
“KBLI 2025 adalah klasifikasi usaha terbaru yang wajib digunakan perusahaan sebagai dasar perizinan dan legalitas kegiatan usaha mulai tahun 2026.”
Di tahun 2026 ini, arah pengaturan kegiatan usaha di Indonesia mengalami pergeseran yang signifikan. Salah satu perubahan paling menentukan adalah berlakunya KBLI 2025, yang membawa dampak langsung terhadap keabsahan kegiatan usaha, proses perizinan, hingga keberlangsungan operasional perusahaan.
Dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko, ketidaktepatan dalam menentukan klasifikasi usaha tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan kendala hukum dan operasional yang serius.
KBLI 2025 ditetapkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi dengan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, terdigitalisasi, dan bersifat lintas sektor. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk tidak sekadar memahami ketentuan baru, tetapi juga secara aktif memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah selaras dengan klasifikasi terkini.
Tanpa penyesuaian yang memadai, perusahaan berisiko menghadapi hambatan dalam proses perizinan, pelaporan, maupun pembaruan data pada sistem OSS RBA.
Penerapan KBLI 2025 secara resmi ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, KBLI 2020 dinyatakan tidak berlaku, sehingga seluruh perusahaan baik yang telah lama beroperasi maupun yang baru didirikan wajib menjadikan KBLI 2025 sebagai acuan tunggal dalam menetapkan dan menjalankan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi momen strategis bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kesesuaian KBLI.
Penyesuaian ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan langkah preventif dan strategis guna memastikan kegiatan usaha tetap berjalan efektif, memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berkembang.
Baca Juga: KBLI 2025 Terbit: Waspadai Perubahan KBLI yang Berpengaruh pada Operasional Perusahaan Anda!
KBLI 2025 sebagai Acuan Baru Kegiatan Usaha Perusahaan
KBLI 2020 yang sudah tidak berlaku membuat seluruh perusahaan baik yang telah beroperasi lama maupun yang baru berdiri wajib menggunakan KBLI 2025 sebagai satu-satunya rujukan resmi.
KBLI pada dasarnya berfungsi sebagai standar nasional sekaligus instrumen koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan statistik kegiatan ekonomi di Indonesia (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025). Lebih dari sekadar klasifikasi statistik, KBLI juga menjadi pondasi penting dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas usaha.
Dalam praktiknya, KBLI 2025 digunakan sebagai sistem pengelompokan kegiatan ekonomi yang menjadi dasar dalam berbagai aspek hukum dan administrasi usaha, antara lain:
- Pencantuman kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar
- Pengurusan dan perubahan perizinan melalui OSS RBA
- Penentuan tingkat risiko usaha
- Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait
Dengan demikian, kesesuaian KBLI menjadi elemen fundamental dalam memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan secara sah dan tertib.
Dampak KBLI 2025 terhadap Legalitas Kegiatan Usaha
Penerapan KBLI 2025 menuntut perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usahanya. Secara umum, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:
1. Kegiatan Usaha Mengalami Perubahan atau Penambahan KBLI
KBLI menjadi dasar hukum yang menentukan ruang lingkup kegiatan usaha yang sah dijalankan oleh perusahaan. Oleh karena itu, setiap perubahan klasifikasi dalam KBLI 2025 harus tercermin secara konsisten dalam dokumen hukum perusahaan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha aktual dan data legal perusahaan.
Dalam ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik, KBLI 2025 mengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam kategori utama, yang meliputi (Pasal 3 Peraturan BPS 7/2025):
- A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- B: Pertambangan dan Penggalian
- C: Industri
- D: Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- E: Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- F: Konstruksi
- G: Perdagangan Besar dan Eceran
- H: Transportasi dan Penyimpanan
- I: Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- J: Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
- K: Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
- L: Keuangan dan Asuransi
- M: Real Estat
- N: Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- O: Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- P: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
- Q: Pendidikan
- R: Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- S: Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- T: Aktivitas Jasa Lainnya
- U: Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja serta Produksi Barang dan Jasa untuk Keperluan Sendiri
- V: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
2. Nomor KBLI Tetap Sama, Namun Regulasi Berubah
Meskipun nomor digit KBLI secara angka tidak mengalami perubahan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang secara tegas membebaskan perusahaan dari kewajiban penyesuaian.
Berdasarkan praktik pada transisi KBLI 2017 ke KBLI 2020, perusahaan tetap diminta menyesuaikan Anggaran Dasar agar KBLI terbaru tercatat dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan tetap berisiko mengalami kendala administratif apabila tidak melakukan pembaruan KBLI sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Daftar Perubahan Penting dari KBLI 2020 yang Wajib Diketahui
Risiko Jika Kegiatan Usaha Tidak Sesuai dengan KBLI 2025
Ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi perusahaan, antara lain:
- Terhambatnya perubahan data perusahaan dalam OSS RBA
- Perizinan usaha tidak dapat diterbitkan atau diperbarui
- Kendala dalam penyampaian LKPM
- Ketidaksesuaian tingkat risiko usaha
Risiko tersebut dapat berdampak langsung pada operasional, kepatuhan, dan reputasi perusahaan. Agar tetap patuh dan aman secara hukum, perusahaan disarankan untuk:
- Melakukan review dan pemetaan kegiatan usaha aktual
- Mencocokkan kegiatan tersebut dengan klasifikasi KBLI 2025
- Menentukan kebutuhan perubahan atau penambahan KBLI
- Menyiapkan perubahan Anggaran Dasar jika diperlukan
- Memantau kebijakan teknis lanjutan dari instansi terkait
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
Pemberlakuan KBLI 2025 menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan KBLI baru. Memasuki tahun 2026, kepatuhan terhadap klasifikasi usaha terbaru bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga legalitas, kelancaran perizinan, dan keberlanjutan bisnis.
Dengan melakukan penyesuaian sejak dini, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum sekaligus memperkuat fondasi usaha di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

KBLI 2025 terbit
Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!
Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Banyak perusahaan baru menyadari ketidaksesuaian KBLI saat izin usaha terhambat. Hindari risiko tersebut dengan melakukan pengecekan dan penyesuaian KBLI sejak dini bersama konsultan hukum berpengalaman.
Dapatkan konsultasi KBLI 2025 dan solusi hukum bersama Legalo sekarang juga!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
