Syarat & Cara Pendirian PT Perorangan Terbaru

“Pendirian PT perorangan ternyata bisa dilakukan oleh orang yang berusia 17 tahun dan tanpa akta notaris”

Kenapa sih mendirikan PT Perorangan itu penting? Nah bagi Anda yang masih bertanya-tanya, pendirian PT Perorangan itu sangat penting khususnya bagi kalian para pelaku usaha UMKM. PT Perorangan memiliki prosedur pendirian yang jauh lebih mudah dibandingkan PT biasa. Disamping itu, kalian juga bisa mendapatkan legalitas yang jelas dalam mendirikan usaha bisnis. 

Mau tau lebih lanjut mengenai PT Perorangan? Simak penjelasan di bawah ini ya!

Definisi PT Perorangan

PT Perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan definisi diatas, maka dapat kita telaah unsur-unsur dari PT Perorangan, yakni didirikan dengan satu orang dan kriteria usahanya yaitu mikro dan kecil. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mendirikan PT Dengan Virtual Office

PT Perorangan digolongkan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan adanya modal dasar, yaitu dengan modal maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro dan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar untuk usaha kecil. (PP No. 7/2021)

Syarat dan Tata Cara Pendirian PT Perorangan

Mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi apabila ingin mendirikan PT Perorangan adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki bisnis atau usaha yang termasuk kriteria usaha mikro dan kecil.
  2. Didirikan oleh 1 orang yang berperan sebagai pemegang saham dan direksi (tidak berlaku adanya komisaris).
  3. Didirikan oleh WNI.
  4. Berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
  5. Memiliki modal dasar dan modal disetor yaitu 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran sah.

Apabila syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka pendiri bisa langsung mendirikan PT Perorangan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Membuat surat pernyataan pendirian, hal yang wajib diperhatikan dalam pernyataan tersebut yaitu:
  1. KTP Pendiri (direktur)
  2. NPWP Direktur
  3. Surat Domisili PT yang diterbitkan oleh pihak RT atau RW
  4. Nama PT (melakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara online untuk mengetahui apakah nama tersebut sudah terpakai atau belum)
  5. Alamat lengkap
  6. Jangka waktu berdirinya PT
  7. Tujuan PT 
  8. Modal dan saham
  9. Data direktur

Download template surat pernyataan pendirian.

  1. Mendaftarkan secara online melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  2. Mendaftarkan NPWP dari PT Perorangan
  3. Mendaftarkan NIB dan mengajukan perizinan usaha

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

PT Perorangan juga memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
  2. Status badan hukum didapatkan ketika sertifikat sudah diterima.
  3. Bebas menentukan berapa besaran modalnya.
  4. Biaya pendaftaran yang sangat terjangkau.
  5. Akses pembiayaan dari perbankan yang sangat mudah.
  6. Pendiri hanya memerlukan untuk mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris.
  7. Pendiri akan menjalankan operasional PT sekaligus melakukan pengawasan.

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Mengenai perbedaan dari PT Perorangan dengan PT biasa bisa dilihat dalam tabel dibawah ini.

Baca juga: Syarat Pendirian PT 2023 yang Wajib Diketahui!

 

IndikatorPT PeroranganPT Biasa
Jumlah Pendiri PTWNI, 1 orang pendiriWNI/WNA, minimal 2 orang pendiri
Status HukumBadan hukumBadan hukum
ModalBerdasarkan kesepakatan dan maksimal 5MBerdasarkan kesepakatan dan tidak ada batasan
Organ PTTidak adaRUPS, Komisaris, Direksi
Pendirian PTTidak diperlukan akta notarisDiperlukan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

PT Perorangan bisa didirikan oleh siapa saja dengan modal dasar sesuai dengan yang diinginkan oleh pendiri PT. Namun yang perlu digaris bawahi, PT Perorangan wajib memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dengan besaran modal awal yang telah ditentukan oleh PP No. 7/2021. Dengan kemudahan yang ada, PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat cocok khususnya bagi pelaku usaha bisnis UMK

Kalau masih bingung pendirian PT perorangan hubungi saja legalo melalui WA 021-80674900/082223111550. Anda bisa fokus bisnis tau-tau PT Perorangan Anda udah jadi. 

Author: Kyagus Ramadhani