Hukum PT Perseorangan: Apa Itu dan Mengapa Bisa Menjadi Pilihan untuk Bisnis Kecil?

Hukum PT Perseorangan: Apa Itu dan Mengapa Bisa Menjadi Pilihan untuk Bisnis Kecil?

“PT Perseorangan bisa menjadi pilihan untuk bisnis kecil karena memang diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK dan menawarkan kepemilikan tunggal sekaligus legalitas resmi.”

Memulai sebuah usaha bukan hanya soal ide atau modal, tetapi juga tentang memastikan semua berjalan sesuai aturan. Legalitas dan struktur bisnis yang tepat menjadi fondasi penting agar usaha bisa berkembang dengan aman.

Banyak orang kini mulai mempertimbangkan PT Perseorangan, sebuah bentuk usaha yang bisa dimiliki satu orang saja namun tetap berbadan hukum resmi. Bentuk ini menawarkan cara mendirikan bisnis yang lebih sederhana tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Selain kemudahan pendirian, PT Perseorangan memungkinkan pemilik mengelola usaha dengan lebih leluasa. Struktur yang jelas dan tanggung jawab terbatas membuat pendiri bisa fokus pada perkembangan bisnis tanpa terbebani urusan hukum yang rumit.

Baca juga: Bingung Pilih PT Perorangan atau CV? Cek Fakta Ini!

Apa Itu PT Perseorangan?

PT Perseorangan adalah bentuk PT yang dimiliki oleh satu orang namun tetap berbadan hukum resmi. Bentuk ini dirancang untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha agar memiliki badan hukum tanpa harus mencari mitra atau pemegang saham lain. 

PT Perseorangan merupakan badan hukum yang khusus diperuntukkan bagi usaha yang termasuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK) (Pasal 2 ayat (3) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)). 

Dengan adanya PT Perseorangan, usaha dengan modal terbatas tetap dapat memiliki perlindungan hukum dan struktur organisasi yang jelas, sehingga mempermudah pengelolaan bisnis sejak awal.

Pendirian PT Perseorangan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia melalui pengisian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Meskipun hanya dimiliki satu orang, badan hukum ini tetap sah, dapat melakukan kegiatan usaha, dan terdaftar secara resmi sebagai Perseroan Terbatas.

Baca juga: Langkah Memulai Bisnis dengan Mengurus Legalitas

Syarat Pendirian PT Perseorangan

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan PT Perseorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar usaha dapat berbadan hukum secara resmi. Berikut persyaratan pendirian PT Perseorangan:

  1. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI): PT Perseorangan hanya dapat didirikan oleh WNI yang berdomisili di Indonesia. Pendiri wajib mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

  2. Berusia Minimal 17 Tahun dan Cakap Hukum: Pendiri harus sudah dewasa secara hukum dan memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum.

  3. Jumlah Pemegang Saham Hanya Satu Orang: Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur perusahaan. Tidak diperkenankan ada pemegang saham lain.

  4. Hanya Dapat Mendirikan Satu PT Perseorangan dalam Satu Tahun: Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT Perseorangan dalam jangka waktu satu tahun kalender.

  5. Termasuk Kriteria UMK: Usaha yang dijalankan wajib masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil agar memenuhi syarat PT Perseorangan.

Baca juga: Digitalisasi Dokumen Hukum: Dari Hardcopy ke Cloud System

Prosedur Pendirian PT Perseorangan

Mendirikan PT Perseorangan melibatkan beberapa langkah agar usaha dapat memiliki badan hukum resmi. Prosedur ini dirancang agar proses pendirian lebih mudah dan terstruktur.

Siapkan Dokumen

Menyiapkan dokumen administratif sebagai dasar pengisian pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat lengkap tempat usaha
  • Informasi mengenai bidang usaha yang akan dijalankan

Menentukan Nama PT Perseorangan

Nama PT Perseorangan harus dipilih dengan cermat karena menjadi identitas resmi perusahaan. Nama PT Perseorangan harus mematuhi ketentuan berikut:

  • Nama harus unik dan belum terdaftar oleh perseroan lain
  • Nama tidak boleh bertentangan dengan norma hukum atau kesusilaan
  • Nama harus ditulis dalam huruf Latin serta bahasa Indonesia

Isi Pernyataan Pendirian Online

PT Perseorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian yang diisi secara daring melalui sistem AHU Online. Formulir ini memuat informasi penting agar badan hukum dapat tercatat secara resmi, meliputi:

  • Identitas pendiri
  • Nama dan alamat PT
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Jumlah modal dan kepemilikan saham
  • Struktur organisasi (pendiri sekaligus direktur)

Lakukan Pembayaran Administrasi dan Penerbitan Sertifikat

Setelah formulir diisi lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini merupakan syarat agar sertifikat pendirian dapat diterbitkan, termasuk:

  • Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perseorangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai identitas dan izin dasar perusahaan

Pengumuman dalam Berita Negara

Pendirian PT Perseorangan diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia. Publikasi ini memberikan pemberitahuan resmi kepada publik mengenai keberadaan dan legalitas perseroan, sehingga usaha dapat beroperasi dengan pengakuan hukum yang sah.

Baca juga: Apa Itu Beneficial Owner dalam Perusahaan?

Mengapa PT Perseorangan Bisa Menjadi Pilihan untuk Bisnis Kecil?

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, memilih bentuk badan hukum yang tepat sangat penting untuk memulai dan mengembangkan usaha. Beberapa alasan utama mengapa PT Perseorangan bisa menjadi pilihan antara lain:

  • Kepemilikan Tunggal: PT Perseorangan hanya dimiliki satu orang, sehingga pengambilan keputusan lebih cepat dan tidak perlu menunggu persetujuan mitra atau pemegang saham lain.

  • Perlindungan Hukum Resmi: Dengan status badan hukum, pemilik dapat menandatangani kontrak, membuka rekening atas nama perusahaan, dan memperoleh kepercayaan dari pihak ketiga.

  • Prosedur Pendirian Ringkas: Proses pendirian yang relatif sederhana dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online. Tidak diperlukan akta notaris, sehingga usaha dapat mulai beroperasi lebih cepat dengan biaya lebih terjangkau.

  • Struktur Modal dan Tanggung Jawab Jelas:Modal dasar dan tanggung jawab perusahaan diatur secara transparan. Pemilik dapat mengelola keuangan dan operasional dengan lebih terstruktur tanpa kompleksitas dari banyak pemegang saham.

  • Cocok untuk Usaha Mikro dan Kecil: PT Perseorangan secara khusus dirancang untuk memenuhi kriteria UMK, sehingga bentuk ini sangat cocok bagi usaha yang masih dalam skala kecil dan ingin berkembang dengan perlindungan hukum penuh.

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! 

 

Author/Editor: Pudja Maulani Savitri