Jangan Sampai Lupa! Ini Aturan & Biaya Perpanjangan Merek

“Merek Anda hampir kedaluwarsa? Pahami aturan masa berlaku, syarat, dan rincian biaya perpanjangan merek terbaru sesuai PP 30/2026.”
Sertifikat merek tidak melindungi bisnis Anda selamanya. Melewatkan batas waktu perpanjangan bukan hanya memicu denda berlipat ganda, tetapi berisiko membuat identitas bisnis Anda dirampas oleh pihak lain secara sah.
Memiliki sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pencapaian besar. Namun, banyak pelaku usaha lengah dan mengira pendaftaran tersebut berlaku seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif atas sebuah merek hanya diberikan selama 10 tahun (dihitung sejak Tanggal Penerimaan, bukan tanggal sertifikat terbit). Agar hak monopoli Anda atas nama bisnis tidak hangus, Anda wajib melakukan perpanjangan merek.
Merek Terdaftar Tidak Berlaku Selamanya
Pasal 35 UU Merek menetapkan masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.
Misalnya, Anda memiliki sebuah merek dengan tanggal penerimaannya 10 November 2016. Pemilik merek perlu memperhatikan kapan masa perlindungan 10 tahun tersebut berakhir dan tidak menunggu sampai perlindungan benarßbenar habis untuk mengurus perpanjangan.
Syarat Memperpanjang Merek
Pasal 36 UU Merek mengatur bahwa permohonan perpanjangan disetujui apabila pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa :
- merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek; dan
- barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Jadi, Anda perlu memastikan bahwa merek yang hendak diperpanjang masih digunakan sesuai dengan cakupan perlindungannya.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan portofolio merek secara berkala, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak merek atau mendaftarkan merek dalam beberapa kelas.
Baca juga: Jangan Panik! Biaya Daftar Merek UMKM Tetap Rp 500 Ribu
Jangan Tunggu Sampai Merek Sudah Kadaluarsa
Pasal 35 UU Merek mengatur bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Permohonan juga masih dapat diajukan paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, tetapi dikenai biaya tambahan.
Artinya, pemilik merek tidak harus menunggu sampai tanggal perlindungan berakhir. Apabila merek masih digunakan dan bisnis masih berjalan, proses perpanjangan dapat dipersiapkan sejak periode tersebut.
Bagaimana Jika Terlambat Memperpanjang Perlindungan Merek
UU Merek memberikan masa tambahan setelah perlindungan berakhir. Pemilik merek masih dapat mengajukan permohonan dalam waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan.
Tanggal kadaluarsa bukan satu-satunya hari terakhir untuk melakukan tindakan apapun. Namun, masa tambahan tersebut bukan alasan untuk sengaja menunda. Anda perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam mengurus perlindungan merek.
Tarif Perpanjangan Merek
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, mengatur tarif PNBP untuk berbagai layanan kekayaan intelektual termasuk perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Untuk permohonan yang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, tarifnya adalah
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil : Rp1.000.000 per kelas;
- Umum : Rp3.500.000 per kelas.
Sementara itu, apabila perpanjangan diajukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan, tarifnya menjadi :
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil : Rp2.000.000 per kelas;
- Umum : Rp7.000.000 per kelas.
Menunda perpanjangan bukan hanya soal risiko kehilangan perlindungan setelah masa yang diperbolehkan berakhir, tetapi juga dapat membuat biaya PNBP yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi.
Baca juga: Awas Hangus! Aturan & Biaya Perpanjangan Hak Merek Terbaru
Merek yang sudah dikenal konsumen merupakan aset bisnis yang membutuhkan perlindungan berkelanjutan. UU Merek memberikan masa perlindungan selama 10 tahun dan membuka kesempatan untuk memperpanjangnya dengan jangka waktu yang sama. Sementara itu, PP 30/2026 menetapkan tarif PNBP perpanjangan berdasarkan waktu pengajuan dan kategori pemohon.
Tim konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari Legalo siap mengelola aset Anda secara profesional. Kami melayani pengecekan status kedaluwarsa merek, penyusunan dokumen persyaratan, hingga pengurusan perpanjangan merek di Kemenkumham agar Anda terhindar dari denda keterlambatan.
Cek Masa Berlaku Merek Anda Sekarang! Konsultasikan Proses Perpanjangan Merek Anda Bersama Legalo.
Author: Andrea Tiorein
