Posted in

Cara Cek Nama PT Agar Tidak Ditolak 

cara cek nama PT

“Jangan sampai proses pendirian perusahaan terhambat! Pahami syarat sah dan cara cek nama PT agar tidak ditolak Kemenkumham.” 

Memilih nama perusahaan sering kali dianggap sebagai tahapan yang paling menyenangkan dan mudah. Padahal di lapangan, tidak sedikit permohonan nama Perseroan Terbatas (PT) yang ditolak oleh sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham karena tidak memenuhi syarat atau memiliki kemiripan dengan PT lain yang sudah eksis.

Sebelum Anda menyusun draf Akta Pendirian di hadapan Notaris dan mengajukan pengesahan badan hukum, melakukan penelusuran nama PT adalah kewajiban mutlak. Mengabaikan tahap ini sama dengan membuang waktu dan biaya untuk merevisi dokumen yang sudah terlanjur dibuat.

Mari bedah aturan mainnya dan bagaimana cara cek nama PT yang aman agar proses legalitas bisnis Anda berjalan mulus.

Mengapa Nama PT Perlu Diperiksa Terlebih Dahulu? 

Nama PT merupakan identitas resmi perusahaan yang akan digunakan dalam seluruh kegiatan usaha, mulai dari pembuatan akta pendirian, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembukaan rekening perusahaan, hingga penandatanganan perjanjian bisnis. 

Apabila nama yang dipilih tidak memenuhi ketentuan atau telah digunakan oleh perseroan lain, proses pendirian PT dapat terhambat karena harus mengajukan nama baru. 

Dengan melakukan pengecekan di awal, Anda dapat mempersiapkan beberapa alternatif nama sehingga proses pendirian perusahaan menjadi lebih efisien. 

Baca juga: Pendirian PT untuk Bisnis Baru 2026 Mengalami Penyesuaian : Pelaku Usaha Wajib Cermati Prosedur Terbaru

Syarat Sah Nama PT Menurut Hukum 

Sebelum mempraktikkan cara cek nama PT, pastikan nama incaran Anda sudah mematuhi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 43 Tahun 2011.

Berikut adalah checklist syarat mutlak nama PT di Indonesia:

  • Wajib Huruf Latin: Tidak boleh menggunakan aksara asing (seperti Hiragana, Hangeul, atau Arab).
  • Minimal 3 Suku Kata: (Pro-tip) Untuk PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sistem Kemenkumham saat ini umumnya mewajibkan penggunaan minimal 3 kata berbahasa Indonesia untuk mencegah kesamaan nama.
  • Belum Dipakai PT Lain: Tidak boleh sama persis atau memiliki kemiripan yang mengecoh dengan PT yang sudah sah berdiri.
  • Tidak Melanggar Kesusilaan: Dilarang menggunakan kata yang bertentangan dengan ketertiban umum dan norma kesusilaan.
  • Bebas dari Unsur Negara/Lembaga: Dilarang menggunakan nama yang mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional (kecuali mendapat izin resmi).

5 Langkah Cara Cek Nama PT yang Efektif 

Agar terhindar dari error birokrasi, ikuti cara cek nama PT berikut sebelum Anda membawanya ke Notaris:

  1. Siapkan 3 hingga 5 Alternatif Nama Jangan hanya jatuh cinta pada satu nama. Siapkan minimal 3 opsi nama cadangan dengan esensi bisnis yang sama. Jika opsi A ditolak sistem, Anda bisa langsung mengeksekusi opsi B tanpa harus mengulang proses brainstorming dari awal.
  2. Lakukan Penelusuran di Database Kemenkumham Mencari nama di Google atau Instagram tidaklah cukup. Anda (atau konsultan Anda) harus mengecek ketersediaan nama secara resmi melalui sistem pencarian nama di portal ahu.go.id.
  3. Jangan “Mengakali” Sistem dengan 1 Huruf Hindari menggunakan nama yang hanya dibedakan oleh satu huruf atau imbuhan kecil dari PT besar. Misalnya, jika sudah ada “PT Maju Terus Pantang Mundur”, Anda tidak bisa mendaftarkan “PT Majoe Terus Pantang Mundur”. Sistem AHU cukup pintar untuk mendeteksi kemiripan fonetik (pengucapan).
  4. Cerminkan Identitas Bisnis Gunakan nama yang profesional dan merepresentasikan visi atau sektor industri Anda, sehingga mempermudah proses kemitraan di masa depan.
  5. Segera Pesan Nama (Booking) Jika nama dipastikan tersedia, minta konsultan/Notaris Anda untuk segera melakukan “Pemesanan Nama” di sistem AHU. Nama ini akan dikunci (booking) untuk Anda dalam jangka waktu tertentu hingga Akta Pendirian selesai diurus.

Awas Keliru! Nama PT Tidak Sama dengan Hak Merek 

Masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa apabila telah memiliki nama PT, maka nama tersebut otomatis terlindungi sebagai merek. Nama PT merupakan identitas badan hukum yang digunakan dalam administrasi perusahaan sedangkan merek merupakan identitas barang dan/atau jasa yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, hak perlindungan brand/produk hanya diberikan setelah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan ke AHU. Jika Nama PT Anda juga digunakan sebagai nama brand di pasaran, Anda wajib mendaftarkannya secara terpisah sebagai Hak Merek. 

Baca juga: Jangan Keliru! Mendirikan PT Saja Tidak Melindungi Merek Anda

Melakukan eksekusi cara cek nama PT secara teliti adalah kunci untuk menghindari penolakan birokrasi dan mempercepat proses pendirian perusahaan Anda. Memahami perbedaan antara legalitas badan usaha dan legalitas produk juga akan menyelamatkan Anda dari sengketa di masa depan.

Jangan biarkan momentum launching bisnis Anda hancur berantakan hanya karena permohonan nama PT ditolak berulang kali oleh sistem.

Tim konsultan hukum korporasi dari Legalo siap mengambil alih kerumitan ini. Kami menyediakan layanan terpadu mulai dari pengecekan dan pemesanan nama PT di sistem AHU, penyusunan Akta Pendirian, pengesahan SK Kemenkumham, hingga penerbitan NIB operasional di OSS secara tuntas.

Jangan Sampai Nama PT Anda Ditolak! Konsultasikan Pendirian Perusahaan Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

WhatsApp

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu