  4. PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang pasar Modal; atau
  5. Perseroan Terbatas yang memenuhi Kriteria UMK

Nah, bagi perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 orang atau dikenal memakai istilah perseroan perorangan, hal tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP No. 8/2021).

Lalu Perseroan perorangan wajib didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum serta dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa indonesia. Hal tersebut berdasarkan pasal 6 angka 1 dan angka 2 PP No. 8/2021.

Namun pada pasal 9 ayat (1) PP No. 8/2021 mengatakan bahwa perseroan perorangan wajib mengubah status hukumnya menjadi perseroan jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil

Apakah usaha Anda ingin mendirikan Perseroan Perorangan? Tak Perlu Bingung! Anda dapat menghubungi LEGALO  di Nomor 021 – 80674900 / 082223111550 sekarang juga!

 

Author: Muhammad Farhan Aditya Putro