Awas! Mirip Pengucapan Bisa Jadi Penyebab Merek Ditolak

“Beda tulisan belum tentu aman. Pahami aturan persamaan pada pokoknya dan penyebab merek ditolak DJKI akibat kemiripan pengucapan.”
Banyak pelaku usaha menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk merancang nama brand dan desain logo yang estetik. Namun, tidak sedikit yang melakukan kesalahan fatal: mereka hanya memastikan penulisan mereknya berbeda, tanpa mempertimbangkan bagaimana nama tersebut terdengar ketika diucapkan oleh konsumen (fonetik).
Dalam praktiknya, konsumen lebih sering mengenali, mengingat, dan merekomendasikan suatu merek dari mulut ke mulut. Jika merek Anda terdengar sama dengan merek orang lain yang sudah terkenal, konsumen akan kebingungan.
Oleh karena itu, kemiripan cara pengucapan menjadi salah satu penyebab merek ditolak paling umum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mari bedah aturan hukumnya agar Anda terhindar dari kerugian biaya pendaftaran dan risiko sengketa.
Fungsi Merek Sebagai Pembeda
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Tujuan utama suatu merek adalah menjadi identitas yang membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, apabila penyebutan suatu merek terlalu mirip dengan merek lain (sehingga berpotensi membingungkan konsumen), maka fungsi pembeda tersebut tidak optimal.
Baca juga: Rahasia Lolos Pendaftaran Merek : Mengapa Penelusuran Merek Menjadi Penting
Miskonsepsi: “Beda Tulisan Pasti Aman”
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa mengganti satu atau dua huruf sudah cukup untuk menghindari masalah hukum.
Sebagai contoh: Anda ingin berjualan sepatu dan mengetahui bahwa merek “BITE” sudah terdaftar. Anda kemudian mendaftarkan merek “BAITZ” atau “BYTE” dengan harapan bisa lolos karena ejaannya berbeda 100%.
Fakta Hukum: DJKI tidak hanya memperhatikan kesamaan penulisan secara harfiah (visual). Pemeriksa DJKI akan menguji cara pengucapan (fonetik), susunan huruf, dan kesan keseluruhan. Karena “BITE”, “BAITZ”, dan “BYTE” diucapkan dengan bunyi yang sama persis, maka permohonan Anda pasti akan ditolak.
Baca juga: Jangan Asal Bikin! Cara Pilih Nama Merek Bebas Tolak
Mengenal Konsep “Persamaan pada Pokoknya”
Alasan utama di balik penyebab merek ditolak akibat kemiripan bunyi ini diatur tegas dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan pasal tersebut, permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenis.
Walau undang-undang tidak secara gamblang menuliskan istilah “persamaan penyebutan”, dalam pedoman pemeriksaan DJKI, kemiripan cara pengucapan (fonetik) adalah salah satu indikator terkuat dalam menilai ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya.
Tujuan ketatnya aturan ini merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Merek, yakni menjaga fungsi merek sebagai Tanda Pembeda. Apabila penyebutannya mirip, fungsi pembeda tersebut hancur dan konsumen berpotensi besar terkecoh (passing off).
Jangan Menunda! Hukum Berpihak Pada yang Tercepat
Selain memperhatikan kemiripan nama, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa Indonesia menganut asas first to file.
Berdasarkan Pasal 3 UU 20/2016, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Hak eksklusif pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan dan memperoleh pendaftaran merek.
Memilih nama merek bukan hanya soal kreativitas namun juga strategi hukum. Walau penulisan suatu merek berbeda, kemiripan penyebutan atau cara penyebutannya menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai persamaan pada pokoknya. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa merek yang dipilih benar-benar memiliki daya pembeda dan tidak berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Jangan korbankan uang pendaftaran Anda sia-sia. Tim konsultan hukum HKI dari Legalo siap melayani Anda—mulai dari penelusuran potensi kelolosan merek (termasuk analisis fonetik dan persamaan pada pokoknya), pendaftaran merek, hingga perpanjangan masa perlindungan sertifikat.
Pastikan Nama Merek Anda Aman Sebelum Didaftarkan! Konsultasikan Penelusuran Merek Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
