Posted in

Awas Dicuri! Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang UMKM

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang

“Pahami pentingnya mendaftarkan merek dagang bagi UMKM, aturan first to file, dan cara daftar merek di DJKI agar bisnis aman dari pembajakan pesaing”

Bagi pelaku UMKM, membangun reputasi produk, logo, dan identitas visual dari nol membutuhkan kerja keras, biaya, dan waktu yang tidak sebentar. Sayangnya, banyak pengusaha yang mengira bahwa jika mereka sudah menggunakan suatu nama brand sejak lama, maka nama tersebut otomatis menjadi milik mereka.

Faktanya: Tidak demikian. Di Indonesia, kepemilikan merek tidak didasarkan pada siapa yang pertama kali menggunakan, melainkan siapa yang pertama kali mendaftarkannya ke negara.

Mari bedah pentingnya mendaftarkan merek dagang agar jerih payah bisnis Anda tidak dirampas oleh pihak lain secara legal.

Apa itu Merek Dagang dan Mengapa Hukumnya First-to-File? 

Merek dagang adalah tanda berupa gambar, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya yang membedakan produk atau jasa Anda dengan kompetitor. Merek dagang bukan sekadar desain estetika; ini adalah aset hukum (Intangible Asset). Ketika pelanggan melihat merek Anda, mereka langsung mengasosiasikannya dengan kualitas dan reputasi bisnis Anda.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia menganut asas First-to-File. Artinya, hak eksklusif atas suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Secara hukum, apabila ada pihak lain (bahkan kompetitor Anda) yang mendaftarkan nama brand Anda hari ini, maka pihak tersebutlah yang diakui negara sebagai pemilik sah—meskipun Anda sudah memakainya bertahun-tahun lebih lama!.

4 Risiko Fatal Jika UMKM Menunda Daftar Merek

1. Pesaing Bisa Mencuri Merek

Apabila merek Anda belum didaftarkan, pesaing dapat mendaftarkan merek tersebut ke DJKI. Setelah terdaftar, pesaing memiliki hak eksklusif akan merek tersebut. Sehingga, Anda tidak memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut dan harus ganti merek.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding

Apabila merek yang Anda pakai mirip atau menggunakan merek pihak lain yang sudah didaftarkan, Anda dipaksa untuk menurunkan papan nama, mengubah kemasan produk, mengganti akun media sosial, dan membangun brand awareness dari awal. Anda berpotensi kehilangan pelanggan.

3. Marketplace dan E-Commerce Bisa Menutup Toko Anda

Apabila ada yang melaporkan bahwa Anda menggunakan merek orang lain yang sudah didaftarkan (walau Anda yang memakai merek tersebut terlebih dahulu), Marketplace dan E-Commerce memiliki hak untuk menutup toko Anda.

4. Kehilangan Peluang Waralaba (Franchise) dan Investasi

Ketika UMKM Anda mulai dilirik oleh investor atau ada mitra yang ingin membuka cabang dengan sistem waralaba, salah satu dokumen yang wajib untuk diperlihatkan adalah Sertifikat Merek. Tanpa kepemilikan merek yang sah, investor akan mundur karena risiko hukum yang tinggi.

Baca juga : Haram & Ilegal! Sanksi Pelanggaran Merek Menurut Negara & MUI

Keuntungan Mendaftarkan Merek 

Beberapa keuntungan bagi UMKM yang mendaftarkan merek kepada DJKI adalah sebagai berikut :

1. Hak Eksklusif dan Bukti Kepemilikan

Apabila Anda mendaftarkan merek Anda ke DJKI, maka Anda mendapatkan hak eksklusif dimana hanya Anda yang berhak untuk menggunakan merek tersebut. Sertifikat merek menjadi bukti sah kepemilikan merek. Anda juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan takedown (penghapusan) toko kompetitor apabila mereka terbukti meniru merek Anda.

2. Meningkatkan Kredibilitas

Merek yang terdaftar membuat usaha Anda terlihat profesional dan terpercaya. Dengan adanya merek terdaftar dan kredibilitas, maka membuka kesempatan yang lebih luas untuk bekerja sama dengan pihak lain melalui lisensi merek. Merek yang sudah terdaftar dapat dinilai secara finansial (brand valuation), bahkan dapat dijaminkan, disewa, atau dijual apabila suatu saat Anda ingin melepaskan usaha Anda.

3. Pelindungan Merek 10 Tahun

Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Baca juga : Strategi Biaya Daftar HKI Merek 2026 Bagi UMKM

Kesalahan Terbesar UMKM Saat Mendaftar Merek

Jangan sampai uang Anda hangus karena permohonan merek ditolak oleh DJKI. Hindari kesalahan berikut:

  • Tidak Melakukan Penelusuran (Pengecekan) PDKI: Mendaftar dengan nama yang sudah mirip dengan milik orang lain (baik secara visual maupun fonetik/bunyi) pasti akan ditolak DJKI.
  • Salah Memilih Kelas Merek: Perlindungan merek dibagi ke dalam 45 Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Nice). Mendaftarkan merek “Kopi Bintang” di kelas Pakaian (Kelas 25) alih-alih di kelas Minuman (Kelas 30) akan membuat perlindungan hukum bisnis Anda salah sasaran.
  • Terlalu Lama Menunggu Sukses: Menunggu omzet miliaran baru mendaftar merek adalah pola pikir keliru. Mendaftarlah justru sebelum merek Anda menjadi besar dan diincar orang.

Jangan biarkan identitas bisnis Anda dicuri hanya karena terlambat bertindak. Urusan penelusuran tingkat kemiripan merek di database DJKI dan penentuan Kelas Barang/Jasa membutuhkan keahlian hukum khusus.

Tim Konsultan Kekayaan Intelektual Legalo siap membantu UMKM Anda melakukan analisa clearance (pengecekan) Merek, menyiapkan dokumen legal, hingga memantau proses pendaftaran agar sertifikat Anda terbit dengan aman.

Amankan Aset Merek Dagang Anda Bersama Legalo Sekarang!

Author : Andrea Tiorein

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu