Izin Usaha dan KBLI Untuk Marketplace atau E-commerse

Perlu diingat bahwa dalam menentukan pemilihan kode KBLI, pelaku usaha harus cermat dan berhati-hati. Apabila pelaku usaha salah dalam menentukan kode KBLI, maka terhadap usahanya akan dikenakan sanksi karena dianggap tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana maksud dan tujuannya. Selain itu, pelaku usaha tersebut harus mendaftarkan kembali kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankannya.

 

Salah satu hal yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan sehari-hari adalah mengenai perkembangan teknologi yang terjadi. Waktu silih berganti, pun kemajuan teknologi mengalami perubahan setiap harinya. Boleh jadi belum genap satu windu kita melihat orang tua kita yang masih belum mengenal gawai namun saat ini beliau tidak kalah lihainya dalam memainkan layar persegi panjang dalam genggaman.

Tanpa disadari, hari ini hampir genap satu tahun kita hidup di tengah pandemi. Salah satu dampak yang cukup besar yang dirasakan akibat pandemi yang terjadi adalah pengaruhnya terhadap perekonomian negara kita. Alih-alih besarnya kerugian yang dirasakan, baik pribadi maupun organisasi atau instansi tertentu, masa pandemi seperti ini justru dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk terjun ke dunia bisnis, khususnya bisnis online.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa media sosial kini menjadi sebuah wadah yang dapat diakses dari berbagai macam kalangan. Ditambah lagi, hadirnya marketplace memberikan peluang besar bagi para pelaku bisnis yang ingin mempromosikan produknya. Namun pada kenyataannya, ada beberapa hal yang luput dari perhatian pelaku bisnis, salah satunya adalah kewajiban untuk memiliki izin terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Izin usaha menjadi hal yang penting bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan salah satu fungsi izin usaha selain sebagai legalitas adalah sebagai identitas.

Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga menyebutkan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (dalam hal ini khususnya bagi pelaku usaha PMSE).

Pengajuan izin usaha yang dimaksudkan tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sejak berlakunya sistem ini, pelaku usaha dapat menentukan beberapa bidang usaha, tidak hanya satu. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berbagai macam klasifikasi ini dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dilansir dari spkonline(dot)com, KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha atau bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. KBLI sebagai suatu sistem klasifikasi ekonomi diperlukan dalam upaya monitoring serta evaluasi dari pencapaian pelaksanaan kegiatan ekonomi pada waktu tertentu.

Perlu diingat bahwa dalam menentukan pemilihan kode KBLI, pelaku usaha harus cermat dan berhati-hati. Penentuan kode KBLI harus dilakukan secara teliti karena masing-masing bidang usaha memiliki kode KBLI yang berbeda. Penentuan kode KBLI harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Apabila pelaku usaha salah dalam menentukan kode KBLI, maka terhadap usahanya akan dikenakan sanksi karena dianggap tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana maksud dan tujuannya. Selain itu, pelaku usaha tersebut harus mendaftarkan kembali kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankannya.

Sebagai contoh dapat kita lihat pada salah satu perusahaan marketplace yang cukup besar, yaitu Bukalapak.

Kode KBLI dan Izin pada Bukalapak:

  1. 63122 – PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL

Mencakup: Izin Usaha Industri

  1. 58200 – PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

Mencakup: Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan

  1. 62012 – AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE)

Mencakup: Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan

Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. (Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri)

Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan. (Pasal 1 butir 7 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri)

Berkaitan dengan kedua izin tersebut, perusahaan Bukalapak juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • IZIN USAHA INDUSTRI
  • memiliki Akun SIINas yang dapat diakses pada laman https://siinas.kemenperin.go.id/;
  • memiliki Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasa Industri;
  • menyampaikan Data Industri melalui SIINas sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  • telah dilakukan verifikasi teknis.
  • IZIN PERLUASAN
  • telah menyampaikan Data Industri; dan
  • telah dilakukan verifikasi teknis

Dari pemaparan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa begitu pentingnya izin usaha bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Izin usaha yang dimiliki tersebut harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin usaha, maka ia harus siap menanggung konsekuensi dikenakan sanksi. Untuk itulah seorang pelaku usaha diharapkan dapat bertindak cermat dan teliti dalam mengembangkan usaha yang dilakukannya agar kelak ia tidak menempuh jalan yang salah. Hal ini penting demi mengembangkan kegiatan usaha yang dilakukannya.

 

Membutuhkan bantuan Pendirian perizinan usaha Anda? Legalo merupakan tempat yang tepat untuk Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui 8222-3111-5500 atau email [email protected].

 

Baca juga: Cara Membuat PT dengan Virtual Office